Universitas Airlangga Official Website

Dampak Zakat Produktif terhadap Kesejahteraan Mustahiq

Ilustrasi by Wislah com

Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang menjalankan fungsi pengembangan kehidupan sosial masyarakat. Sejarah membuktikan, Pada zaman Khalifah Umar bin Abdul Aziz, sejarah membuktikan bahwa optimalisasi penggunaan dana zakat mampu mengurangi jumlah kemiskinan dan ketimpangan. Zakat didistribusikan dalam dua bentuk, konsumtif dan produktif. Zakat konsumtif diperuntukkan untuk memenuhi kebutuhan yang sifatnya mendesak dan manfaatnya hanya dirasakan dalam jangka waktu pendek. Sedangkan zakat produktif, didistribusikan dalam berbagai bentuk pemberdayaan termasuk pemberian bantuan modal pengembangan usaha mustahiq, peningkatan kemampuan dan kapasitas penerima zakat (mustahiq) dalam menjalankan usaha, maupun bentuk pemberdayaan lain sejenis.

Berbagai penelitian terdahulu berusaha untuk menganalisis dan menghitung seberapa besar dampak zakat produktif terhadap kesejahteraan mustahiq. Namun, berbagai literatur terdahulu masih berfokus pada pengukuran yang bersifat materialistis, mengacuhkan aspek spiritualitas.  Untuk itu, diperlukan penelitian yang mampu memperkenalkan cara pengukuran kesejahteraan yang komprehensif dan memberi gambaran yang lebih utuh terkait dampak pemberian zakat produktif terhadap kesejahteraan penerimanya. Penelitian ini bertujuan untuk mengukur dampak pemberian zakat produktif terhadap kesejahteraan mustahiq dengan memperkenalkan ukuran kesejahteraan yang unik berdasarkan konsep Maqashid al-Syariah. Konsep ini adalah tujuan dari ditetapkannya Syariah yang meliputi perlindungan kepada agama, jiwa, akal, keturunan dan harta. Penelitian ini memperkaya literatur zakat dengan mengidentifikasi hubungan antara zakat, pertumbuhan bisnis, kondisi makro ekonomi dan kesejahteraan mustahiq, dimana pendekatan ini dilakukan dengan menggabungkan data primer dan sekunder. Dalam rangka menjawab tujuan penelitian, penelitian ini akan mengaplikasian Partial Least Square-Structural Equation Modelling dengan menganalisis data dari 137 mustahiq. Data dikumpulkan dari tujuh lembaga zakat yang menjalankan program zakat produktif dan memberdayakan mustahiq

Hasil dari penelitian ini memberikan pesan bahwa program pemberdayaan zakat dan pendampingan usaha yang diberikan oleh lembaga, berdampak positif terhadap pertumbuhan usaha mustahiq, serta berhasil meningkatkan kesejahteraan para penerima. Lebih dari itu, kesejahteraan para penerima zakat tidak terpengaruh oleh proxy dari variabel makro ekonomi. Temuan penelitian ini memberikan bukti empiris bahwa optimalisasi penggunaan zakat dalam bentuk produktif dapat meningkatkan kesejahteraan penerimanya. Selain itu, pendampingan usaha juga harus dioptimalkan agar tujuan penyaluran zakat produktif dapat tercapai dengan lebih efektif. Selain itu, adanya pendampingan ini membantu lembaga untuk memastikan bahwa zakat tidak disalahgunakan. Pengaruh variabel makroekonomi terhadap kesejahteraan penerima zakat produktif dapat diabaikan. Mayoritas usaha yang dikembangkan oleh penerima zakat adalah usaha mikro yang erat kaitannya dengan konsumsi masyarakat sehari-hari, sehingga tidak terlalu rentan terhadap fluktuasi variabel ekonomi pada level makro. 

Penulis: Dr. Imron Mawardi, SP., M.Si

Informasi lebih detail untuk penelitian ini dapat dilihat pada tautan berikut: 

Mawardi, I., Widiastuti, T., Al Mustofa, M.U. and Hakimi, F. (2022), “Analyzing the impact of productive zakat on the welfare of zakat recipients”, Journal of Islamic Accounting and Business Research, Vol. ahead-of-print No. ahead-of-print. https://doi.org/10.1108/JIABR-05-2021-0145