Prof Dr Yohanes Sogar Simamora SH MHum FCBArb CCD CMC menjelaskan kepastian investasi dan perlindungan hubungan kontraktual dalam Kontrak Kerja Sama (KKS) hulu migas. (Foto : Humas FH UNAIR)

Guru Besar FH UNAIR Soroti Kepastian Hukum Kontrak Hulu Migas

62 Views•2 minutes read

UNAIR NEWS – Kepastian hukum menjadi salah satu aspek penting dalam menjaga keberlanjutan investasi di sektor hulu minyak dan gas bumi (migas). Hal tersebut disampaikan Prof Dr Yohanes Sogar Simamora SH MHum FCBArb CCD CMC, Guru Besar Fakultas Hukum (FH) Universitas Airlangga (UNAIR), dalam Seminar Nasional bertajuk Masa Depan Hulu Migas Indonesia dalam Revisi UU Migas. 

Seminar tersebut berlangsung pada Senin (12/10/2026) ddi Lantai 12 Gedung A.G. Pringgodigdo, Fakultas Hukum (FH), Kampus Dharmawangsa-B UNAIR . Dalam kesempatan itu, ia membahas mengenai kepastian investasi dan perlindungan hubungan kontraktual dalam Kontrak Kerja Sama (KKS) hulu migas.

Dalam pemaparannya, Prof Sogar menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi telah berlaku selama 25 tahun dan mendapat berbagai kritik. Salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan ialah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-X/2012 yang membatalkan sejumlah ketentuan mengenai BP Migas.

Menurutnya, pengaturan kelembagaan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas perlu memperhatikan prinsip penguasaan negara atas sumber daya alam sebagaimana diamanatkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Ia juga menyoroti rencana pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas yang memerlukan kajian lebih lanjut terkait kedudukan dan kewenangannya.

“Pembentukan kelembagaan baru perlu mempertimbangkan apakah desainnya telah sesuai dengan amanat konstitusi, terutama mengenai penguasaan negara atas sumber daya migas,” jelasnya.

Lebih lanjut, Prof Sogar menekankan pentingnya perlindungan terhadap KKS yang telah berjalan. Menurutnya, ketentuan yang memungkinkan kontrak ditinjau kembali hanya karena dinilai tidak menguntungkan negara berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

“Norma yang memungkinkan kontrak ditinjau kembali karena dianggap tidak menguntungkan negara perlu dikaji secara hati-hati. Pengaturan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam hubungan kontraktual,” ujarnya.

Ia juga menyoroti mekanisme penyelesaian sengketa dalam KKS. Menurutnya, arbitrase dapat menjadi forum penyelesaian sengketa yang sesuai dengan karakteristik kontrak migas, dengan tetap mempertimbangkan sifat dan konteks hubungan hukum para pihak.

Melalui penyusunan RUU Migas, Prof Sogar berharap pengaturan kelembagaan dan hubungan kontraktual dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepentingan negara dalam pengelolaan sumber daya migas.

Penulis : Maulya Afifah Zahra 

Editor : Ragil Kukuh Imanto

Universitas Airlangga
Excellence with Morality
Scroll to Top