2025 PPN Naik 12%, Pakar UNAIR Ulas Dampaknya pada Aktivitas Ekonomi
UNAIR NEWS – Pemerintah akan kembali menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Kenaikan itu tertuang dalam amanat UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), atas pengesahan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada 29 Oktober 2021. Menanggapi rencana tersebut, Pakar Ekonomi Universitas Airlangga (UNAIR) Prof Dr Sri Herianingrum SE









