Menentukan usia seseorang bukan sekadar urusan administrasi. Dalam banyak kasus hukum, mulai dari pidana anak, imigrasi, hingga identifikasi korban, kepastian usia bisa menjadi penentu nasib seseorang. Namun bagaimana jika dokumen identitas tidak tersedia atau diragukan? Di sinilah ilmu kedokteran gigi forensik memainkan peran penting.
Penelitian terbaru yang dipublikasikan di jurnal Legal Medicine mengungkap cara baru memperkirakan usia seseorang dengan memanfaatkan gigi bungsu yang tumbuh tidak normal atau dikenal sebagai gigi bungsu impaksi. Penelitian ini dilakukan oleh tim peneliti lintas negara dari Malaysia, Indonesia, dan Irak, dengan melibatkan ratusan data pencitraan gigi menggunakan teknologi tiga dimensi.
Selama ini, gigi bungsu atau molar ketiga memang sering digunakan untuk memperkirakan usia remaja dan dewasa muda. Gigi ini merupakan gigi terakhir yang berkembang, biasanya antara usia belasan hingga awal 20-an. Namun, masalah muncul ketika gigi bungsu tidak tumbuh sempurna dan terjebak di dalam tulang rahang, kondisi yang disebut impaksi. Karena bentuk dan posisinya yang beragam, gigi impaksi kerap diabaikan dalam penentuan usia.
“Padahal, gigi bungsu impaksi sangat umum ditemukan, terutama di Asia,” tulis para peneliti dalam laporannya. Di Malaysia sendiri, angka kejadian gigi bungsu impaksi cukup tinggi dan lebih sering ditemukan pada perempuan.
Dalam penelitian ini, para peneliti menganalisis 446 citra cone-beam computed tomography (CBCT), yaitu pemindaian tiga dimensi yang biasa digunakan di kedokteran gigi. Subjek penelitian adalah warga Malaysia berusia 15 hingga 25 tahun dari dua kelompok etnis utama, Melayu dan Tionghoa.
Fokus utama penelitian adalah mengukur luas permukaan ujung akar gigi bungsu bawah atau apical surface area (ASA). Secara sederhana, ASA menggambarkan seberapa “terbuka” ujung akar gigi. Semakin muda seseorang, ujung akar gigi biasanya masih lebih terbuka. Seiring bertambahnya usia, akar gigi akan menutup dan ASA semakin mengecil.
Hasilnya cukup mencolok. Peneliti menemukan hubungan yang kuat antara usia dan ukuran ASA. “Semakin bertambah usia, semakin kecil luas permukaan ujung akar gigi bungsu,” dengan tingkat korelasi yang tergolong tinggi. Temuan ini menunjukkan bahwa meskipun gigi bungsu mengalami impaksi, proses penutupan akarnya tetap mengikuti pola pertambahan usia.
Tak hanya itu, peneliti juga memasukkan faktor lain seperti jenis kelamin, jumlah akar gigi, serta tipe impaksi—misalnya miring ke depan, horizontal, atau melintang. Dari analisis tersebut, mereka berhasil menyusun rumus matematis untuk memperkirakan usia seseorang.
Model yang dikembangkan mampu menjelaskan sekitar 60 persen variasi usia kronologis, dengan tingkat kesalahan rata-rata yang relatif kecil, terutama pada kelompok usia 15 hingga 21 tahun. Pada usia 18 tahun—batas legal dewasa di Malaysia—tingkat kesalahan bahkan kurang dari satu tahun.
Artinya, metode ini cukup andal untuk menjawab pertanyaan krusial: apakah seseorang masih di bawah umur atau sudah dewasa secara hukum.
Menariknya, penelitian ini juga menemukan perbedaan antara laki-laki dan perempuan. Pada usia yang sama, perkembangan akar gigi bungsu perempuan cenderung sedikit lebih maju dibandingkan laki-laki. Namun, tidak ditemukan perbedaan signifikan antara kelompok etnis Melayu dan Tionghoa, sehingga model ini dinilai relevan untuk populasi Malaysia secara umum.
Dari sisi praktik, penggunaan CBCT juga dinilai lebih etis dan aman. Dibandingkan CT scan konvensional, paparan radiasi CBCT lebih rendah dan hanya berfokus pada satu gigi. Hal ini penting, terutama jika pemeriksaan dilakukan pada anak atau remaja.
Para peneliti menilai temuan ini dapat menjadi solusi atas keterbatasan metode penentuan usia yang ada. “Gigi bungsu impaksi yang selama ini diabaikan ternyata menyimpan informasi penting,” tulis mereka.
Ke depan, metode ini berpotensi diterapkan dalam berbagai kasus forensik dan hukum, termasuk penanganan anak tanpa identitas, pencari suaka, hingga proses peradilan pidana. Meski begitu, peneliti menegaskan bahwa model serupa perlu dikembangkan secara spesifik untuk tiap populasi, karena pola pertumbuhan gigi bisa berbeda antarnegara dan etnis.
Penelitian ini sekaligus menegaskan bahwa di balik sepotong gigi yang tersembunyi di dalam rahang, tersimpan petunjuk penting tentang usia dan identitas seseorang—petunjuk yang bisa menentukan keadilan dalam proses hukum.
Ditulis oleh: Arofi Kurniawan, drg., Ph.D
Dikutip dari artikel jurnal berjudul: Legal age estimation using developing mandibular third molar roots of various developmental stages in Malaysian population: a CBCT study
Artikel dapat diakses melalui: https://doi.org/10.1016/j.legalmed.2025.102742





