UNAIR NEWS – Dalam rangka bantu Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam mendapatkan sertifikasi halal, UNAIR gelar Festival Halal Airlangga. Festival tersebut terselenggara secara luring pada Rabu (06/12/2023). Peserta yang terdiri dari civitas akademika UNAIR hingga peserta UMK turut antusias dan hadir memenuhi ruangan Airlangga Convention Center, Kampus MERR-C, Universitas Airlangga.
Pusat Halal Universitas Airlangga menyelenggarakan acara Festival Halal Airlangga atas respon dan antusiasme dari UMKM Surabaya. Utamanya bagi yang ingin mendaftarkan usaha untuk mendapat sertifikasi halal. Pada acara tersebut tidak hanya mengundang pembicara terkait sertifikasi halal, tapi juga terdapat tenant-tenant bazaar binaan Pusat Halal UNAIR yang turut meramaikan jalannya acara.
Upaya Bantu UMKM
Dalam sambutannya, Dr Abdul Rahem M Kes Apt sebagai Ketua Pusat Halal UNAIR menyampaikan bahwa acara Festival Halal UNAIR merupakan bentuk kontribusi UNAIR pada masyarakat sekitar. Ia juga mengungkapkan terdapat kurang lebih 800 peserta UMK dan seperempatnya merupakan UMK yang mendapatkan sertifikasi halal dari UNAIR.
“Terdapat 118 tenant makanan dan minuman yang sudah terverifikasi halal oleh UNAIR dan turut hadir memeriahkan acara ini. Selain itu, juga terdapat tenant istimewa yaitu tenant untuk konsultasi dan pendampingan halal dari Pusat Halal UNAIR yang bisa bermanfaat bagi peserta yang hadir pada hari ini,” papar Abdul Rahem.
Acara berlanjut dengan sambutan singkat dari Rektor Universitas Airlangga, Prof Dr Mohammad Nasih SE MT Ak. Dalam sambutannya, Prof Nasih mengungkapkan harapannya terkait pelaksanaan program sertifikasi halal untuk UMKM oleh Pusat Halal UNAIR.
“Saya berharap bahwa nantinya tidak hanya berhenti pada proses sertifikasi halal. Lebih dari itu UMKM juga bisa bekerja sama untuk mendapatkan kenaikan omset setelah adanya sertifikasi halal dari UNAIR,” ujar Prof Nasih.
Urgensi Verifikasi Halal
Pelaksanaan Festival Halal Airlangga mengundang beberapa pembicara terkait sertifikasi halal di Indonesia. Salah satu pembicara yang hadir yaitu Siti Aminah, M Pd I, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama.
“Undang-Undang Jaminan Produk Halal terbaru mewajibkan mewajibkan pelaku usaha mikro dan kecil untuk memiliki sertifikat halal bagi produk olahannya. Dengan berbekal Nomor Induk Berusaha (NIB), kini UMKM sudah bisa mendaftarkan produk untuk mendapat sertifikasi halal secara gratis,” jelas Siti Aminah.
Siti Aminah kemudian menginformasikan bahwa per tanggal 18 Oktober 2024, seluruh produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal. “Jika tidak mendapatkan sertifikat halal maka produk tersebut tidak dapat diperjualbelikan atau ditarik dari pasaran. Penetapan fatwa halal dapat melalui Majelis Ulama Indonesia (MUI) atau Komite Fatwa Produk Halal,” pungkas Siti Aminah.
Penulis: Adinda Aulia Pratiwi
Editor: Nuri Hermawan