Sektor perbankan terus mendominasi struktur sistem keuangan Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa sektor perbankan memiliki kontribusi signifikan terhadap stabilitas sistem keuangan dan pertumbuhan ekonomi. Tak terkecuali system perbankan syariah yang ada di Indonesis berdampingan dengan system perbankan konvensional dalam dual banking system.
Peran signifikan perbankan syariah untuk mendukung pertumbuhan telah didokumentasikan oleh banyak penelitian, antara lain Boukhatem dan Ben Moussa (2018), Ledhem dan Mekidiche (2022) serta Masrizal and Trianto (2022). Peran itu semakin besar seiring dengan terus berkembangnya perbankan syariah. Menurut Statistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK), aset perbankan syariah mencapai Rp 721 triliun pada Juli 2022, meningkat dari Rp 669 triliun pada April 2022.
Tingginya peran perbankan dalam system keuangan mengharuskan system perbankan sangat kuat. Sebab, goncangan pada system perbankan akan berdampak serius terhadap stabilitas system keuangan dan ekonomi. Krisis perbankan tahun 1998 dan krisis keuangan global tahun 2008 menunjukkan konsekuensi berbahaya dari krisis sistem keuangan yang diawali dari krisis di perbankan.
Krisis pada hakekatnya merupakan fenomena yang dapat menyebabkan runtuhnya suatu bangsa. Dalam kasus ekstrim, krisis dapat menyebabkan kepanikan yang “irasional”. Karena itu, beberapa penelitian, termasuk Papanikolaou (2018), menekankan pentingnya antisipasi krisis perbankan sejak dini. Antisipasi yang baik akan menghindarkan kebangkrutan bank yang berdampak pada hancurnya system keuangan dan perekonomian.
Oleh karena itu, sangat penting untuk menciptakan sistem peringatan dini terhadap krisis perbankan. Martin (1977), Meyer dan Pifer (1970), dan Sinkey (1975) adalah studi paling awal untuk menyelidiki kegagalan bank dan membangun sistem peringatan dini di perbankan. Tanaka dkk. (2016) dan Nurfalah et al. (2018) percaya bahwa studi tentang peringatan dini sangat berharga untuk memprediksi kerentanan terhadap krisis keuangan dan dapat digunakan untuk membangun jaring pengaman keuangan yang dapat dipercaya.
Banyak penelitian tentang deteksi dini kebangkrutan perbankan, namun sedikit yang menjadikan perbankan syariah sebagai subyek penelitian. Karena itu, penelitian ini mencoba mengungkap deteksi dini krisis pada perbankan syariah dan mencari perbedaan pada Bank Umum Syariah (BUS) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Menurut UU 21 Tahun 2008 tentang Bank Syariah, kedua bank ini memiliki perbedaan mendasar. Di antaranya, BPRS tidak menyediakan rekening giro, tidak dapat terlibat dalam transaksi mata uang asing, dan harus dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia. Selain itu, modal dasarnya sangat kecil, Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar, sementara BUS minimal Rp 3 triliun.
Perbedaan karakteristik itu diprediksi berdampak pada ketahanan bank syariah, sehingga perlu dibedakan dan diteliti lebih dalam terkait early warning system-nya. Karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengembangkan sistem peringatan dini yang dapat digunakan untuk menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi stabilitas perbankan, baik pada BUS maupun BPRS. Dengan menggunakan Markov Switching Dynamic model, penelitian ini berusaha untuk mengidentifikasi BUS dan BPRS yang paling rentan terhadap krisis dan bank syariah yang diperkirakan mengalami pemulihan yang cepat setelah krisis.
Hasilnya, baik BUS maupun BPRS memiliki probabilitas lebih tinggi untuk bertahan dalam periode stabilitas (rezim 0) dibandingkan dengan periode krisis. Hasil lebih lanjut menunjukkan bahwa BPRS memiliki waktu yang lebih lama jatuh dalam keadaan tidak stabil atau krisis dan periode stabilitas yang lebih lama daripada BUS. Meskipun Z-Score BUS memiliki rentang volatilitas yang lebih tinggi daripada IRB, namun BUS pulih dari krisis lebih cepat.
Beberapa alasan dapat menjelaskan kejadian ini. BUS biasanya memiliki asety lebih besar dari BPRS sehingga memungkinkan untuk mencapai skala ekonomi. Sebaliknya, BPRS lebih kecil dalam ukuran (aset) sehingga tidak dapat memanfaatkan potensi skala ekonomi. Kedua, BUS beroperasi lebih efisien daripada BPRS dan memiliki variasi sumber keuangan yang lebih luas serta biaya modal yang lebih murah daripada BPRS. Struktur dana pihak ketiga di BUS terutama dicirikan dengan deposito berjangka dengan jangka waktu yang panjang, sehingga deposan tidak dapat menarik uang mereka sewaktu-waktu.
Demikian pula, pembiayaan yang diberikan oleh BUS lebih berjangka panjang dan denominasi yang jauh lebih besar. BUS juga menyediakan fasilitas tabungan dan giro dengan biaya murah. Sebaliknya, BPRS mengelola pendanaan jangka pendek dengan denominasi yang lebih kecil. Sumber pendanaan juga sangat terbatas, karena dilarang menawarkan beberapa opsi tabungan berbiaya modal murah seperti giro. Sementara BPRS harus memberikan tingkat pengembalian yang lebih tinggi, karena “dianggap” lebih berisiko daripada menyimpan di BUS. Namun di sisi lain, BPRS memiliki ceruk pasar spesifik dan menghasilkan tingkat pengembalian yang lebih tinggi.
Selain itu, kepercayaan publik terhadap BUS cukup besar, sehingga tidak ada kekhawatiran berlebihan deposan untuk mengambil simpanannya ketika terjadi goncangan. Ini berbeda dengan BPRS. Karena ukurannya yang kecil dan fokus pada ceruk pasar yang spesifik, konsumen memiliki kekhawatiran yang besar terhadap dananya saat terjadi goncangan.
Selain itu, perilaku dan tren Z-Score BUS maupun BPRS berbeda dan memiliki sifat yang tidak dapat diprediksi siklus antara rezimnya sehingga sulit untuk meramalkan tren masa depan. Perbedaan dalam karakteristik antara BUS dan BPRS dan fluktuasi Z-score tidak memberikan gambaran perbedaan ketahanan. Keduanya sama-sama rentan terhadap krisis dan prospek pertumbuhannya hampir identik.*
Penulis: Imron Mawardi, Tika Widiastuti, M. Ubaidillah Al-Mustofa, Wahyu Wibisomo Wahid
Naskah lengkap dapat dibaca di:
https://www.tandfonline.com/doi/full/10.1080/23322039.2023.2172803





