Universitas Airlangga Official Website

CSR BI-OJK dan Bayang-Bayang Korupsi Sistemik

Ilustrasi Bank Indonesia (Foto: ekonomi.bisnis.com)

UNAIR NEWS – Fenomena korupsi di Indonesia bukan lagi hal mengejutkan. Baru-baru ini, kasus korupsi yang tengah ramai menjadi perbincangan adalah korupsi CSR BI-OJK. Faridha Wardhani SIP MM, dosen Ilmu Politik Universitas Airlangga (UNAIR) buka suara soal kasus tersebut. Dalam wawancara bersama UNAIR NEWS pada Rabu (28/8/2025), Faridha menilai ada indikasi nepotisme dalam kasus dugaan korupsi terkait CSR BI.

“Kalau secara empiris, bisa jadi dua tersangka di Komisi XI memang memiliki kedekatan dengan orang-orang di BI dan OJK. Tetapi yang menjadi pertanyaan, mengapa hanya dua anggota Komisi XI yang ditangkap,” jelasnya.

Faridha menjelaskan bahwa fenomena korupsi di Indonesia bukanlah hal yang mengejutkan. Seperti yang Aspinall dan Berenschot katakan dalam bukunya Democracy for Sale, kata Faridha, sistem pemilu proporsional terbuka yang memungkinkan masyarakat memilih langsung wakil rakyat, bukan partai yang menentukan.

Faridha Wardhani SIP MM, dosen Ilmu Politik Universitas Airlangga (UNAIR)
Faridha Wardhani SIP MM, dosen Ilmu Politik Universitas Airlangga (UNAIR) (Foto: Istiimewa)

“Hal ini mendorong calon anggota legislatif berlomba-lomba memenangkan dirinya sendiri. Persaingan bahkan terjadi di internal partai, sehingga mereka membentuk tim sukses yang sebagian besar berada di luar partai. Tim ini kemudian mendapatka janji imbalan, baik berupa barang maupun jasa, ketika caleg berhasil menang di dapil mereka,” ujarnya.

Pada akhirnya, lanjut Faridha, para calon legislatif perlu memutar otak untuk mencari modal kembali. Bahkan melalui praktik KKN di sektor-sektor strategis, biasanya di industri ekstraktif. 

Faridha menilai lemahnya integritas politik di Indonesia juga berakar dari sejarah. “Kalau dari pendekatan sejarah, mereka sudah digagalkan sejak zaman Orde Baru dengan dimatikannya basis ideologi. Penerapan sistem proporsional terbuka sejak Pileg 2004 semakin menjadikan kader partai hanya berfokus pada pemenangan suara melalui tim sukses,” kata Faridha. Hubungan timbal balik dengan tim sukses ini sering berujung pada praktik KKN. Pola tersebut bersifat sistemik.

Ia menambahkan bahwa hukuman terhadap pelaku korupsi di Indonesia masih terkesan lemah, bahkan ada yang mendapatka perlindungan, sehingga mantan napi koruptor tidak merasa jera. Kondisi itu, menurutnya, berdampak langsung pada turunnya kepercayaan publik. “Kalau kasus korupsi pasti publik merasa kecewa. Data terbaru dari survei Indikator pada Mei lalu menunjukkan kepercayaan publik ke DPR menempati urutan kedua terbawah. Ini bukan hanya karena kasus CSR BI, tetapi juga cerminan kekecewaan yang lebih luas,” ungkap Faridha.

Faridha menyebut transparansi aliran dana CSR wajib ditegakkan. “Sebenernya CSR ini sifatnya wajib bagi setiap lembaga dan sah saja kalau dana tersebut disalurkan ke yayasan. Yang menjadi masalah ketika ada praktik nepotisme dan tidak adanya transparansi serta akuntabilitas dalam aliran pendanaan tersebut. Kalau fokusnya aliran dana CSR, perlu transparansi ke publik yang jelas. Siapa penerimanya dan program kerjanya seperti apa, serta penerapan regulasi yg tegas kepada napi koruptor,” jelasnya.

Sebagai penutup, Faridha menegaskan perlunya reformasi dan peran aktif masyarakat sipil. Peran-peran itu bisa dituangkan melalui ruang-ruang diskusi bersama kelompok masyarakat sipil lainnya. Seperti mahasiswa, akademisi, kelompok jurnalis, LSM yang berfokus di bidang korupsi seperti ICW. “Hasil diskusi bisa berupa rumusan strategi, tuntutan transparansi serta akuntabilitas yang jelas, lalu perlu mempublikasikannya ke media massa. Agar seluruh lapisan masyarakat bisa membaca dan memahami kondisi seperti ini,” pungkasnya.

Penulis: Samudra Luhur

Editor: Yulia Rohmawati