Kasus tragis pembunuhan bayi oleh orang tua kandungnya di Karawang kembali menyadarkan publik bahwa pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) tidak hanya terjadi pada orang dewasa dan pada isu-isu besar, tetapi juga dalam kehidupan sehari-hari. Penemuan bayi laki-laki yang tewas dengan kondisi mengenaskan bukan hanya membuat masyarakat terguncang secara emosional, tetapi juga menyoroti rapuhnya perlindungan terhadap anak, tingginya stigma sosial, dan minimnya edukasi kesehatan reproduksi di Indonesia. Kejadian ini menjadi alarm penting bahwa permasalahan moral, sosial, etika, dan hukum masih memerlukan perhatian serius.
Peristiwa ini terjadi pada 25 Oktober 2025 sekitar pukul 21.30 di pinggir jalan dekat area persawahan di Kampung Kalenkupu, Desa Bojongsari, Kecamatan Tirtamulya. Bayi yang dilahirkan oleh seorang perempuan berinisial RDL dengan didampingi kekasihnya, MRB, tanpa bantuan tenaga profesional, ditemukan dalam kondisi tak bernyawa dengan lakban di mulutnya dan dibungkus dengan 4 lapis bungkusan. Kedua pelaku mengaku panik dan takut menghadapi tekanan sosial akibat hubungan gelap mereka.
Peristiwa ini tak hanya mengguncangkan publik, tetapi juga menegaskan adanya pelanggaran berat terhadap HAM. Hak hidup bayi yang dijamin dalam Pasal 28A UUD NRI Tahun 1945 telah dilanggar secara terang-terangan. Selain itu, peristiwa ini menunjukkan terjadinya pengabaian dan kekerasan yang menghilangkan nyawa sehingga melanggar Pasal 45 dan 46 UU No. 17 Tahun 2023, serta UU Perlindungan Anak. Sementara itu, dalam perspektif etika, tindakan orang tua bertentangan dengan prinsip moral paling mendasar, yaitu tidak merugikan dan berbuat baik. Alih-alih memberikan kasih sayang dan perawatan, pelaku justru melakukan tindakan kekerasan demi menutupi rasa malu terhadap lingkungan sosial. Ini menunjukkan lemahnya kesadaran moral dan hilangnya nilai kemanusiaan. Kasus ini menjadi bukti bagaimana stigma sosial dapat mendorong seseorang mengabaikan prinsip etika yang paling mendasar.
Kasus ini tidak dilihat semata-mata hanya sebagai tindakan kriminal individual, tetapi sebagai cermin persoalan sosial yang lebih luas. Mayoritas masyarakat di berbagai daerah di Indonesia masih menganggap bahwa kehamilan di luar ikatan pernikahan sebagai aib besar. Hal ini memicu stigma dan penghakiman sosial. Stigma inilah yang sering menjerat perempuan muda dalam ketakutan berlapis akibat tekanan dari keluarga dan masyarakat, serta takut pada masa depan. Ketika rasa takut lebih dominan dibanding rasa aman, individu cenderung akan mengambil keputusan ekstrem dan merugikan, termasuk menyembunyikan kehamilan hingga menolak mencari pertolongan medis saat persalinan.
Dalam situasi seperti ini, kegagalan sistem kesehatan turut memperburuk keadaan, termasuk kegagalan deteksi dini kehamilan. Ketika keluarga gagal menjadi ruang terbuka, perempuan dengan kehamilan yang tidak direncanakan sering kali merasa tidak punya pilihan lain. Kejadian ini diperparah dengan minimnya akses konseling kesehatan mental sehingga membuat mereka merasa tidak memiliki tempat aman untuk mencari dukungan ketika menghadapi krisis. Selain itu, absennya Antenatal Care (ANC) menjadi faktor krusial. ANC seharusnya menjadi jalan untuk memastikan ibu hamil mendapatkan pemeriksaan medis, konseling psikologis, hingga edukasi kesehatan reproduksi.
Saat ini, kedua pelaku telah resmi ditahan di Rutan Polres Karawang untuk menjalani proses hukum. Keduanya dijerat Pasal 80 Ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Keduanya terancam hukuman 15 tahun penjara. Meskipun demikian, fokus utama penegak hukum tetap pada perlindungan hak korban dan penegasan bahwa setiap bentuk kekerasan terhadap anak adalah pelanggaran berat yang tidak bisa ditoleransi.
Untuk mencegah tragedi serupa terulang, penguatan edukasi seks dan kesehatan reproduksi sejak dini perlu menjadi prioritas agar remaja memahami benar risiko dan menjaga pergaulan. Masyarakat juga perlu menghapus stigma negatif terhadap kehamilan di luar nikah sehingga perempuan tidak takut mengakses fasilitas kesehatan. Pemerintah dan tenaga profesional hendaknya menyediakan layanan konseling dan ANC yang mudah dijangkau bagi perempuan dengan kehamilan yang tidak diinginkan. Sementara itu, keluarga diharapkan dapat menjadi ruang yang mau menerima, mendengar, dan mendukung. Dengan sinergi pendidikan, kesehatan, dan lingkungan yang empatik, tragedi seperti ini dapat diminimalkan.
Tragedi ini seharusnya menjadi alarm bagi kita semua. Di balik kasus kriminal ini, terdapat kegagalan sosial dan kesehatan yang patut menjadi evaluasi. Hak hidup setiap anak sejak detik pertama kehidupannya adalah mutlak dan tidak ada tekanan sosial yang seharusnya menghapusnya.
Penulis: Tasya Nuura Pradipta, Raya MC Ciano Loveku, Yayuk Sundari, Agatha Agnes Dini Pramana, Annisa Noor Hafidah, Dwi Ratih Maylanindri, Tsaabitah Jahraa’ ‘Aaqilah, Nahdya Ulya Arifa, dan Firdania Salsabila Kirana
Editor: Yulia Rohmawati





