Efektifitas otonomi daerah merupakan tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota dan berperan dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di daerah tersebut. Setiap kegiatan yang bertujuan untuk membina dan meningkatkan kesehatan individu diwujudkan dalam bentuk upaya kesehatan dengan pendekatan preventif, promotif, kuratif, dan rehabilitatif. Sebagai salah satu sarana pelayanan kesehatan, diharapkan rumah sakit dapat memberikan pelayanan yang berkualitas. Pelayanan yang diberikan harus sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, sehingga pelayanan dapat menjangkau masyarakat luas.
Dalam proses pelaksanaannya, rumah sakit wajib memberikan pelayanan dasar minimal sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan No. 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit (Kemenkes, 2008).
Dalam menjamin tersedianya pelayanan dasar bagi seluruh warga negara, perlu adanya instrumen untuk mengontrol kinerja di bidang pemerintahan khususnya di bidang pelayanan publik khususnya di bidang kesehatan dengan standar pelayanan minimal (Kemenkes, 2016). Untuk rumah sakit standar pelayanan minimal digunakan sebagai pedoman mutu (Wijaya, 2012). Sebagai rumah sakit milik pemerintah Provinsi Jawa Timur, Badan Layanan Umum Daerah RSU Haji Surabaya harus mampu mengelola secara profesional mengikuti tuntutan masyarakat akan kualitas pelayanan dan persaingan yang semakin ketat.
Penulis: Dr. Thinni Nurul Rochmah, Dra.Ec, M.Kes.
Link Jurnal: file:///C:/Users/User/Downloads/14.+SILVIA+PUTRI.pdf