Studi ini menjelaskan praktik budaya Jawa yang disebut ngenger ketika gadis-gadis sukarela untuk menjadi pelayan rumah tangga. Semua itu sebagai imbalan untuk manfaat pendidikan sebagai bentuk eksploitasi tenaga kerja. Tujuan dari studi ini adalah untuk memahami tradisi Jawa ini dari perspektif Antropologi Gender. Penelitian ini adalah penelitian deskriptif menggunakan metode kualitatif. Lokasi penelitian berada di Surabaya dan kota Malang, Jawa Timur. Peneliti melakukan penelitian dengan mengumpulkan data dalam bentuk pengamatan dan wawancara mendalam.
Pemberitahuan untuk penelitian ini adalah gadis-gadis yang bekerja di rumah, orang tua pekerja rumah tangga anak-anak, dan orang tua penerima pekerja rumah sakit anak ini. Studi ini menunjukkan bahwa gadis-gadis ngenger yang dipekerjakan sebagai pekerja rumah tangga dieksploitasi karena mereka kehilangan hampir semua hak mereka. Cara-cara di mana gadis-gadis ngenger dieksploitasi termasuk memiliki upah rendah, tidak memiliki kekuatan negosiasi, dipaksa untuk taat, tidak punya keberanian untuk mengklaim hak-hak mereka, tidak berani mengeluh kepada siapa pun, dan terus melayani penerima. Kondisi di mana gadis-gadis ngenger tidak memiliki posisi negosiasi atas penerima tenaga kerja mereka adalah persis apa yang membuat praktik ini bentuk eksploitasi.
Hubungan antara anak perempuan dan keluarga penerima adalah hubungan patron-client. Hubungan patron client harus menjadi hubungan yang saling menguntungkan. Seorang penerima patron seorang gadis ngenger memiliki tanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan gadis itu sebagai klien. Selain itu, sebagai balasan, klien harus memberikan kesetiaan kepada patronnya. Hubungan pengusaha-pelanggan adalah hubungan ekonomi di mana keuntungan harus tercapai, yang memungkinkan eksploitasi. Bahkan, gadis-gadis ngenger tidak mendapatkan pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, dan pendidikan yang baik, tetapi mereka tetap setia kepada orang tua penerima. Keadaan ini adalah apa yang membuat hubungan dalam budaya ngenger menjadi hubungan yang tidak adil dan eksploitasi.
Penulis: Tri Joko Sri Haryono, Sri Endah Kinasih, Siti Mas’udah
Baca juga: Menelisik Perubahan Sistem Pemilu Indonesia dan Thailand





