UNAIR NEWS – Program Studi D4 Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Fakultas Vokasi Universitas Airlangga menyelenggarakan Seminar Nasional Bulan K3 pada Sabtu (7/2/2026) di Auditorium Candradimuka Lt 9 GKB, Kampus MERR C. Kegiatan ini menghadirkan pemangku kepentingan dari unsur pemerintah, akademisi, dan praktisi sebagai upaya memperkuat pembinaan dan pelayanan K3 secara komprehensif. Mengawali kegiatan, Wakil Rektor Bidang Sumber Daya UNAIR, Prof Dr Ardianto, SE MSi menyampaikan bahwa penguatan K3 membutuhkan sinergi berkelanjutan antara perguruan tinggi, pemerintah, dan dunia industri.
“Keselamatan dan kesehatan kerja bukan hanya kewajiban regulatif, tetapi menyangkut keberlanjutan sumber daya manusia. Universitas memiliki peran strategis untuk menjembatani kebijakan dengan praktik nyata melalui pendidikan dan pengembangan keilmuan,” ujarnya.
Kolaborasi Pemerintah dalam Pembinaan K3
Keynote speaker pertama yaitu Warga Bagus Pribadi, ST MM selaku Seksi Norma K3 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur. Ia memaparkan perkembangan implementasi K3 di tingkat daerah. Ia menjelaskan bahwa dalam beberapa tahun terakhir terjadi peningkatan angka pelaporan K3. Seiring dengan meningkatnya kepatuhan perusahaan dalam melaporkan kejadian kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja.
“Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, angka kecelakaan kerja yang dilaporkan setiap tahun memang mengalami peningkatan. Namun, hal ini juga menunjukkan bahwa perusahaan mulai sadar untuk melaporkan kejadian yang terjadi sehingga pemerintah dapat melakukan pembinaan dan pengawasan secara lebih tepat sasaran,” jelasnya.
Muhammad Fertiaz, SKM MKKK Subkoordinator Norma Ergonomi, Lingkungan, dan Kesehatan Kerja (ELKK) Kemnaker RI, menjelaskan bahwa pembinaan K3 nasional saat ini mengarah pada penguatan ekosistem layanan yang terintegrasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan terkait. Menurutnya, pendekatan kolaboratif menjadi kebutuhan mendesak karena fungsi pembinaan dan pengawasan K3 tidak dapat pemerintah jalankan secara mandiri.
“Kolaborasi itu mudah diucapkan, tetapi tidak mudah diterapkan di lapangan. Pemerintah membutuhkan peran industri, akademisi, dan profesi agar pembinaan K3 berjalan efektif dan berkelanjutan,” tegasnya.
Fertiaz menekankan bahwa kolaborasi lintas sektor memerlukan pembagian peran yang jelas antara pemerintah sebagai regulator dan pengawas, dunia usaha sebagai pelaksana K3 di tempat kerja, serta akademisi sebagai penguat kompetensi, riset, dan inovasi. Ia juga menyoroti pentingnya pemanfaatan teknologi dalam pembinaan K3 melalui digitalisasi sistem pelaporan dan pengawasan. Menurutnya, pendekatan ini memungkinkan pengawasan yang lebih efektif dan transparan sekaligus mendorong terbentuknya budaya K3 yang adaptif.
Peran Kedokteran Kerja dalam Implementasi K3
Narasumber kedua, Dr dr Lientje Setyawati K Maurits MS SpOK menyoroti peran kedokteran kerja sebagai garda depan dalam pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Ia menjelaskan bahwa faktor kelelahan kerja masih menjadi penyebab dominan kecelakaan, namun sering luput dari perhatian manajemen.
“Kelelahan kerja dapat menimbulkan dampak dari yang ringan hingga menyebabkan kematian. Dokter perusahaan harus turun langsung ke lapangan, masuk ke area kerja, memakai sepatu kerja untuk melihat bagaimana pekerja bekerja secara langsung,” ungkapnya.
Lebih lanjut, dokter kerja memiliki tanggung jawab untuk melakukan pemantauan kesehatan, evaluasi beban kerja, serta memberikan rekomendasi penyesuaian lingkungan kerja. Pendekatan preventif ia nilai mampu menekan risiko kecelakaan sekaligus meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan pekerja.
Penulis: Kania Khansa Nadhifa Kallista.
Editor: Ragil Kukuh Imanto.





