Universitas Airlangga Official Website

Anak Indonesia Dikepung Pengecer Rokok

Foto by CNN Indonesia

Indonesia menjadi satu satunya negara di Asia yang tidak meratifikasi Kerangka Konvensi Pengendalian Tembakau (Framework Convention on Tobacco Control/FCTC) dan menjadi negara dengan pasar tembakau terbesar kedua.di dunia. Berdasarkan hasil RISKESDAS 2018, prevalensi pengguna rokok remaja juga mengalami peningkatan dari 7.2% menjadi 9.1% di tahun 2013 dan 2018.

Selama ini penelitian penelitian terdahulu menemukan bahwa jumlah perokok remaja di daerah perkotaan sedikit lebih rendah dibandingkan daerah pedesaan, namun paparan iklan rokok di perkotaan lebih tinggi dibandingkan pedesaan yang mengindikasikan remaja di perkotaan mendapat paparan yang lebih tinggi terhadap iklan dan produk rokok.

Anak dan remaja kita di Indonesia dikelilingi oleh pengecer rokok. Dapat kita lihat bahwa satu dari sepuluh pelajar usia 13-15 tahun di Indonesia merokok dan nantinya tiga dari empat perokok remaja ini akan menjadi perokok dewasa.  Peningkatan jumlah perokok di kelompok anak dan remaja ini erat kaitannya dengan keberadaan pengecer rokok di sekitar mereka yang berasosiasi dengan ketersediaan rokok dan kemudahan dalam pembelian yang dapat merangsang penggunaan rokok di kalangan anak dan remaja. Tingginya kepadatan pengecer rokok di dekat fasilitas anak dan remaja, termasuk sekolah, berkorelasi dengan peningkatan upaya untuk membeli rokok, frekuensi merokok yang lebih tinggi, jumlah rokok yang dihisap dalam 7 hari terakhir, peningkatan risiko merokok, penurunan kemungkinan berhenti merokok di kalangan anak dan remaja. Walau demikian, peraturan di Indonesia yang melarang pengecer rokok beroperasi di dekat fasilitas anak-anak dan remaja masih terbatas, membuat rokok mudah diakses oleh anak di bawah umur. Ditambah lagi tidak ada yang mencegah remaja untuk membeli rokok.

Penelitian yang pernah dilakukan di Depok menemukan kepadatan pengecer rokok 40% lebih tinggi di dekat fasilitas pendidikan, sementara di Bali 96.8% sekolah memiliki paling tidak satu pengecer rokok dalam radius 250 meter, sedangkan di Banyuwangi 100% sekolah memiliki minimal satu pengecer rokok dalam radius 250 m.

Serupa dengan ini, penelitian tahun 2019 yang dilakukan di Surabaya dan Banyuwangi menemukan bahwa kepadatan pengecer rokok 81% lebih tinggi di radius 100 m dari fasilitas anak dan remaja dibandingkan dengan radius 100-250m dari fasilitas anak dan remaja. Yang dimaksud dengan fasilitas anak dan remaja, tidak terbatas hanya pada sekolah saja, namun juga meliputi tempat penitipan anak, taman, gelanggang olah raga dan tempat lainnya di mana anak dan remaja berkumpul.  Fakta lain menunjukkan bahwa kepadatan pengecer rokok  di radius 100 m dari fasilitas anak dan remaja 2,35 kali lebih tinggi di Banyuwangi dibandingkan di Surabaya yang berkarakter perkotaan. Baik di Surabaya dan Banyuwangi, semakin dekat dengan fasilitas anak dan remaja, semakin tinggi  kepadatan pengecer rokok.

Temuan ini berpotensi menjadi bukti untuk pembuat kebijakan dalam menetapkan peraturan zonasi untuk mencegah pengecer rokok berada di sekitar fasilitas anak-anak dan remaja. Kebijakan tersebut diperlukan tidak hanya di perkotaan di mana perdagangan umumnya lebih berkembang, tetapi juga di daerah pedesaan yang mana kepadatan pengecer rokok di sekitar anak-anak dan remaja mungkin lebih besar. Penerapan larangan penjualan tembakau di dalam radius 500 m dari fasilitas anak dan remaja juga diperlukan karena dapat memberikan dampak terbesar dalam mengurangi prevalensi merokok di kalangan remaja, sehingga diperlukan perizinan (lisensi) untuk pengecer rokok karena akan memungkinkan pemerintah melacak penjualan rokok dan menegakkan larangan penjualan kepada anak di bawah umur. Lisensi ini dapat dicabut apabila pengecer rokok melanggar larangan penjualan kepada di bawah umur. Peraturan zonasi dan perizinan (lisensi) dapat menjadi pendekatan kebijakan yang efektif untuk mengurangi ketersediaan tembakau, pemasaran tembakau, dan mengurangi jumlah outlet tembakau di dekat sekolah dan fasilitas anak dan remaja.

 

Penulis : Desak Made Sintha Kurnia Dewi, M.Kes.; Septa Indra Puspikawati, MPH; Erni Astutik, M.Epid; Dian Kusuma, ScD; Soenarnatalina Melaniani, Dr. ; Susy Katikana Sebayang, PhD

Informasi detail dari artikel ini dapat diakses pada laman berikut: 

https://journals.sagepub.com/eprint/EEFAVAZZCWUEZGDWNIC3/full