Ada masa ketika istilah “money laundering” atau pencucian uang langsung membangkitkan bayangan kejahatan uang hasil korupsi, suap, atau perdagangan gelap yang dibersihkan melalui jaringan bisnis dan rekening bank di surga pajak. Namun, di era digital sekarang, kejahatan finansial tidak lagi bersembunyi hanya di balik rekening anonim, tetapi juga di balik bahasa yang “dipoles”. Pencucian uang kini bisa tampil manis dengan label baru seperti creative financing, tax optimization, atau financial innovation.
Penelitian terbaru yang dilakukan oleh Suham Cahyono, S.Ak., M.Acc., dan Prof. Dr. Ardianto, SE., M.Si., Ak., CA dari Universitas Airlangga bersama Assoc. Prof. Dr. Noor Adwa Sulaiman dari Universiti Malaya, menelusuri fenomena ini secara mendalam. Mereka menemukan bahwa pelaku kejahatan finansial tidak sekadar menciptakan skema rumit untuk mengalirkan dana ilegal, tetapi juga merancang narasi cerdas untuk menenangkan hati nurani dan membangun citra diri yang seolah-olah rasional, profesional, bahkan heroik.
Dengan pendekatan netnografi digital—sebuah metode etnografi berbasis pengamatan di ruang maya seperti YouTube dan X (Twitter)—para peneliti menelusuri ribuan komentar, video, dan unggahan yang berkaitan dengan praktik money laundering. Hasilnya mencengangkan: banyak pelaku dan pendukungnya menggunakan eufemisme, yakni pilihan kata yang terdengar lembut untuk menutupi tindakan menyimpang. Alih-alih mengakui diri sebagai kriminal, mereka menyebut diri sebagai “inovator keuangan” atau “ahli strategi pajak.” Bahasa menjadi alat canggih untuk menipu, bukan hanya orang lain, tetapi juga diri sendiri.
Fenomena ini tak lepas dari konsep cognitive dissonance—konflik batin antara nilai moral dan tindakan yang dilakukan. Para pelaku, sadar bahwa tindakannya salah, tetapi berusaha mengatasinya dengan rasionalisasi moral. Mereka mengatakan hal-hal seperti “semua orang juga melakukannya,” atau “saya hanya memanfaatkan celah hukum.” Kalimat-kalimat seperti itu berfungsi sebagai anestesi moral yang membuat pelaku merasa tetap “etis” walau melanggar hukum. Dalam dunia digital yang serba cepat, narasi semacam ini dengan mudah mendapatkan dukungan dari komunitas daring yang berpikiran serupa.
Menariknya, penelitian ini juga menunjukkan bagaimana media sosial telah menjadi “ruang aman” bagi pembenaran kejahatan finansial. Di berbagai forum dan kolom komentar, banyak pengguna internet yang menanggapi kasus pencucian uang bukan dengan kecaman, tetapi dengan kekaguman: “Dia cerdas, tahu cara kerja sistem.” Ada pula yang bersimpati, “Kalau saya di posisinya, mungkin akan melakukan hal yang sama.” Dalam ruang digital ini, batas antara kejahatan dan kecerdikan semakin kabur.
Para peneliti menyebut fenomena ini sebagai digital normalization of crime, yaitu proses ketika publik tanpa sadar menormalkan perilaku kriminal karena terbiasa dengan narasi pembenaran yang terus diulang. Akibatnya, pencucian uang yang seharusnya dikecam justru dipandang sebagai bagian dari kecakapan bisnis dan kemampuan beradaptasi terhadap sistem ekonomi yang “keras.”
Tak hanya lewat kata, permainan makna juga terjadi di level visual. Penelitian ini menunjukkan bahwa pelaku kejahatan finansial kerap ditampilkan dalam citra yang glamor—jas rapi, gedung pencakar langit, grafik laba yang menanjak. Simbol-simbol ini menciptakan ilusi bahwa kegiatan mereka sah dan profesional. Dalam semiotika, warna abu-abu hingga putih dalam representasi visual menandai proses “pemutihan” uang kotor, baik secara harfiah maupun moral. Dalam konteks ini, kejahatan bukan hanya dicuci dari sistem keuangan, tetapi juga dari kesadaran publik.
Pesan penting dari studi ini jelas: pemberantasan pencucian uang tidak bisa hanya mengandalkan pendekatan hukum dan teknologi. Harus ada pemahaman mendalam terhadap narasi, bahasa, dan simbol yang digunakan pelaku untuk melegitimasi tindakannya. Pemerintah, regulator, dan akademisi perlu memperkuat literasi etika finansial agar masyarakat mampu mengenali tipu daya di balik istilah-istilah “elegan” seperti creative financing atau regulatory arbitrage.
Karena pada akhirnya, sebagaimana disimpulkan oleh para peneliti, bahaya terbesar bukan hanya dari uang kotor itu sendiri, melainkan dari saat kita mulai mempercayai bahwa uang itu bersih.
Suham Cahyono, Ardianto Ardianto (Universitas Airlangga), dan Noor Adwa Sulaiman (Universiti Malaya)
📖 Dipublikasikan dalam Journal of Money Laundering Control (2025)
🔗 DOI: 10.1108/JMLC-04-2025-0046





