Ilustrasi AIP (Artikel Ilmiah Populer) (Foto: UNAIR NEWS)

Menyelesaikan Sengketa Tata Ruang Tanpa Harus Berakhir di Pengadilan

23 Views•3 minutes read

Pembangunan kawasan industri, jalan tol, permukiman, hingga proyek reklamasi merupakan bagian dari upaya mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun, di balik berbagai proyek tersebut, tidak sedikit muncul sengketa mengenai pemanfaatan ruang. Persoalan ini tidak hanya melibatkan kepentingan hukum, tetapi juga menyangkut kelestarian lingkungan dan kehidupan masyarakat yang terdampak.

Selama ini, penyelesaian sengketa tata ruang di Indonesia lebih banyak ditempuh melalui jalur pengadilan (litigasi). Sayangnya, proses litigasi sering kali baru dilakukan setelah konflik membesar. Selain membutuhkan waktu dan biaya yang tidak sedikit, putusan pengadilan juga belum tentu mampu memulihkan hubungan antar para pihak maupun memperbaiki kerusakan lingkungan yang telah terjadi.

Berangkat dari kondisi tersebut, tim peneliti Fakultas Hukum Universitas Airlangga yang diketuai oleh Agus Sekarmadji mengkaji kembali efektivitas mekanisme penyelesaian sengketa tata ruang melalui artikel ilmiah berjudul Mediation as an Alternative Law Enforcement Concept in the Resolution of Sustainable and Ecologically Oriented Spatial Utilization Disputes. Penelitian ini menawarkan pendekatan yang lebih preventif melalui penguatan mekanisme mediasi.

Kajian tersebut menunjukkan bahwa pengaturan mengenai mediasi dalam sengketa tata ruang di Indonesia masih tersebar di berbagai peraturan dan belum membentuk satu sistem yang utuh. Akibatnya, mediasi belum menjadi pilihan utama dalam penyelesaian konflik. Padahal, berbagai sengketa tata ruang umumnya melibatkan banyak pihak, mulai dari pemerintah, pelaku usaha, masyarakat, hingga kelompok pemerhati lingkungan, sehingga penyelesaiannya memerlukan dialog yang terbuka dan partisipatif.

Melalui analisis terhadap sejumlah peraturan perundang-undangan serta studi kasus sengketa kawasan industri Morosi dan reklamasi Pulau G Jakarta, penelitian ini menemukan bahwa penyelesaian melalui pengadilan cenderung bersifat reaktif. Mekanisme tersebut baru bekerja ketika konflik telah terjadi, sementara peluang untuk mencegah sengketa sejak awal belum dimanfaatkan secara optimal.

Oleh karena itu, penelitian ini menawarkan konsep mediasi yang tidak hanya berorientasi pada kesepakatan para pihak, tetapi juga memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan kondisi sosial masyarakat. Mediasi dipandang sebagai ruang dialog yang mampu mempertemukan berbagai kepentingan, sehingga solusi yang dihasilkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjaga keseimbangan antara pembangunan, perlindungan lingkungan, dan keadilan sosial.

Pendekatan ini sejalan dengan komitmen Indonesia dalam mendukung Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya penguatan institusi yang efektif, penyelesaian konflik secara damai, serta pembangunan yang berkelanjutan. Dengan mengedepankan musyawarah sebelum sengketa berkembang menjadi konflik berkepanjangan, mediasi diharapkan mampu menciptakan tata kelola pemanfaatan ruang yang lebih inklusif dan berkeadilan.

Penelitian ini memberikan pesan bahwa keberhasilan pembangunan tidak hanya ditentukan oleh seberapa cepat proyek dapat dilaksanakan, tetapi juga oleh kemampuan seluruh stakeholders dalam membangun komunikasi, mencari titik temu, dan menyelesaikan perbedaan secara damai. Di tengah meningkatnya kebutuhan pembangunan dan tantangan perlindungan lingkungan, penguatan mediasi menjadi langkah penting untuk mewujudkan pemanfaatan ruang yang berkelanjutan sekaligus menjaga harmoni antara manusia, hukum, dan alam.

Penulis: Agus Sekarmadji, Oemar Moechthar, Gading Ariyo Caesar Putra Prayogi, Wilda Prihatiningtyas

Detail tulisan ini dapat diakses pada: “Mediation as an Alternative Law Enforcement Concept in the Resolution of Sustainable and Ecologically Oriented Spatial Utilization Disputes,” Journal of Law, Enviromental and Justice, Vol. 4, No. 2, pp. 510-547, July 2026. https://doi.org/10.62264/jlej.v4i2.247 , https://journal.iueam.org/index.php/JLEJ/article/view/247

Universitas Airlangga
Excellence with Morality
Scroll to Top