Artikel ini mengkaji secara mendalam fenomena asset misappropriation atau penyalahgunaan aset perusahaan yang dilakukan oleh manajer di tempat kerja, dengan menggunakan fraud hexagon theory sebagai kerangka konseptual utama serta menempatkan perceived strength of internal control (PSIC) sebagai variabel moderasi. Asset misappropriation merupakan bentuk fraud yang paling umum terjadi di organisasi di seluruh dunia dan mencakup berbagai tindakan seperti pencurian kas, manipulasi persediaan, serta penyalahgunaan aset perusahaan untuk kepentingan pribadi. Data dari Association of Certified Fraud Examiners (ACFE) menunjukkan bahwa sekitar 86% kasus fraud yang dilaporkan secara global merupakan asset misappropriation, dengan kerugian finansial yang signifikan dan dampak jangka panjang terhadap reputasi organisasi. Dalam konteks Indonesia, kasus-kasus besar seperti Jiwasraya, Asabri, BPJS Ketenagakerjaan, dan Indofarma menunjukkan bahwa fraud tidak hanya terjadi di sektor publik, tetapi juga di perusahaan swasta dan multinasional, dengan manajer sebagai salah satu pelaku utama.
Penelitian ini berangkat dari perkembangan teori fraud, khususnya fraud hexagon theory yang dikemukakan oleh Vousinas (2019). Teori ini merupakan pengembangan dari fraud triangle dan fraud pentagon, dengan menambahkan unsur collusion sebagai faktor keenam. Fraud hexagon terdiri dari enam elemen utama: pressure (tekanan), opportunity (kesempatan), rationalization (rasionalisasi), capability (kapabilitas), ego, dan collusion (kolusi). Keenam elemen ini digunakan untuk menjelaskan mengapa individu, khususnya manajer, terdorong untuk melakukan fraud. Meskipun teori ini semakin populer dalam riset fraud, temuan empiris sebelumnya menunjukkan hasil yang tidak konsisten, terutama terkait pengaruh masing-masing elemen terhadap berbagai bentuk fraud. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menguji kembali relevansi fraud hexagon dalam konteks asset misappropriation, sebuah area yang relatif masih kurang dieksplorasi dalam literatur, khususnya di lingkungan perusahaan multinasional di Indonesia.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan metode survei terhadap 173 manajer keuangan yang bekerja di perusahaan multinasional di Indonesia. Responden dipilih karena peran strategis mereka dalam pengelolaan aset dan sistem pengendalian internal perusahaan. Data dianalisis menggunakan Structural Equation Modeling–Partial Least Squares (SEM-PLS), yang memungkinkan pengujian hubungan kompleks antar variabel laten secara simultan. Selain menguji pengaruh langsung keenam elemen fraud hexagon terhadap asset misappropriation, penelitian ini juga menguji peran PSIC sebagai variabel moderasi, yaitu bagaimana persepsi manajer terhadap kekuatan sistem pengendalian internal dapat memperlemah atau memperkuat pengaruh faktor-faktor fraud tersebut.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak semua elemen fraud hexagon berpengaruh signifikan terhadap asset misappropriation. Dari enam elemen yang diuji, hanya pressure, capability, dan ego yang terbukti memiliki pengaruh positif dan signifikan. Tekanan muncul sebagai faktor paling kuat, menunjukkan bahwa tuntutan target kinerja, tekanan finansial, dan kompetisi internal dapat mendorong manajer untuk melakukan penyalahgunaan aset. Ketika manajer merasa terdesak untuk mencapai target atau menghadapi tekanan pribadi, mereka cenderung mengambil jalan pintas yang melanggar etika dan aturan organisasi. Temuan ini menguatkan pandangan klasik dalam teori fraud bahwa tekanan merupakan pemicu utama terjadinya kecurangan.
Selain tekanan, capability juga berperan signifikan. Kapabilitas mencerminkan pengetahuan, keterampilan, posisi, dan akses manajer terhadap sistem internal perusahaan. Manajer dengan pemahaman mendalam tentang prosedur dan celah pengendalian internal memiliki kemampuan lebih besar untuk memanipulasi sistem dan menyembunyikan tindakan fraud. Hal ini menunjukkan bahwa fraud bukan hanya persoalan niat, tetapi juga kemampuan teknis dan struktural untuk melakukannya. Elemen ketiga yang signifikan adalah ego, yang menggambarkan sikap arogansi dan rasa superioritas individu. Manajer dengan ego tinggi cenderung merasa bahwa aturan tidak berlaku bagi mereka dan menganggap diri mereka layak mendapatkan lebih dari yang diberikan organisasi, sehingga memicu perilaku menyimpang.
Sebaliknya, opportunity, rationalization, dan collusion tidak menunjukkan pengaruh signifikan terhadap asset misappropriation dalam konteks penelitian ini. Temuan ini menarik karena bertentangan dengan sebagian literatur sebelumnya. Tidak signifikannya opportunity menunjukkan bahwa meskipun peluang untuk melakukan fraud mungkin ada, peluang tersebut tidak cukup untuk mendorong manajer melakukan asset misappropriation tanpa adanya tekanan atau kapabilitas yang memadai. Rationalization juga tidak signifikan, yang mengindikasikan bahwa manajer tidak selalu membutuhkan pembenaran moral untuk melakukan penyalahgunaan aset, terutama ketika tekanan dan ego sudah cukup kuat. Sementara itu, collusion tidak signifikan kemungkinan karena responden berada pada level manajemen menengah, di mana kolusi yang terorganisir lebih sulit dilakukan dalam lingkungan perusahaan multinasional yang memiliki struktur pengawasan ketat.
Kontribusi penting lain dari penelitian ini adalah temuan mengenai peran perceived strength of internal control (PSIC) sebagai mekanisme pencegahan fraud. Hasil analisis menunjukkan bahwa PSIC secara signifikan melemahkan pengaruh pressure, capability, dan ego terhadap asset misappropriation. Artinya, ketika manajer memandang sistem pengendalian internal perusahaan sebagai kuat, transparan, dan efektif, kecenderungan mereka untuk melakukan penyalahgunaan aset menurun, meskipun mereka menghadapi tekanan, memiliki kapabilitas tinggi, atau memiliki ego yang kuat. Internal control yang kuat, seperti pemisahan tugas yang jelas, prosedur otorisasi berlapis, dan pengawasan ketat, berfungsi sebagai penghalang psikologis maupun struktural bagi perilaku fraud.
Temuan ini menegaskan bahwa internal control merupakan strategi anti-fraud yang sangat efektif, terutama dalam konteks manajer yang memiliki akses langsung terhadap aset perusahaan. Sistem pengendalian internal yang baik tidak hanya membatasi peluang, tetapi juga mengurangi tekanan melalui lingkungan kerja yang lebih adil dan akuntabel, serta menekan ego melalui budaya organisasi yang menekankan integritas dan tanggung jawab. Dengan demikian, pencegahan fraud tidak cukup hanya mengandalkan pengawasan eksternal atau sanksi, tetapi harus dibangun melalui sistem internal yang kuat dan persepsi positif dari para pelaku organisasi itu sendiri.
Secara keseluruhan, artikel ini memberikan kontribusi teoretis dan praktis yang signifikan. Secara teoretis, penelitian ini memperkaya literatur fraud dengan memberikan bukti empiris bahwa fraud hexagon tidak selalu bekerja secara utuh dalam menjelaskan asset misappropriation, dan bahwa konteks organisasi serta persepsi individu memainkan peran penting. Secara praktis, temuan ini memberikan panduan bagi manajemen perusahaan untuk memfokuskan upaya pencegahan fraud pada pengelolaan tekanan kerja, pengawasan terhadap individu dengan kapabilitas tinggi, pengendalian ego melalui budaya etis, serta penguatan sistem pengendalian internal. Dengan pendekatan tersebut, perusahaan dapat secara efektif mengurangi risiko asset misappropriation dan membangun lingkungan kerja yang lebih etis dan berkelanjutan.
Penulis: Nanang Setiawan, Noorlailie Soewarno
Journal terindeks scopus: Journal of Financial Crime (2025) 32 (4): 860–877. https://doi.org/10.1108/JFC-08-2024-0254





