Universitas Airlangga Official Website

BPBRIN Fasilitasi Bisnis Inkubasi UNAIR Penuhi Perizinan Usaha

Sesi pemberian materi Arya Pramudhita Pratidina Susestyo ST MM dalam Sosialisasi Perizinan Indsutri BPBRIN UNAIR pada Selasa (29/3/2022). (SS Zoom)

UNAIR NEWS Badan Pengembangan Bisnis Rintisan dan Inkubasi (BPBRIN) Universitas Airlangga (UNAIR) menyediakan fasilitas pemenuhan perizinan usaha bagi bisnis inkubasi. BPBRIN UNAIR menggelar sosialisasi teknis pengajuan perizinan sektor Industri pada Selasa (29/3/2022) di Coworking Space Lantai 2, Gedung Inkubator Bisnis, UNAIR, secara online via Zoom. 

Manager Inkubator Bisnis BPBRIN UNAIR Dr Achsania Hendratmi SE MSi menjelaskan, sebagai badan inkubasi start-up berbasis universitas, BPBRIN  perlu memberikan fasilitas mentoring dalam running bisnis. Termasuk pengurusan izin legalitas. 

“Jadi, kami berharap selain siap untuk berbisnis, mereka juga siap dari segi infrastruktur. Baik legalitas, sertifikasi halal, NIB, dan sebagainya. Jadi, tidak hanya sekadar ide bisnis,” ujar Achsania. 

Kolaborasi dengan Dinas

Untuk menyukseskan harapan tersebut, tim Inkubator mendatangkan Arya Pramudhita Pratidina Susestyo ST MM yang merupakan kepala Seksi Data Sistem Informasi dan Perizinan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur. Arya menjelaskan perbedaan industri dan UMKM (Usaha Mikro Kelas Menengah).

“Dunia industri itu hanya mengenal kecil, menengah, dan besar. Tidak mengenal mikro. Kalau mikro itu masuknya UMKM. Rekapitulasinya bisa dilihat di Permenperin 45/2021,” ujar Arya.

Ia juga menjelaskan, untuk menghindari kekeliruan penemuan legalitas usaha, bisnis Inkubasi perlu adanya pendampingan. Bisnis inkubasi bisa datang ke Dinas Perinaker (Perindustrian dan Tenaga Kerja) Surabaya,

“Kalau adik-adik di Surabaya, silahkan ke Arif Rahman Hakim. Di sana, ada dinas Perinaker (Perindustrian dan Tenaga Kerja Surabaya) yang siap untuk membantu menyelesaikan komitmen perizinan,” tegasnya.

Sesi pemberian materi Arya Pramudhita Pratidina Susestyo ST MM dalam Sosialisasi Perizinan Indsutri BPBRIN UNAIR pada Selasa (29/3/2022). (SS Zoom)

Menyinggung soal perindustrian, Arya juga menjelaskan Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Selain itu, ia menegaskan bahwa tiap pelaku industri harus melakukan pelaporan, jika tidak akan mendapat sanksi administratif. Bisa berupa, sanksi peringatan dulu. Jika belum, maka akan ada denda per periode pelaporan setiap skala industri.

“Maka, sebelum melakukan komitmen harus pahami dulu. Karena pelaku usaha itu ketika melangkah seperti menika, tidak bisa cerai. Karena, ada akad yang harus dipenuhi dan akadnya banyak,” tegasnya

Di samping menyediakan data yang lengkap dan up to date , SIINas membantu pelaku industri mendapatkan fungsi yang lain. Salah satunya adalah advokasi industri. Yang mana akan membantu penyelesaian kendala, pendanaan, bahkan perlindungan dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

 “Sekarang ini juga ada P3DN (Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri, Red) yang memanfaatkan program dalam negeri. Jadi, setiap UMKM dan pelaku usaha itu harus onboarding di dalam platform digital,” katanya.

Penulis: Rosita

Editor: Feri Fenoria

Baca juga:

Sebanyak 1.425 Siswa Diterima UNAIR Melalui Jalur SNMPTN 2022

Sekolah Pascasarjana UNAIR Buka Beasiswa Tahun 2022

Dokter Spesialis Bedah Plastik UNAIR Beberkan Atasi Luka Bakar Akibat Bencana