Universitas Airlangga Official Website

Bermula dari Diskusi Pinjol, Mahasiswa Fisip UNAIR Raih Penghargaan Internasional

Potret Juara 2 Study Case IESCO UNIDA 2023 (Sumber: Rosita)

UNAIR NEWS – Siapa sangka jika dari isu pinjaman online (pinjol) yang meresahkan masyarakat Indonesia, justru menjadi jalan prestasi mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UNAIR. Mereka adalah Najwa Latifah dan Shabrina Alif Nur Imani yang berhasil meraih juara 2 kompetisi internasional dengan mengangkat study case pinjol dari perspektif muamalah dalam Islam dalam  Islamic Economic Competition (IESCO) yang diselenggarakan Universitas Gontor Darussalam di Mantingan.

“Pinjol adalah salah satu topik yang masih perlu untuk dibahas lebih dalam terutama menyasar pada mayoritas anak muda dan melihat dari tema lomba, yakni ekonomi syariah kami rasa ada beberapa hal krusial yang lebih perlu untuk ditekankan ketika pada akhirnya masyarakat memilih pinjol untuk alternatif dana mereka,” ujar Shabrina Alif Nur Imani saat diwawancarai UNAIR NEWS, Minggu (29/01/2023).

Selanjutnya, ia juga menjelaskan bahwa pada dasarnya prinsip muamalah dalam Islam sendiri tidak boleh melanggar al Quran dan Sunnah, tidak ada nilai paksaan dan kekerasan, tidak merugikan, bersifat adil dan bermanfaat. Namun dalam praktiknya, sistem pinjol banyak yang menyimpang dari aturan yang telah ditetapkan hukum Islam. Banyak terjadi pemaksaan, terdapat riba, bahkan penipuan.

“Keberadaan pinjol ini justru akan menjadi celah kejahatan dan hilangnya kesejahteraan masyarakat kecil. Bukan membantu meningkatkan perekonomian malah justru akan makin memiskinkan korban dengan banyaknya bunga yang tidak dijelaskan pada akad di awal,” tegas Shabrina

Bukan hanya masyarakat, lanjutnya, kepercayaan terhadap pemerintah juga diperhitungkan dalam kasus pinjol. Pinjaman online dengan bunga harus dihindari agar tidak menyebar di masyarakat yang dapat merugikan. Jika pun sangat diperlukan pengetahuan masyarakat harus ditingkatkan dalam menggunakan jasa pinjol.

Akad Bisnis Jadi Solusi

Tak hanya mengaji lebih dalam tentang prinsip pinjol dengan muamalah Islam, tim juga memberikan solusi sebagai upaya preventif dalam menekan kejahatan pinjol. Solusi itu, mereka tuangkan dalam ragam edukasi akad bisnis.

“Solusi yang perlu ada itu ya bisnis yang mendapatkan market edukasi lebih besar lagi,” tutur Shabrina.

Menurutnya, salah satu masalah pinjol meski sudah terdapat otoritas jasa keuangan (OJK), masih banyak pinjol ilegal yang merugikan masyarakat karena bunga yang dibayarkan amat besar. Dari hal itu, Shabrina dan Najwa merasa bahwa edukasi akad lebih jauh penting untuk meminimalisir pinjol illegal. Selain itu, diharapkan upaya pengembalian pada keberlangsungan ekonomi progresif melalui UMKM yang sudah diterapkan dengan bantuan tanpa bunga dapat berjalan.

Penulis: Rosita

Editor: Nuri Hermawan