UNAIR NEWS – Sebagai seorang dosen, meningkatkan kompetensi merupakan suatu keharusan. Untuk memenuhi tuntutan itu, Ninis Nugraheni mulai melanjutkan studi S-3 di Fakultas Hukum Universitas Airlangga pada tahun 2012 dan lulus pertengahan 2016 dengan predikat wisudawan terbaik dengan IPK 3,88.
Selama mengikuti kuliah, dosen FH Universitas Hang Tuah ini juga mengikuti beragam aktivitas seperti mengikuti seminar dan workshop tentang hukum jaminan dan hukum kontrak, pelatihan Sistem Resi Gudang, menulis artikel ilmiah yang dimuat di beberapa jurnal nasional dan internasional, dan mengikuti Program Beasiswa Peningkatan Kualitas Publikasi Internasional (Sandwich-Like) di Universitas Leiden selama tiga bulan.
Dengan disertasi berjudul “Prinsip Hak Kebendaan dalam Lembaga Jaminan dengan Obyek Resi Gudang”, dikatakan bahwa resi gudang merupakan instrumen yang dapat dimanfaatkan masyarakat yang terkendala untuk memperoleh pembiayaan usaha. Melalui resi gudang, masyarakat mendapatkan akses fasilitas pembiayaan pada lembaga keuangan dengan menjadikannya sebagai jaminan kredit. Karena itu sebagai jaminan kredit, resi gudang harus memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi para pihak.
Alumni SMAN I Madiun ini mengaku menyelesaikan penelitiannya dibawah bimbingan Prof. Dr. Yohanes Sogar Simamora, SH, Mhum, sebagai promotor utama dan Dr. Trisadini Prasastinah Usanti, SH, MH sebagai ko-promotor.
”Beliau berdua senantiasa mengingatkan dan memotivasi untuk segera menyelesaikan disertasi. Beliau tegas dalam memberikan koreksi, kritikan dan saran demi penyempurnaan disertasi saya. Masalah waktu konsultasi juga fleksibel dan benar-benar memberikan kemudahan,” katanya.
Ninis mengaku, sukses yang ia capai ini tak lepas dari dukungan keluarga. ”Dukungan dan doa orang tua serta kakak selalu mengingatkan saya terhadap besarnya kasih sayang mereka. Demikian halnya dengan institusi tempat saya mengabdi, FH UHT yang telah banyak memfasilitasi selama saya menyelesaikan studi S-3,” kata Ninis. (*)
Penulis: Ahalla Tsauro
Editor: Defrina Sukma S.





