Topik makanan halal menjadi semakin penting seiring dengan pertumbuhan populasi Muslim di seluruh dunia. Kondisi ini menunjukkan bahwa pasar produk dan pangan halal mempunyai potensi pangsa pasar yang cukup besar. Menurut Laporan SGIE tahun 2022, produk makanan halal Indonesia kini berada di peringkat kedua dari sepuluh besar makanan halal di dunia, naik dari posisi keempat pada tahun sebelumnya (Standard Dinar, 2022). Kajian terhadap keputusan pembelian produk halal harus menunjukkan realitas empiris perilaku konsumen muslim dan permasalahan halal. Dari segi pemasaran menjadi acuan dalam strategi pemasaran tentang penyediaan produk halal kepada pelanggan muslim di Indonesia, standar dan pengakuan produk halal diberikan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan disebutkan pada kemasan setiap produk (logo halal).
Berdasarkan temuan sebelumnya, dapat dikatakan bahwa makanan halal juga menjadi pertimbangan dalam perilaku konsumen Muslim dan non-Muslim (Maulina et al., 2020; Billah et al., 2020) karena topik makanan halal tersebar luas di kalangan masyarakat. Negara Muslim dan non-Muslim (Secinaro & Calandra, 2021). Data tersebut menunjukkan bahwa konsumen non-Muslim saat ini memiliki sikap yang baik terhadap makanan halal (Damit et al., 2019). Temuan penelitian Said dkk. (2014), Muhammad dkk. (2019), dan Hosseini dkk. (2020) menemukan bahwa religiusitas merupakan faktor penting dalam perilaku konsumen makanan halal di Malaysia. Selain itu, makanan yang aman telah mempengaruhi perilaku pembelian masyarakat Malaysia dan non-Muslim (Lee et al., 2016). Selain itu, kesadaran halal juga mempengaruhi pembelian makanan halal di Arab Saudi (Azam, 2016; Bashir et al., 2019) di Afrika Selatan, Fadholi et al. (2020) di Indonesia, dan Jaiyeoba dkk. (2020) di Nigeria.
Penelitian ini menyelidiki faktor-faktor yang menentukan perilaku pembelian terhadap makanan halal dan menunjukkan serta memvalidasi apakah keprihatinan agama memang menjadi faktor penentu dalam keputusan pembelian, sebagaimana dinyatakan dalam penelitian sebelumnya oleh Muflih & Juliana (2021), Billah et al. (2020), dan Maulina dkk. (2020) bahwa perilaku konsumen terhadap makanan halal melalui studi pemetaan sistematis menemukan bahwa sebagian besar penelitian perilaku berkaitan dengan niat membeli, persepsi konsumen, nilai yang dirasakan, kesadaran, kemauan membayar, kepercayaan, dan pembelian impulsif. Berdasarkan penelitian-penelitian sebelumnya, penelitian ini mengeksplorasi faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi penggunaan produk makanan halal, seperti rekomendasi penelitian Helmyati dkk. (2019). Sasaran penelitian ini adalah konsumen muslim yang pernah membeli dan menggunakan produk makanan halal. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi perilaku aktual konsumen Muslim Indonesia saat membeli produk makanan halal. Untuk memberikan kontribusi terhadap teori keputusan perilaku konsumen muslim, khususnya pembelian konsumen makanan halal, maka penelitian ini merupakan penelitian pendahuluan mengenai faktor-faktor penentu perilaku konsumen makanan halal.
Metode dan Hasil
Kami fokus pada makanan halal untuk konsumen Muslim dan 140 kuesioner didistribusikan. Analisis faktor eksplorasi dan analisis faktor konfirmatori digunakan untuk analisis data. Temuan menunjukkan bahwa tiga faktor utama menentukan keputusan pembelian makanan halal oleh umat Islam: kesadaran halal, religiusitas, dan kualitas keamanan makanan halal. Sebuah model baru perilaku konsumen makanan halal yang menyiratkan penerapan Halalan-tayyibah dalam ajaran Islam, yaitu integrasi kehalalan dengan keamanan dan kualitas produk.
Penulis: Prof. Dr. Ririn Tri Ratnasari, S.E., M.Si.
Informasi detail dari riset ini dapat dilihat pada tulisan kami di:
Alimusa, L.O., Septiani M, A., Ratnasari, R. T., & Hasan, A. (2023). Factors Determining Indonesian Muslim Behavior in Purchasing Halal Food: A Preliminary Study. Etikonomi, 22(2), 263 – 276. https://doi.org/10.15408/etk.v22i2.26979





