Universitas Airlangga Official Website

Guru Besar Hukum UNAIR Tekankan Lima Hal yang Harus Dikawal dalam UU Sisdiknas

Guru Besar Hukum UNAIR, Prof Hadi Shubhan saat menyampaikan gagasannya dalam rangkaian acara Sidang Paripurna MSA, Jumat (6/2/20206) (Foto: Istimewa)

UNAIR NEWS – Perkembangan teknologi dan derasnya arus globalisasi menjadi tantangan yang harus dihadapi oleh sistem pendidikan nasional (sisdiknas). Namun, bukan berarti sistem pendidikan harus tunduk dan pasrah terhadap dinamika yang ada. Sebaliknya, sistem pendidikan harus ikut berkembang, sehingga bisa tetap relevan dan adaptif terhadap dunia yang terus bergerak.

Perkembangan pendidikan nasional tidak dapat terlepas dari kebijakan dan regulasi yang menyertai. Sejak Indonesia merdeka, telah lahir berbagai undang-undang yang mengatur tentang sistem pendidikan nasional. Namun, regulasi tersebut belum sepenuhnya terintegrasi dan ideal. 

Hingga kini, Pemerintah Indonesia masih terus menggodok berbagai regulasi terkait sistem pendidikan, termasuk usulan UU Sisdiknas, yang harapannya mampu mengakomodasi berbagai aspek penting. Seperti inovasi pedagogik, keberlanjutan, inklusivitas, dan adaptasi terhadap perubahan global. Akan tetapi, realitas menunjukkan bahwa masih terdapat ketidakselarasan antara rancangan undang-undang yang sedang disusun dengan kondisi di lapangan. 

Melihat kondisi yang ada, perlu sebuah forum yang mampu menjadi wahana diskusi serta evaluasi bersama antara akademisi, pengambil kebijakan, dan pelaku pendidikan tinggi. Salah satunya melalui Sidang Paripurna Majelis Senat Akademik (MSA) Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH). Sidang Paripurna MSA perdana di tahun 2026 kali ini terselenggara di Universitas Airlangga (UNAIR), dengan rangkaian acara dimulai dari Jumat (5/2/2026) hingga Sabtu (7/2/2026).

Sejumlah pembicara hadir menyampaikan gagasannya, tak terkecuali Guru Besar Hukum UNAIR, Prof Dr M Hadi Shubhan SH MH CN. Ia menyampaikan pandangannya soal RUU Sisdiknas. Menurutnya, ada lima hal yang harus menjadi perhatian bagi PTN-BH dan harus dipertahankan.

“Yang pertama adalah eksistensi PTN-BH. Ini harus kita pertahankan dan harus selalu ada. Kita harus kawal agar tetap ada dalam RUU Sisdiknas, karena ada sejarah panjang di baliknya. Kemudian yang kedua adalah statuta PTN-BH. Kita harus pertahankan statuta PTN-BH masing-masing dalam peraturan pemerintah,” ujarnya.

Selain kedua poin tersebut, Prof Hadi juga menyinggung soal kewenangan PTN-BH, usia pensiun guru besar, juga peralihan Sisdiknas. “Itulah kira-kira yang harus kita kawal bersama,” kata Prof Hadi.

Lebih lanjut, Prof Hadi menegaskan bahwa suara dan gagasan Majelis Senat Akademik sangat penting dalam mengawal RUU sisdiknas. Termasuk dalam memperjuangkan eksistensi PTN-BH dalam sistem pendidikan nasional. Namun, lebih dari itu semua, yang juga perlu menjadi perhatian khusus bagi perguruan tinggi adalah akses pendidikan yang terjangkau dan inklusif. “Yang wajib adalah menjadikan pendidikan kita accessible, dan salah satu caranya adalah lewat PTN-BH, sehingga PTN-BH harus ada,” tutupnya.

Penulis: Yulia Rohmawati