Universitas Airlangga Official Website

Departemen Ekonomi Syariah FEB Bahas Integrasi Fikih Zakat dan Pengelolaan ZISWAF

Dr Irham Zaki S Ag MEI (Dosen FEB UNAIR) saat memaparkan materi pada seminar Muzakarah Zakat Unair dan DD JATIM “Integrasi Fikih dan Undang-undang Zakat dalam pengelolaan ZISWAF” pada Rabu (28/4/2024) di Aula Soepoyo FEB, Kampus Dharmawangsa-B UNAIR. (Foto: Tsaqifa Farhana W).

UNAIR NEWS – Departemen Ekonomi Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga (UNAIR) membahas integrasi fikih zakat dan pengelolaan ZISWAF. Kegiatan itu berlangsung bersama Dompet Dhuafa JATIM dalam Seminar yang bertajuk “Integrasi Fikih dan Undang-Undang Zakat dalam Pengelolaan ZISWAF” pada Rabu (28/2/2024). Acara ini terselenggara di Aula Soepoyo FEB, Kampus Dharmawangsa-B UNAIR.

Selaras dengan tema terkait pembahasan ZISWAF (Zakat, Infak, Shodaqoh dan Wakaf), dalam acara ini menghadirkan Moch Rizzqi Aladib (Pimpinan Dompet Dhuafa JATIM) sebagai keynote spech dan Dr Irham Zaki S Ag MEI (Dosen Ekonomi Syariah FEB UNAIR) sebagai salah satu narasumber.  Pada pembukaannya, Moch Rizzqi mengatakan bahwa zakat berperan penting pada keberlangsungan ekonomi masyarakat. “Dari zakat dan donasi masyarakat yang terkelola dengan baik, dalam bentuk program ekonomi dapat mengentaskan kemiskinan”

Lebih lanjut, Moch Rizzqi menyampaikan bahwasannya filosofi dan persepsi masyarakat Indonesia tentang zakat dan sedekah masih sebatas perintah agama saja. Padahal, menurutnya potensi dan manfaat zakat lebih dari itu. “Banyak masyarakat yang terbantu perekonomiannya, dari penyaluran dana zakat yang sesuai ketentuan syariat,” jelasnya.

Selain itu, ia menjelaskan terkait struktural dan tata laksana zakat belum banyak masyarakat pahami. “Masyarakat awam masih sering bertanya berkaitan dengan bagaimana pengelolaan harta ZISWAF,” ujarnya. 

Masih banyak masyarakat yang belum teredukasi dan belum percaya kepada lembaga-lembaga zakat yang kredibel. Oleh karena itu, menurut Pimpinan Dompet Dhuafa Jawa Timur ini, perlu adanya penguatan dan edukasi mengenai pengelolaan ZISWAF kepada masyarakat.

Pada materi berikutnya, Irham Zaki memaparkan terkait tantangan zakat. Ia mengawali dengan Amil Zakat, yaitu orang yang memiliki wewenang untuk mengambil dan mengurus zakat. Ia menyampaikan dalam Pasal 10 UU 23 Tahun 2011 bahwa anggota BAZNAS diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri. “Namun faktanya pada bulan Ramadhan, banyak bermunculan Amil Zakat di Mushola dan Masjid-masjid.

Ia juga membahas mengenai pengelolaan dan pelaksanaan Zakat Fitrah. Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah dari Bulan Ramadhan sebanyak 1 sha’ kurma atau gandum. Atas tiap-tiap muslim merdeka atau hamba laki-laki atau perempuan (HR. Bukhari dan Muslim).

Ia menyampaikan, timbul pertanyaan dari masyarakat terkait konversi 1 sha’ dalam zakat fitrah. “Menurut Fatwa MUI NO 65 Tahun 2022, zakat fitrah bisa berupa makanan pokok sebanyak 2,7 kg atau 3,5 liter. Atau dapat berupa uang yang akan diserahkan kepada panitia zakat dan diberikan makanan pokok,” paparnya.

Penulis: Tsaqifa Farhana W

Editor: Nuri Hermawan