
Studi Kasus Informed Consent dalam Undang-undang Indonesia Nomor 29 Tahun 2004
Informed consent merupakan kesepakatan antara dokter/penyedia layanan medis dengan pasien/penerima layanan medis. Hubungan antara pihak-pihak ini telah berubah dari hubungan paternalistik menjadi hubungan kontraktual karena










