Universitas Airlangga Official Website

Angkat Konsep Green Jobs Berbasis Triple Bottom Line, Delegasi FH Ukir Prestasi Nasional

Potret Delegasi UNAIR Raih Juara III Kompetisi Karya Tulis Ilmiah The 12th Sciencesational Piala Prof Erman Rajagukguk
Potret Delegasi UNAIR Raih Juara III Kompetisi Karya Tulis Ilmiah The 12th Sciencesational Piala Prof Erman Rajagukguk 2025 (Foto: Dok. Narasumber)

UNAIR NEWS – Delegasi Fakultas Hukum (FH) Universitas Airlangga (UNAIR) kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat nasional. Tim Sudikno Mertokusumo ini berhasil meraih juara tiga pada Lomba Karya Tulis Ilmiah The 12th Sciencesational Piala Prof Erman Rajagukguk. Lomba tersebut terselenggara oleh Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) pada Sabtu (29/11/2025).

Tim yang diketuai Nadila Amelia tersebut beranggotakan Laela Ayu Dewanti serta Alya Azzahra Armandi, di bawah pendampingan Anindhito Gading Rasunajati sebagai official delegasi. Prestasi ini kembali menegaskan kualitas akademik mahasiswa FH dalam memberikan kontribusi terhadap diskursus hukum yang progresif dan responsif terhadap isu nasional.

Dalam kompetisi tersebut, mereka mengangkat naskah berjudul Urgensi Pengaturan Green Jobs Berbasis Triple Bottom Line Pasca Pemensiunan Dini Pembangkit Listrik Tenaga Uap Sebagai Strategi Perwujudan Transisi Energi Berkeadilan. Isu tersebut menyoroti problem aktual terkait kebijakan pemensiunan dini PLTU yang berpotensi berdampak pada sekitar 32 ribu pekerja di sektor tersebut.

Nadila menjelaskan bahwa gagasan mereka berangkat dari kegelisahan akademik sekaligus realitas ketidaksiapan regulasi nasional dalam mengantisipasi percepatan transisi energi. “Kami melihat adanya kekosongan hukum yang nyata. Indonesia berkomitmen memensiunkan dini PLTU, tetapi kerangka hukum untuk melindungi pekerja maupun menumbuhkan green jobs belum tersusun secara komprehensif,” ungkapnya.

Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif melalui statute approach, conceptual approach, dan comparative approach, tim ini melakukan analisis regulasi, doktrin, serta studi komparasi dengan Green Jobs Act Filipina dan sistem ketenagakerjaan Jepang. “Jika transisi energi hanya mengejar target lingkungan tanpa memikirkan aspek sosial, maka keadilan substantif jelas diabaikan,” ujarnya.

Melalui karya ilmiahnya, mereka menawarkan reformulasi pasal dalam Perpres Nomor 112 Tahun 2022 agar transisi energi disertai instrumen perlindungan pekerja. Termasuk mekanisme reskilling, upskilling, dan jaminan sosial. Kerangka tersebut diusulkan sebagai solusi sistemik agar proses dekarbonisasi tidak menimbulkan risiko sosial baru.

“Pendekatan triple bottom line menjadi kunci karena menyeimbangkan aspek people, planet, and profit. Kami ingin menunjukkan bahwa keadilan lingkungan harus berjalan selaras dengan keadilan sosial, bukan saling meniadakan,” katanya.

Temuan utama tim ini menunjukkan adanya ketidaksinkronan regulasi dan absennya norma operasional terkait green jobs. Hal tersebut menyebabkan kebijakan pemensiunan dini PLTU berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan mengabaikan perlindungan pekerja yang terdampak. 

Ia juga menekankan bahwa transisi energi bukan hanya isu lingkungan, melainkan isu kemasyarakatan yang memerlukan keberanian berpikir kritis. “Karya ilmiah seperti ini menunjukkan bahwa hukum punya peran strategis dalam memastikan perubahan yang adil. Itu sebabnya, keberanian intelektual adalah modal utama bagi generasi hukum masa depan,” pungkasnya.

Penulis: Muhammad Afriza Atarizki

Editor: Yulia Rohmawati