UNAIR NEWS – Perkembangan teknologi menghadirkan tantangan baru dalam praktik hukum, terutama dalam sengketa dan pembuktian digital. Menjawab persoalan tersebut, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum (FH) Universitas Airlangga (UNAIR) menggelar Simposium Hukum bertajuk Reimagining the Future of Law: Adaptasi Praktik Hukum terhadap Perkembangan Teknologi dan Sistem Keuangan pada Jumat (11/9/2026) di Aula Pringgodigdo, Fakultas Hukum, Kampus Dharmawangsa-B UNAIR.
Simposium menghadirkan Dr Sangun Ragahdo Yosodiningrat SH LLM, salah satu doktor hukum termuda di Indonesia sekaligus praktisi, pengacara, advokat di bidang hukum. Dalam sesi bertajuk Sengketa dan Litigasi di Era Digital, Ragahdo mengajak peserta melihat perubahan karakter sengketa seiring perkembangan teknologi.
Membaca Fakta dari Jejak Digital
Ragahdo menjelaskan bahwa perkembangan teknologi turut mengubah sumber fakta dalam sengketa hukum. Jika sebelumnya dokumen fisik banyak menjadi pijakan dalam menemukan fakta, kini aktivitas masyarakat meninggalkan jejak dalam berbagai bentuk data digital.
“Teknologi mengubah cara sengketa terjadi. Dulu, fakta banyak berada dalam dokumen. Sekarang, fakta berada dalam data. Tantangannya, kita tidak cukup hanya menemukan data, tetapi juga harus memahami siapa yang melakukan tindakan tersebut dan bagaimana membuktikannya secara hukum,” jelasnya.
Menurutnya, keberadaan bukti elektronik belum cukup untuk membuktikan suatu peristiwa. Identitas digital juga tidak selalu menunjukkan orang yang sebenarnya menggunakan sebuah akun. Karena itu, proses pembuktian perlu menjawab siapa yang melakukan tindakan digital tersebut.
Tantangan semakin kompleks ketika bukti tersebar pada bank, operator, aplikasi, atau penyedia teknologi. Data juga dapat tersalin, berubah, bahkan hilang. Kondisi tersebut membuat chain of custody (asal-usul bukti), metadata, dan digital forensik memiliki peran penting dalam proses litigasi.

Menjawab Tiga Pertanyaan Mendasar
Dalam konteks perbankan digital, Ragahdo menggambarkan situasi ketika nasabah menyatakan tidak pernah melakukan transaksi, sementara sistem bank menunjukkan autentikasi berhasil dan transaksi tercatat sukses. Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa keberhasilan teknis suatu sistem tidak otomatis menyelesaikan persoalan persetujuan hukum.
Ia menjelaskan bahwa proses pembuktian perlu melihat rangkaian mulai dari perangkat, akses, autentikasi, transaksi, hingga respons sistem. Kemampuan memahami rangkaian tersebut menjadi penting ketika teknologi memungkinkan manipulasi data dengan bantuan kecerdasan buatan.
“Pada akhirnya, sengketa digital bermuara pada tiga pertanyaan mendasar: apa yang terjadi, siapa yang bertanggung jawab, dan bagaimana membuktikannya. Teknologi boleh terus berkembang, tetapi hukum tetap harus mampu menjawab ketiga pertanyaan tersebut,” ujarnya.
Pembahasan tersebut sekaligus mengajak calon praktisi hukum untuk melihat perkembangan teknologi bukan semata-mata sebagai tantangan, tetapi juga sebagai wadah untuk mengembangkan kemampuan dalam praktik hukum. Pemahaman yang utuh terhadap persoalan digital dapat menjadi bekal bagi praktisi hukum untuk memberikan perspektif dan solusi yang sesuai bagi klien.
Penulis: Maia Chaerunnisa
Editor: Khefti Al Mawalia





