Perkembangan industri perbankan syariah di negara-negara anggota Organisation of Islamic Cooperation (OIC) menunjukkan pertumbuhan yang signifikan dalam beberapa dekade terakhir, baik dari sisi aset, jumlah institusi, maupun kontribusinya terhadap pembangunan ekonomi. Namun demikian, peningkatan skala industri tersebut juga diiringi dengan tantangan stabilitas keuangan, khususnya terkait risiko Non-Performing Financing (NPF). Tingkat NPF yang tinggi dapat menggerus profitabilitas, menurunkan kepercayaan investor, serta membatasi kapasitas intermediasi bank dalam mendukung pertumbuhan ekonomi riil. Dalam konteks ini, pemahaman terhadap determinan NPF menjadi sangat penting, terutama di tengah transformasi global menuju praktik keuangan berkelanjutan.
Seiring dengan meningkatnya perhatian terhadap Environmental, Social, and Governance (ESG), integrasi prinsip keberlanjutan dalam sistem perbankan mulai dipandang sebagai strategi untuk meningkatkan ketahanan finansial. Meskipun sejumlah studi telah mengkaji determinan NPF dari sisi faktor internal bank seperti profitabilitas, kecukupan modal, dan pertumbuhan pembiayaan, kajian yang secara eksplisit mengintegrasikan kinerja ESG dalam analisis risiko pembiayaan perbankan syariah, khususnya di negara-negara OIC, masih relatif terbatas. Padahal secara normatif, prinsip ESG memiliki keselarasan yang kuat dengan nilai-nilai dasar keuangan syariah yang menekankan etika, keadilan, dan tanggung jawab sosial.
Berdasarkan latar belakang tersebut, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh faktor internal perbankan dan kinerja ESG terhadap Non-Performing Financing (NPF) pada bank syariah di negara-negara OIC. Penelitian ini secara khusus menguji peran profitabilitas (ROA), Capital Adequacy Ratio (CAR), Financing Loss Provisions (FLP), pertumbuhan pembiayaan (Financing Growth), serta skor ESG dalam menjelaskan dinamika NPF. Dengan mengintegrasikan variabel keberlanjutan ke dalam model risiko pembiayaan, penelitian ini menawarkan pendekatan yang lebih komprehensif dalam memahami stabilitas perbankan syariah.
Sampel dan Metode Penelitian
Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan data panel yang mencakup 50 bank syariah di negara-negara OIC selama periode 2015–2022, menghasilkan total 388 observasi. Data diperoleh dari Bloomberg melalui teknik purposive sampling untuk memastikan ketersediaan dan konsistensi variabel penelitian. Variabel dependen dalam penelitian ini adalah Non-Performing Financing (NPF), sementara variabel independen meliputi Return on Assets (ROA), Capital Adequacy Ratio (CAR), Financing Loss Provisions (FLP), Financing Growth (FINGR), serta skor ESG. Selain itu, model juga memasukkan lag NPF sebagai variabel kontrol untuk menangkap efek persistensi risiko pembiayaan.
Metode analisis utama yang digunakan adalah regresi data panel dengan pendekatan Fixed Effects Model (FEM). Untuk memastikan validitas hasil estimasi, dilakukan pengujian robust menggunakan Feasible Generalized Least Squares (FGLS) guna mengatasi potensi heteroskedastisitas dan autokorelasi. Selain itu, penelitian ini juga menggunakan pendekatan system dynamics untuk memetakan hubungan kausal antar variabel melalui causal loop diagram, sehingga memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai interaksi dinamis dalam manajemen risiko pembiayaan.
Hasil Penelitian
Hasil estimasi menunjukkan bahwa lag NPF memiliki pengaruh positif dan signifikan terhadap NPF saat ini, yang mengindikasikan adanya persistensi risiko dalam sistem perbankan syariah. Temuan ini menegaskan bahwa permasalahan pembiayaan bermasalah yang tidak tertangani secara efektif dapat berlanjut dan memperburuk stabilitas keuangan di periode berikutnya.
Profitabilitas (ROA) terbukti berpengaruh negatif dan signifikan terhadap NPF. Hasil ini menunjukkan bahwa bank dengan tingkat profitabilitas yang lebih tinggi cenderung memiliki kualitas pembiayaan yang lebih baik dan kemampuan manajemen risiko yang lebih efektif. Sebaliknya, Capital Adequacy Ratio (CAR) menunjukkan pengaruh positif terhadap NPF. Temuan ini mengindikasikan bahwa tingkat permodalan yang tinggi tidak selalu menjamin rendahnya risiko pembiayaan, dan dalam beberapa kasus dapat mendorong perilaku pengambilan risiko yang lebih agresif.
Financing Loss Provisions (FLP) juga berpengaruh positif terhadap NPF, yang mencerminkan bahwa peningkatan pencadangan umumnya terjadi sebagai respons terhadap eksposur risiko yang lebih tinggi. Di sisi lain, pertumbuhan pembiayaan (Financing Growth) menunjukkan pengaruh negatif terhadap NPF, yang mengindikasikan bahwa ekspansi pembiayaan yang dikelola secara prudent dapat meningkatkan stabilitas dan kualitas portofolio pembiayaan.
Temuan yang paling penting dalam penelitian ini adalah bahwa skor ESG memiliki pengaruh negatif dan signifikan terhadap NPF. Hasil ini menunjukkan bahwa bank syariah dengan kinerja ESG yang lebih baik cenderung memiliki risiko pembiayaan bermasalah yang lebih rendah. Integrasi prinsip keberlanjutan dan tata kelola yang baik terbukti berkontribusi pada peningkatan kualitas debitur, proses screening yang lebih ketat, serta penguatan monitoring pembiayaan.
Implikasi Penelitian
Implikasi penelitian ini sangat relevan bagi berbagai pemangku kepentingan. Bagi manajemen bank syariah, hasil penelitian ini menegaskan pentingnya menjaga profitabilitas yang sehat, menerapkan pertumbuhan pembiayaan yang berkelanjutan, serta mengintegrasikan prinsip ESG secara strategis dalam proses manajemen risiko. ESG tidak lagi dipandang sebagai sekadar komitmen reputasional, melainkan sebagai instrumen mitigasi risiko yang nyata.
Bagi regulator di negara-negara OIC, temuan ini memberikan dasar empiris untuk mendorong kebijakan yang memperkuat integrasi ESG dalam kerangka pengawasan perbankan syariah. Regulasi yang mendukung transparansi, tata kelola yang baik, dan pembiayaan berkelanjutan dapat meningkatkan ketahanan sistem keuangan secara keseluruhan.
Dari perspektif investor, penelitian ini menunjukkan bahwa bank syariah dengan skor ESG yang lebih tinggi memiliki profil risiko yang lebih baik dalam hal pembiayaan bermasalah. Oleh karena itu, indikator ESG dapat digunakan sebagai salah satu pertimbangan dalam pengambilan keputusan investasi jangka panjang.
Secara akademik, penelitian ini memberikan kontribusi baru dengan mengintegrasikan kinerja ESG dalam analisis determinan Non-Performing Financing pada bank syariah di negara-negara OIC. Pendekatan kombinasi regresi data panel dan system dynamics memperkaya literatur mengenai stabilitas perbankan syariah dan membuka ruang bagi penelitian lanjutan yang mengkaji perbandingan lintas kawasan, perbandingan bank syariah dan konvensional, serta pengaruh variabel makroekonomi dalam kerangka keberlanjutan.
Secara keseluruhan, penelitian ini menegaskan bahwa stabilitas perbankan syariah di negara-negara OIC tidak hanya ditentukan oleh faktor keuangan internal, tetapi juga oleh kualitas penerapan prinsip Environmental, Social, and Governance. Integrasi keberlanjutan dan manajemen risiko yang kuat menjadi kunci dalam menurunkan risiko Non-Performing Financing serta memperkuat ketahanan industri perbankan syariah dalam jangka panjang.
Penulis: Bayu Arie Fianto, Ph.D.
Informasi detail dari riset ini dapat dilihat pada tulisan kami di:
https://doi.org/10.1007/978-3-031-99466-1_24
Fianto, B.A., Aziz, A.F., Sari, P.R.K., Filianti, D., Setianingsih, H.E. (2026). Does ESG Performance Affect Non-performing Financing? Evidence from Islamic Banks in OIC Countries. In: Alareeni, B. (eds) Technology and Entrepreneurship: Systems Driving Innovation. Studies in Systems, Decision and Control, vol 612. Springer, Cham. https://doi.org/10.1007/978-3-031-99466-1_24





