Investasi emas syariah berkembang sebagai salah satu instrumen keuangan yang mengintegrasikan nilai ekonomi dengan prinsip etika Islam. Sebagai bentuk investasi yang tunduk pada larangan riba, gharar dan maysir, emas syariah diposisikan tidak hanya sebagai aset lindung nilai tetapi sebagai pilihan moral bagi investor Muslim yang mencari stabilitas, kepatuhan syariah dan integritas etis. Transformasi ekonomi digital serta meningkatnya perhatian global terhadap isu lingkungan dan keberlanjutan turut mendorong munculnya kesadaran baru dalam pengambilan keputusan finansial. Investor tidak lagi hanya mempertimbangkan manfaat ekonomi tetapi juga dampak etis dan lingkungan dari produk investasi yang mereka pilih. Dalam konteks ini, kesadaran etika lingkungan, tingkat aversion risiko dan persepsi nilai etis muncul sebagai faktor penting yang memengaruhi perilaku investasi dalam kerangka keuangan syariah modern.
Namun demikian, literatur mengenai perilaku investor emas syariah masih didominasi oleh kajian yang menekankan aspek kepatuhan hukum, risiko finansial dan karakteristik pasar. Kajian mengenai bagaimana faktor non-ekonomi seperti kesadaran etika lingkungan dan persepsi nilai etis mempengaruhi pengambilan keputusan masih relatif terbatas. Selain itu, peran mediasi persepsi nilai etis sebagai mekanisme psikologis yang menghubungkan faktor kognitif, emosional dan keagamaan dalam keputusan investasi belum banyak dieksplorasi secara mendalam. Oleh karena itu, penelitian ini merumuskan model komprehensif yang mengaitkan kesadaran etika lingkungan, aversion risiko, persepsi nilai etis dan perilaku investasi emas syariah, sekaligus menguji hubungan antarvariabel tersebut untuk memahami dinamika perilaku investor Muslim dalam konteks pasar etis yang berkembang. Temuan penelitian ini diharapkan dapat memberikan dasar teoritis dan praktis bagi pengembangan instrumen investasi syariah yang lebih responsif terhadap nilai moral, preferensi risiko dan ekspektasi keberlanjutan.
Tinjauan Pustaka
Investasi Emas Syariah dan Kerangka Maqasid al-Shari’ah
Investasi emas syariah merupakan instrumen yang menekankan nilai keberlanjutan, perlindungan kekayaan dan kepatuhan terhadap tujuan hukum Islam. Dengan menghindari unsur riba, ketidakpastian dan spekulasi, emas syariah dipandang sebagai aset yang tidak hanya memberikan keamanan finansial tetapi juga keharmonisan dengan tujuan maqasid, diantaranya perlindungan harta, agama dan kesejahteraan sosial. Penelitian terdahulu menunjukkan bahwa investor Muslim memaknai emas syariah bukan semata sebagai aset finansial tetapi juga sebagai sarana mencapai ketenteraman spiritual, legitimasi moral serta konsistensi dengan etika Islam yang mengedepankan keadilan, transparansi dan kesinambungan sosial.
Kesadaran Etika Lingkungan
Kesadaran etika lingkungan mencerminkan upaya individu memahami dampak ekologis dari aktivitas ekonomi, termasuk praktik penambangan emas yang kerap dikaitkan dengan deforestasi, polusi dan pelanggaran hak masyarakat lokal. Dalam konteks investasi etis, kesadaran ini mendorong investor untuk mempertimbangkan sumber emas, praktik keberlanjutan serta transparansi rantai pasok. Kajian empiris menunjukkan bahwa konsumen yang memiliki kesadaran lingkungan tinggi cenderung lebih selektif dalam memilih produk investasi yang meminimalisir kerusakan ekologis dan mendukung praktik produksi yang bertanggung jawab. Dengan demikian, kesadaran lingkungan berpotensi menjadi determinan penting dalam membentuk persepsi dan tindakan pada investasi emas syariah.
Aversion Risiko dalam Pengambilan Keputusan Finansial
Aversion risiko merefleksikan preferensi individu terhadap situasi yang lebih pasti, stabil dan rendah ketidakpastian. Dalam pasar keuangan Islam, instrumen syariah secara struktural telah dirancang untuk menghindari unsur spekulasi sehingga lebih menarik bagi investor dengan tingkat aversion risiko tinggi. Emas syariah sebagai aset lindung nilai menjadi pilihan utama di tengah volatilitas ekonomi. Namun demikian, literatur terbaru menunjukkan bahwa investor yang risk-averse tidak hanya mempertimbangkan aspek stabilitas tetapi juga aspek moralitas investasi. Aversion risiko dapat memengaruhi persepsi individu terhadap nilai etis suatu instrumen, terutama bila ia mampu memberikan rasa aman baik secara ekonomi maupun spiritual.
Persepsi Nilai Etis sebagai Mediator Psikologis
Persepsi nilai etis merupakan penilaian subjektif investor terhadap sejauh mana sebuah instrumen investasi mencerminkan prinsip moral, nilai sosial dan standar keberlanjutan. Dalam investasi syariah, nilai etis tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan hukum tetapi juga dengan dimensi sosial, lingkungan dan spiritual. Literatur menunjukkan bahwa persepsi nilai etis berperan sebagai jembatan penting antara niat etis dan tindakan nyata. Ketika investor merasa bahwa investasi emas syariah memiliki integritas moral dan memberikan manfaat sosial, mereka lebih cenderung memilihnya dibandingkan instrumen lain.
Metode
Penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif dengan desain survei untuk menguji hubungan antarvariabel dalam model perilaku investasi emas syariah. Data dikumpulkan melalui kuesioner terstruktur yang didistribusikan kepada investor Muslim yang aktif melakukan investasi emas syariah. Pengambilan sampel dilakukan dengan teknik purposive dan snowball sampling untuk memastikan partisipan relevan dengan konteks penelitian. Instrumen penelitian mengukur lima konstruk: kesadaran etika lingkungan, aversion risiko, persepsi nilai etis, perilaku investasi dan kepuasan religius menggunakan skala Likert lima poin. Analisis data menggunakan Partial Least Squares–Structural Equation Modeling (PLS-SEM) untuk menguji model pengukuran dan struktural. Evaluasi model pengukuran dilakukan melalui analisis reliabilitas, validitas konvergen dan validitas diskriminan. Selanjutnya, uji model struktural dilakukan untuk menilai kekuatan hubungan antarvariabel melalui analisis koefisien jalur, R², dan nilai signifikansi. Pendekatan PLS-SEM dipilih karena mampu menangani model kompleks dengan variabel laten serta cocok untuk penelitian eksploratif yang menekankan pengembangan kerangka teoretis.
Hasil
Hasil analisis menunjukkan bahwa kesadaran etika lingkungan dan aversion risiko memiliki pengaruh signifikan terhadap persepsi nilai etis investasi emas syariah. Hal ini menegaskan bahwa investor yang memiliki kepedulian lingkungan dan tingkat kehati-hatian yang tinggi lebih cenderung menilai investasi emas syariah sebagai instrumen yang etis, aman dan bernilai moral. Selanjutnya, persepsi nilai etis terbukti menjadi prediktor kuat terhadap perilaku investasi menunjukkan perannya sebagai mediator kognitif yang penting dalam proses pengambilan keputusan. Namun demikian, kesadaran lingkungan dan aversion risiko tidak menunjukkan pengaruh langsung terhadap perilaku investasi tanpa melalui persepsi nilai etis yang menandakan bahwa tindakan investor dipengaruhi oleh bagaimana mereka mengevaluasi nilai moral investasi tersebut. Selain itu, perilaku investasi terbukti memengaruhi kepuasan religius secara signifikan menggambarkan bahwa konsistensi antara keputusan finansial dan keyakinan spiritual memberikan rasa kepuasan dan kedamaian bagi investor Muslim. Temuan ini mempertegas bahwa investasi emas syariah tidak hanya berfungsi sebagai instrumen finansial tetapi juga sebagai bentuk pemenuhan nilai religius dan moral.
Penulis : Prof. Dr. Ririn Tri Ratnasari, SE., M.Si.
Informasi detail dari riset ini dapat dilihat pada tulisan kami di:
Anwar MM, Haniffa R, Ratnasari RT (2025;), “The interplay of environmental awareness, risk aversion, ethical perceptions and behavior in shariah gold investment”. International Journal of Ethics and Systems, Vol. ahead-of-print No. ahead-of-print. https://doi.org/10.1108/IJOES-06-2025-0294





