Jenis usaha koperasi yang paling fleksibel adalah KSP (Koperasi Simpan Pinjam) yang merupakan bank mini, artinya KSP bertindak sebagai perantara keuangan yaitu mengumpulkan simpanan anggota dan memberikan kredit kepada anggota (Chuku & Ndanshau, 2016). Tidak seperti nasabah bank, anggota koperasi bertindak sebagai peminjam dan pemberi pinjaman, menyediakan permintaan dan penawaran dana (Tumwine et al., 2015). Anggota diharuskan untuk menabung secara teratur dan kemudian didorong untuk meminjam untuk tujuan produktif dari akumulasi simpanan (Semaw Henock, 2018). KSP memberikan layanan kredit kepada anggotanya untuk membantu mengembangkan bisnis mereka dan meningkatkan pendapatan mereka (Thomas & Faruq, 2017). Menurut Grashuis (2019), kredit ini dapat digunakan untuk meningkatkan kapasitas produksi anggota yang memiliki usaha sehingga diharapkan produktivitasnya meningkat sehingga dapat meningkatkan pendapatan rumah tangga. Selain itu, pinjaman yang diberikan KSP kepada anggota biasanya memiliki suku bunga rendah dan pembayaran yang tidak terlalu ketat sehingga tidak membebani anggota (Da Silva et al., 2017; Mmari & Thinyane, 2019). Ezekiel (2014) menemukan bahwa kegiatan koperasi meningkatkan peluang pendapatan, pertumbuhan ekonomi, peluang pasar, dan penciptaan lapangan kerja terutama di kalangan rumah tangga berpenghasilan rendah sehingga meningkatkan pembangunan berkelanjutan di daerah tersebut.
Koperasi di Jawa Timur memiliki peran yang sangat strategis dalam memberikan kontribusi Bruto Regional Bruto di Jawa Timur dan mampu memperkuat perekonomian bangsa. Kontribusi koperasi dan UMKM terhadap Produk Domestik Regional Bruto di Jawa Timur tahun 2021 sebesar Rp 1.418,94 triliun atau sekitar 57,81%. Kontribusi koperasi di Jawa Timur terhadap pertumbuhan koperasi nasional tercatat sebesar 32%. Dari sejumlah penilaian, sektor koperasi di Jawa Timur menduduki peringkat pertama dan berperan besar dalam menopang perekonomian rakyat jika dibandingkan dengan 33 provinsi lainnya; Hal ini karena koperasi di provinsi lain rata-rata hanya memberikan kontribusi sebesar 15%. Menurut Dinas Koperasi dan UKM Jawa Timur, masalah terbesar yang dialami oleh koperasi di Jawa Timur adalah dari segi permodalan.
Salah satu sumber modal KSP diperoleh dari para anggotanya mempunyai peran penting dalam meningkatkan kebiasaan menabung masyarakat miskin, bahkan dengan nominal yang sangat kecil yang sebelumnya dianggap remeh oleh perbankan. Akumulasi simpanan anggota ini akan diberikan imbalan sesuai dengan jumlah simpanannya, sehingga anggota akan semakin berusaha meningkatkan simpanannya untuk memperoleh imbalan yang lebih besar (Zikalala, 2016). Kwai dan Urassa (2015) menjelaskan bahwa kebiasaan menabung memiliki dampak yang signifikan dalam mengurangi kemiskinan, karena kebiasaan menabung dapat mempermudah individu dalam mengakumulasi modal untuk berinvestasi dan menghasilkan keuntungan.
Penelitian ini penting karena Koperasi Simpan Pinjam berperan penting dalam membantu Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang kesulitan mengakses sumber permodalan dari bank karena persyaratan yang sulit (Oktaria & Sari, 2021). Melalui koperasi, UMKM dapat memperoleh modal dengan syarat yang lebih mudah sehingga dapat mengembangkan usahanya (Thomas & Faruq, 2017). Untuk tetap membantu dan menjalankan tugas koperasi sesuai dengan undang-undang, perlu dilakukan evaluasi efisiensi koperasi (Hasan et al., 2018). Menurut Yusuf (2016), jika efisiensi koperasi meningkat, koperasi dapat berkembang dan menjangkau masyarakat luas dan UMKM sehingga dapat membantu mengentaskan kemiskinan. Meskipun keuntungan yang diberikan dengan bergabung menjadi anggota koperasi telah terbukti, dalam beberapa kasus manfaat tersebut tidak dapat dirasakan oleh anggota. Hal ini dapat disebabkan oleh faktor eksternal seperti tingkat pendidikan, jenis kelamin, usia, dan persepsi risiko anggota (Kumar et al., 2015). Namun dapat juga disebabkan oleh faktor internal koperasi itu sendiri karena tidak menyampaikan peluang yang dapat dimanfaatkan oleh anggota dalam meningkatkan kualitas hidupnya ketika bergabung dengan koperasi (Tumwine et al., 2015).
Oleh karena itu, perlu dianalisis faktor-faktor yang mempengaruhi efisiensi koperasi di Jawa Timur agar koperasi dapat terus berbenah diri. Selain itu, dalam upaya mendukung undang-undang tentang kesehatan koperasi, perlu dilakukan penelitian tentang faktor-faktor yang mempengaruhi kesehatan koperasi. Menurut Ani dkk. (2021), penilaian kesehatan koperasi merupakan cara pemerintah untuk mengevaluasi koperasi. Penelitian sebelumnya telah membahas banyak faktor yang mempengaruhi kesehatan koperasi dari segi keuangan (Ariansyah & Nurmala, 2019; Bhakti et al., 2018; Putr et al., 2019) namun dalam penelitian ini fokusnya adalah menganalisis kesehatan koperasi dari perspektif lembaga koperasi.
Penulis: Atik Purmiyati, S.E., M.Si.
Link Jurnal: https://www.sciencedirect.com/science/article/pii/S2213297X22000222