Universitas Airlangga Official Website

Kawal Program Spesialis RSPPU, UNAIR Perkuat Penjaminan Mutu Akademik

Pelaksanaan rapat koordinasi formal yang berlangsung di Ruang Pleno Besar, Kampus MERR-C pada Kamis (24/9/2026) (Foto: Istimewa)

UNAIR NEWS – Universitas Airlangga (UNAIR) mempertegas perannya dalam mendukung penguatan pendidikan kedokteran berkelanjutan di Indonesia. Melalui rapat koordinasi di Ruang Pleno, Lt 4, Kantor Manajemen Kampus MERR-C pada Kamis (24/9/2026), UNAIR menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pendirian Program Studi Spesialis di Rumah Sakit Penyelenggara Pendidikan Utama (RSPPU).

Rapat koordinasi tersebut dipimpin langsung oleh Rektor UNAIR Prof Dr Muhammad Madyan SE MSi MFin; didampingi Wakil Rektor Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni (AMA) UNAIR Prof Ir Mochammad Amin Alamsjah MSi PhD; serta Direktur Pendidikan UNAIR, yakni Dr dr Maftuchah Rochmanti MKes. Agenda pertemuan mencakup penyerahan SK pendirian prodi spesialis, arahan pimpinan universitas, hingga tata kelola dan penjaminan mutu hospital-based program.

Dalam arahannya, Prof Madyan menyampaikan bahwa Kementerian Kesehatan menargetkan pelaksanaan 25 program studi hospital-based. Sebagai perguruan tinggi penerima mandat, UNAIR akan mengampu sekitar empat program studi spesialis yang bekerja sama dengan beberapa RS mitra. Seperti RSPON, RSUD Dr Saiful Anwar, RSUD Dr Moewardi, dan RSUD dr Iskak.

Prof Madyan menegaskan bahwa kendati penyelenggaraan berbasis rumah sakit, sistem penjaminan mutu dan standar kurikulum tetap mengikuti pada standar ketat yang berlaku di UNAIR.

“Sistem pendidikan tinggi kita belum memungkinkan program studi berdiri sendiri tanpa universitas. Oleh karena itu, seluruh mahasiswa yang direkrut wajib dicatatkan dalam sistem Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) atas nama mahasiswa Universitas Airlangga,” ujar Prof Madyan.

Universitas Airlangga (UNAIR) menggelar rapat koordinasi yang berlangsung di Ruang Pleno, Lt 4, Kantor Manajemen Kampus MERR-C pada Kamis (24/9/2026) (Foto: Istimewa)

Ia menambahkan, keterlibatan penuh universitas mencakup pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP) penerimaan mahasiswa baru, pemenuhan kualifikasi dosen, hingga penerbitan ijazah.

“Ijazah kelulusan nantinya akan ditandatangani oleh Rektor UNAIR bersama Direktur RS mitra. Tanggung jawab kami tidak hanya pada keahlian medis kompetitif, tetapi juga memastikan lulusan memiliki integritas moral tinggi serta terhindar dari praktik maladministrasi maupun malpraktik,” tegasnya.

Senada dengan Rektor, Wakil Rektor Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni (AMA) UNAIR Prof Ir Mochammad Amin Alamsjah MSi PhD menekankan pentingnya sinergi lintas kerja antara fakultas, rumah sakit mitra, dan kementerian. Menurutnya, penambahan prodi baru ini juga berkontribusi pada pemenuhan indikator kinerja universitas di tingkat internasional (World Class University).

“Membangun sinergi antarlembaga memang tidak mudah. Namun UNAIR mendukung penuh 100 persen penyelenggaraan prodi ini agar menjadi role model pendidikan spesialis berbasis rumah sakit yang bertanggung jawab,” ungkap Prof Amin.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Pendidikan UNAIR Dr dr Maftuchah Rochmanti MKes memaparkan aspek teknis dan regulasi pembentukan prodi di RSPPU. Dr Maftuchah menekankan bahwa SK yang diserahkan saat ini merupakan SK Pembukaan/Pendirian, bukan SK Penyelenggaraan.

“Sebagai PTN-BH, Rektor memiliki kewenangan menerbitkan SK Pendirian setelah melalui tahapan telaah naskah dan pleno Kemendiktisaintek. Namun, izin penyelenggaraan penuh baru dapat berjalan setelah prodi memperoleh akreditasi minimal atau sementara dari LAM-PTKes,” jelasnya.

Terkait dengan pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM), setiap prodi RSPPU wajib memenuhi syarat minimal lima dosen pengampu yang tercatat sebagai dosen homebase dan terverifikasi di PDDIKTI. UNAIR, lanjut Dr Maftuchah, melalui Badan Penjaminan Mutu (BPM) dan Fakultas Kedokteran (FK) akan melakukan monitoring dan evaluasi (monev) secara berkala.

“Apabila dalam jangka waktu maksimal satu tahun persyaratan dan standar mutu tidak terpenuhi, Rektor memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi hingga pencabutan SK Pendirian. Langkah ini diambil demi memastikan kualifikasi pendidikan tinggi kesehatan di bawah naungan UNAIR tetap terjaga,” pungkasnya.

Penulis: Fauziah Laili Romadhon 

Editor: Yulia Rohmawati