Pertumbuhan dan perkembangan manusia terdiri dari serangkaian proses perubahan sejak pembuahan ovum oleh sperma dan berlanjut sampai berakhirnya kehidupan, perkembangan manusia terdiri dari beberapa tahap yaitu kehidupan sebelum lahir, saat bayi, masa kanak-kanak, remaja, dewasa, dan lanjut usia. Struktur tubuh manusia disusun atas berbagai macam organ yang tersusun sedemikian rupa satu dengan lainnya, sehingga membentuk tubuh manusia seutuhnya, dan kerangka adalah struktur keras pembentuk tinggi badan. Panjang badan manusia dipengaruhi beberapa faktor seperti genetik, ras, jenis kelamin, hormon, usia, gizi dan linkungan.
Antropometri merupakan salah satu metode dengan cara mengukur bagian tubuh. Pengukuran antoprometri berdasarkan tinggi badan, panjang dan lebar kepala, sidik jari, bentuk hidung, telinga, dagu, warna kulit, warna rambut, tanda pada tubuh, serta DNA. Tinggi badan merupakan salah satu ciri utama untuk proses identifikasi. Dalam antropologi forensik, tinggi badan merupakan salah satu profil biologis utama. Tinggi badan merupakan salah satu parameter antropometri yang sangat penting. Secara umum, pengukuran tinggi badan pada suatu populasi dapat digunakan untuk menentukan standar pertumbuhan. Data antropometri yang hanya berupa tinggi badan tidak akan berarti apapun tanpa adanya data-data lain, misalnya usia. data tinggi badan harus dikombinasikan dengan data usia sehingga pada akhirnya didapat data tinggi badan berdasarkan usia yang biasa disebut dengan indeks antropometri.
Untuk menentukan tinggi badan dengan lebih baik, dapat diukur dengan pengukuran tulang panjang tertentu (misalnya formula dari Trotter dan Glesser). Ekstremitas bawah terdiri dari tulang pelvis, femur, tibia, fibula, tarsal, metatarsal, dan tulang phalangs, sedangkan tungkai bawah dibentuk oleh tulang tibia dan tulang fibula. Panjang tungkai bawah memiliki nilai korelasi bermakna dalam persamaan regresi untuk menentukan tinggi badan individu, beberapa penelitian sebelumnya juga menunjukkan bahwa tungkai bawah bisa digunakan dalam pengukuran tinggi badan. Rasio antara berbagai tulang pada tubuh tergantung pada umur, jenis kelamin, dan ras.
Rekonstruksi perawakan penting karena menawarkan estimasi antropologi forensik tinggi badan seseorang. Penelitian di Sarawak, Malaysia bertujuan untuk menyelidiki hubungan antara tinggi badan dan panjang kaki dan mengembangkan persamaan regresi spesifik populasi untuk memperkirakan tinggi badan populasi multi-etnis di Sarawak, Malaysia. Penelitian ini diikuti oleh 800 peserta pelatihan paramedis (berusia 19 hingga 23 tahun) dari populasi multi-etnis Sarawak. Panjang kaki kiri diukur dengan perangkat kaki dewasa dan tinggi badan diukur dalam posisi standar menggunakan Stadiometer. Kemudian dilakukan analisis statistik uji korelasi Pearson, regresi linier, dan uji t berpasangan didapatkan hasil nilai koefisien korelasi (R) yang positif dan signifikan secara statistik (p <0,001) ditemukan lebih tinggi pada sampel yang dikumpulkan (0,645-0,816). Persamaan regresi spesifik populasi dikembangkan untuk etnis Melayu, Iban, Bidayuh, Melanau, dan Kayan dan menunjukkan Standard Error of the Estimate (SEE) yang lebih rendah mulai dari ± 3,441 hingga ± 4,636 cm. SEE merupakan parameter yang baik dalam hal menunjukkan hubungan antara nilai asli dan nilai perkiraan. Semakin kecil nilai SEE maka semakin akurat persamaan regresi linear tersebut.
Persamaan regresi perkiraan tinggi badan berasal dari panjang kaki sangat akurat walaupun jenis kelamin tidak diketahui. Uji t berpasangan menunjukkan tidak ada perbedaan yang signifikan antara tinggi badan aktual dan tinggi perkiraan. Kesimpulan persamaan regresi spesifik-populasi yang didapatkan oleh penelitian ini akan berguna untuk memperkirakan status populasi multi-etnis Sarawak bagi para antropolog atau ahli forensik dalam teknik antropometri.
Penulis: Prof. Dr Irwanto,dr SpA(K)
Disarikan dari artikel dengan judul: “Regression analysis for stature estimation from foot length measurement in multi-ethnic population of Sarawak” ” yang diterbitkan di International Journal of Medical Toxicology & Legal Medicine tahun 2021, volume 24 (1-2) halaman 41-49. Link: https://indianjournals.com/ijor.aspx?target=ijor:ijmtlm&volume=24&issue=1and2&article=007