UNAIR NEWS – Presiden Prabowo Subianto meresmikan bank emas pertama di Indonesia yang dikelola oleh PT Bank Syariah Indonesia (BSI) dan PT Pegadaian. Bank ini hadir sebagai langkah baru dalam sistem keuangan syariah dan menawarkan alternatif investasi berbasis aset riil. Pemerintah berharap keberadaan bank emas dapat meningkatkan stabilitas ekonomi serta menarik lebih banyak masyarakat untuk berinvestasi sesuai prinsip Islam.
Keuntungan Nasabah
Pakar Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga (UNAIR) Prof Dr Tika Widiastuti SE MSc menjelaskan bahwa bank emas membuka peluang investasi yang lebih stabil dibandingkan instrumen berbasis mata uang. Menurutnya, konsep itu tidak hanya memberikan keamanan dalam menyimpan emas, tetapi juga memungkinkan masyarakat untuk berinvestasi tanpa melanggar prinsip syariah.
“Menyimpan emas di bank memberikan beberapa keuntungan bagi masyarakat. Emas cenderung lebih stabil dibandingkan mata uang sehingga dapat menjadi lindung nilai terhadap inflasi. Selain itu, penyimpanan emas di bank lebih aman dibandingkan menyimpannya sendiri di rumah,” jelasnya.

Potensi Risiko
Namun, ia juga menekankan ada beberapa risiko yang harus diperhatikan. Harga emas dapat mengalami fluktuasi sehingga mempengaruhi keuntungan investasi. Selain itu, regulasi bank emas masih dalam tahap perkembangan, sehingga stabilitasnya belum sepenuhnya terjamin.
“Jika terjadi lonjakan permintaan pencairan emas, bank mungkin menghadapi keterbatasan likuiditas yang dapat menyebabkan keterlambatan dalam proses pencairan,” tuturnya.
Keberadaan bank emas diperkirakan memberikan dampak besar terhadap perekonomian nasional. Pemerintah menargetkan kontribusi bank emas terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) bisa mencapai Rp 245 triliun.
Masa Depan Bank Emas
Industri keuangan syariah juga berpotensi mengalami perkembangan pesat dengan hadirnya bank emas. Produk-produk berbasis emas, seperti skema pembiayaan dan investasi syariah, semakin bervariasi dan dapat menarik lebih banyak masyarakat untuk menggunakan layanan keuangan syariah. Meski demikian, diperlukan regulasi yang lebih jelas agar operasional bank emas dapat berjalan secara optimal.
“Pemerintah harus memperkuat regulasi terkait tata kelola operasional, manajemen risiko, dan perlindungan konsumen. Selain itu, koordinasi antara Bank Indonesia, OJK, dan Kementerian Keuangan perlu diperkuat guna menciptakan regulasi yang mendukung inovasi keuangan syariah berbasis emas,” tutup Prof Tika.
Penulis: Rosali Elvira Nurdiansyarani
Editor: Khefti Al Mawalia