Munculnya teknologi digital mengubah cara konsumen berbelanja, namun sekaligus memberi peluang bagi mereka menjadi sasaran penipu belanja daring. Penipuan dalam belanja daring kini menjadi kejahatan yang umum di Indonesia. Beacukai.go.id (2026) mengungkap pada 2025 hingga November, terdapat 7.219 kasus korban penipuan daring yang berpura‑pura sebagai Bea Cukai (beacukai.go.id, 2026). Indonesia Anti‑Scam Centre (IASC) melaporkan total kerugian finansial dari November 2024 hingga Agustus 2025 sebesar Rp 4,6 triliun (IASC, 2026). Di awal 2026, cekrekening.id mencatat kerugian finansial terverifikasi sebesar 84,43 juta rupiah, dengan 215.048 rekening yang dilaporkan sebagai korban. Sebagian besar kejahatan yang dilaporkan terkait penyalahgunaan nomor rekening meliputi jual‑beli online, investasi palsu secara daring, serta pencucian uang atau korupsi. Meskipun angka kejahatan tinggi, pelaporan dari korban masih rendah. Pemerintah telah menyediakan undang‑undang perlindungan konsumen serta saluran resmi untuk pengaduan, namun korban penipuan tetap tidak dapat mengganti kerugian mereka, dan publik tetap berbelanja secara online melalui s‑commerce.
Peran S-commerce dalam Penipuan Belanja Daring
Korban penipuan belanja daring menjadi sasaran pelaku kejahatan melalui mesin s‑commerce, yaitu algoritma. Platform s‑commerce seperti Facebook dan Instagram memanfaatkan algoritma untuk menyeleksi target konsumen berdasar data mereka. Dalam budaya konsumsi, hasrat konsumen biasanya dibangkitkan lewat barang bermerk yang melambangkan identitas, namun pada penipuan belanja daring keinginan itu tidak semata‑mata dipicu oleh narasi eksklusivitas suatu merek.
S‑commerce sebagai arena belanja digital membuka akses bagi beragam konsumen dengan latar belakang sosial‑kultural yang beragam. Keberagaman karakteristik konsumen di s‑commerce menumbuhkan produksi hasrat dalam berbagai narasi. Hasrat para korban penipuan belanja daring dipicu oleh narasi harga rendah, kemudahan, fleksibilitas, efisiensi, penawaran cepat, serta barang eksklusif.
Selain itu, hasrat korban yang telah terbentuk kemudian dialirkan dan dikendalikan oleh mesin pengawasan, yaitu algoritma s‑commerce. Aliran keinginan ini diatur melalui nilai‑nilai s‑commerce seperti jumlah pengikut, likes, komentar, berbagi, diskon, event, hingga momen viral suatu produk. Peran algoritma dalam menyalurkan hasrat konsumen mencakup pengaturan, klasifikasi, prediksi, serta penetapan skor, peringkat, dan otomatisasi keputusan berdasarkan perilaku korban di media sosial.
Dari perspektif sosiologis, algoritma bukan sekadar rangkaian aritmetika, melainkan agen yang melanggengkan struktur sosial. Algoritma berperan dalam mereproduksi tatanan sosial lewat interaksi tekno‑sosial dan distingsi algoritmik. Batasan sosial dan simbolik dalam masyarakat secara objektif dan intersubjektif terus digambarkan oleh algoritma, sehingga masyarakat terbagi menjadi segmen yang berbeda dengan kekuasaan tidak setara. Rating, likes, komentar, dan jumlah pengikut sebuah akun memperkuat ketidaksetaraan dalam struktur sosial tersebut. Semua itu dibentuk menjadi akun centang biru yang menumbuhkan kepercayaan berlebih pada toko daring, dan kemudian dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk menargetkan korban penipuan belanja daring.
Upaya pencegahan
Dalam upaya mengatasi penipuan belanja daring, masalah tidak boleh dipersepsikan semata sebagai kesalahan individu, melainkan harus dipahami sebagai isu struktural dan kultural. Karena itu, pemerintah sebagai agen pengawas disarankan melakukan reformasi struktural dengan pengawasan yang tidak terbatas pada sistem pelaporan kanal, melainkan juga memantau berbagai platform s‑commerce. Pemerintah perlu merumuskan regulasi bagi s‑commerce yang tidak hanya menguntungkan pelaku bisnis, tetapi juga melindungi konsumen dari ancaman kejahatan siber.
Selanjutnya, diperlukan perubahan kultural dengan menanamkan kebiasaan pada masyarakat sebelum bertransaksi online, seperti melakukan cross‑check toko daring, mengambil tangkapan layar dan menyimpan bukti, memberikan edukasi kepada orang tua serta kelompok rentan, dan menghindari mengikuti tren viral. Akhirnya, pengembangan meta‑literasi digital penting agar masyarakat tidak hanya memiliki kemampuan kritis, tetapi juga mampu memanfaatkan teknologi digital untuk menciptakan narasi alternatif serta menghindari sensor dan kontrol algoritma.
Penulis:
Ratna Azis Prasetyo
Sumber: Prasetyo, R. A., Sugihartati, R., & Wahyudi, I. (2026). Production and flow of desire among victims of S-Commerce shopping fraud in Indonesia Produksi dan aliran hasrat korban penipuan belanja S-Commerce di Indonesia. Jurnal Sosiologi Dialektika Vol, 21(1), 14-28





