Universitas Airlangga Official Website

Wacana NGO dalam Proses Kebijakan publik Indonesia

Ilustrasi AIP (Foto: UNAIR NEWS)
Ilustrasi AIP (Foto: UNAIR NEWS)

Non Governmental Organization (NGO) merupakan salah satu aktor strategis dalam politik dan kebijakan publik di Indonesia dalam beberapa dekade terakhir (Eldridge, 1995; Ford, 2009). Perannya tidak terbatas memberikan program-program bantuan sosial atau kemanusian pada suatu komunitas masyarakat – apalagi dalam bentuk fisik atau ekonomi-, tetapi juga memproduksi, mereproduksi, mendistribusi, dan mengadvokasi ide, gagasan serta pengetahuan yang penting dalam membentuk dinamika sosial dan politik Indonesia (Eldridge, 1990; Ford 2009). Mereka tidak saja menjadi partners yang selalu sejalan dengan program atau ide rezim pemerintah yang sedang berkuasa, sebaliknya mereka seringkali menjalankan program dan memproduksi serta mendistribusi ide atau gagasan yang berbeda dengan rezim pemerintah yang sedang berkuasa. Bahkan, tidak jarang NGO menjadi penggagas dan penggerak dari suatu gerakan sosial (social movement) yang mendorong lahirnya suatu kebijakan yang bertentangan dengan rezim pemerintah atau bahkan gerakan sosial yang mengkritik kebijakan atau program dari rezim pemerintah yang sedang berkuasa (Ford 2009). Karena itu, tidak sedikit pula NGO mendapat tekanan dari rezim pemerintah.

Sayangnya, selama ini NGO seringkali dimaknai secara sempit dalam dua peran yang berkaitan dengan aktivitas (1) murni lembaga amal (charitable) dan sosial kemanusiaan (humanitarian) untuk masyarakat lapisan bawah (grassroot) atau miskin di daerah pedesaan serta (2) lembaga pemberdayaan dan pembangunan masyarakat (Eldridge, 1995; Nugraha, 2025). Pertama, NGO merupakan lembaga independen, di luar pemerintah, yang bekerja untuk tujuan kemanusian (humanitarian). Lebih sempit lagi peran tersebut sedekar dikaitkan dengan bantuan sosial dan ekonomi yang langsung dapat dirasakan oleh masyarakat, seperti bantuan ekonomi, obat-obatan, pengajaran, ataupun bantuan psikologis dan kesehatan. Kedua, dalam konteks aktivitasnya di negara sedang berkembang dan/atau miskin (underdevelopment), NGO sering pula dinilai sebagai agen pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Dalam arti itu, NGO dipandang sebagai organisasi di luar pemerintah yang mempromosikan pembangunan di negara sedang berkembang dan/atau miskin (Landim, 1987). Pembangunan dalam konteks ini terutama pembangunan dalam arti ekonomi yaitu untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dalam mengatasi keterbelakangan (backwardness), -meskipun dalam perkembangannya saat ini, konsep pembangunan dan pemberdayaan tidak terbatas pada aspek ekonomi.

Studi ini bertujuan untuk menganalisis wacana seputar peran Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dalam proses kebijakan publik di Indonesia. Pasca runtuhnya rezim Orde Baru, peran LSM semakin menonjol dalam berbagai tahapan proses kebijakan, mulai dari advokasi, formulasi, implementasi, hingga pemantauan kebijakan. Namun, wacana dominan di Indonesia cenderung mereduksi peran politik LSM dalam dua domain utama: pengembangan dan pemberdayaan masyarakat serta bantuan kemanusiaan. Dengan menggunakan pendekatan pasca-strukturalis dan analisis dokumen reflektif, studi ini mengidentifikasi karakteristik khas dalam wacana peran LSM di Indonesia. Meskipun peran LSM dalam proses kebijakan publik sangat signifikan, dimensi politiknya seringkali tidak banyak diakui, baik oleh masyarakat umum maupun akademisi kebijakan publik di Indonesia. Kondisi ini justru membuka peluang bagi LSM untuk bermanuver lebih fleksibel di ruang kelembagaan dan sosial, memengaruhi keputusan kebijakan sambil tetap menjaga citra netralitas dalam ranah politik yang lebih luas.