Universitas Airlangga Official Website

Fenomena Menyakiti Diri pada Anak dan Remaja Masa Kini

Perilaku menyakiti diri atau biasa dikenal dengan istilah self-harm merupakan semua tindakan yang dilakukan secara sengaja untuk melukai diri sendiri, tanpa melihat adanya keinginan bunuh diri atau tidak. Deliberate Self-Harm (DSH) merupakan semua perilaku melukai diri yang tidak berakibat fatal, baik dengan atau tanpa niat bunuh diri. Perilaku self-harm yang dilakukan tanpa ada niat secara sadar untuk mengakhiri hidup disebut sebagai non-suicidal self-injury (NSSI). Perilaku self-harm perlu diwaspadai karena meningkatkan risiko terjadinya percobaan bunuh diri di masa yang akan datang .

Penelitian menunjukkan adanya peningkatan gangguan jiwa, perilaku bunuh diri, dan self-harm pada anak dan remaja. Suatu studi di Inggris Raya menunjukkan adanya peningkatan kejadian self-harm pada remaja perempuan usia 13-16 tahun dari tahun 2011 ke 2014 sebesar 68% (Morgan et al., 2017; Cybulski et al., 2021). Studi di Australia menunjukkan adanya peningkatan kunjungan anak dan remaja di Instalasi Gawat Darurat (IGD) karena perilaku self-harm dan bunuh diri (Townsend et al., 2024). Selain adanya peningkatan kejadian, onset mulainya perilaku self-harm ditemukan semakin dini. Sebuah studi di Cina menunjukkan 14.24% siswa sekolah dasar telah melakukan self-harm (Li et al., 2020). Penelitian lain di Inggris menunjukkan bahwa pasien termuda yang datang ke rumah sakit karena melakukan self-harm berusia 5 tahun (Geulayov et al., 2022). Usia yang lebih dini saat pertama kali melakukan self-harm berkaitan dengan peningkatan frekuensi self-harm dan percobaan bunuh diri (Townsend et al., 2024; Brager-Larsen et al., 2022).

Suatu meta-analisis menunjukkan prevalensi seumur hidup terjadinya DSH pada anak dan remaja sebesar 13.7% dengan prevalensi tertinggi didapatkan di Asia (17.4%). Prevalensi seumur hidup NSSI pada anak dan remaja sebesar 22.1% dengan prevalensi tertinggi didapatkan di Australia (30.9%) (Lim et al., 2019). Penelitian meta-analisis lain yang berfokus pada anak-anak menunjukkan bahwa prevalensi kejadian self-harm pada anak berusia 12 tahun ke bawah sebesar 1.4%. Namun, keempat studi pada meta-analisis tersebut menggunakan laporan dari orang tua sehingga angka tersebut mungkin mengecilkan prevalensi sebenarnya. Prevalensi NSSI pada anak usia 12 tahun ke bawah menunjukkan angka 21.9

 Pada umumnya, fenomena ini ditemukan pada pasien dengan gangguan jiwa, tetapi perilaku ini juga dapat ditemukan pada anak dan remaja tanpa gangguan jiwa. Perilaku self-harm pada remaja lebih banyak ditemukan pada perempuan dibandingkan laki-laki, tetapi beberapa penelitian menunjukkan perilaku self-harm pada anak-anak justru didominasi oleh laki-laki

Faktor risiko munculnya perilaku self-harm di kalangan anak dan remaja dapat dikategorikan ke dalam 3 kelompok, yaitu faktor psikologis, faktor lingkungan psikososial, dan faktor sosiodemografi. Faktor psikologis yang meningkatkan risiko perilaku self-harm meliputi adanya komorbiditas psikiatri, paparan terhadap kejadian self-harm pada orang lain, anggota keluarga atau teman dengan riwayat bunuh diri, riwayat gangguan jiwa pada keluarga, harga diri yang rendah, perfeksionisme, impulsivitas, perasaan putus asa dan pesimistis, serta perasaan kesepiaan. Komorbiditas psikiatri yang berpotensi menimbulkan perilaku self-harm yaitu gangguan perilaku, depresi, kecemasan, gangguan stres pascatrauma (PTSD), gangguan kepribadian (terutama borderline personality disorder), gangguan makan, attention-deficit/hyperactivity disorder (ADHD), penyalahgunaan zat, dan gangguan perkembangan dan intelektual  

Faktor lingkungan psikososial yang berpengaruh terhadap perilaku self-harm pada anak dan remaja, meliputi kondisi keluarga, relasi dengan teman sebaya, serta adanya pengalaman negatif dan kesulitan hidup lainnya. Kondisi keluarga meliputi adanya kelekatan maternal yang tidak aman, masalah dengan orang tua, ekspektasi orang tua yang terlalu tinggi, orang tua pengontrol,  perpisahan atau perceraian orang tua, orang tua yang tidak lengkap, paparan terhadap kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), adanya gangguan jiwa pada orang tua, penganiayaan anak atau penelantaran masa kanak.

Pada anak dan remaja, lingkungan sekolah juga dapat menjadi faktor risiko perilaku self-harm, seperti adanya perundungan, pengucilan, ejekan dari teman sebaya, atau tekanan akademik. Selain itu, adanya kejadian traumatik masa kanak atau kekerasan seksual juga dapat meningkatkan risiko munculnya self-harm pada anak dan remaja. Kekerasan dan penganiayaan pada anak diketahui dapat menghambat perkembangan otak yang berpotensi memunculkan perilaku berisiko (Rahman et al., 2021; Siu, 2019; McEvoy et al., 2023; Li et al., 2020; Sekmen et al., 2023; Borschmann et al., 2020; Indriati et al., 2024).

Kondisi sosiodemeografi seseorang juga berperan terhadap munculnya perilaku self-harm pada anak dan remaja. Fenomena self-harm lebih banyak ditemukan pada keluarga dengan kondisi sosial ekonomi yang rendah (Geulayov et al., 2022). Berdasarkan usia, onset self-harm pada usia di bawah 15 tahun berpotensi untuk terjadinya pengulangan perilaku self-harm (Rahman et al., 2020).

Studi terkait faktor protektif terhadap perilaku self-harm tidak sebanyak penelitian seputar faktor risikonya. Terdapat beberapa hal yang diduga dapat menjadi faktor protektif dari perilaku self-harm, seperti dukungan dari keluarga, teman, dan lingkungan sosial, memiliki keterampilan koping yang baik, kemampuan pemecahan masalah, kompetensi kognitif, resiliensi, kepuasan hidup, pencapaian akademik, serta tingkat religi yang baik (Rahman et al., 2020; McEvoy et al., 2023).

Tata laksana self-harm pada anak dan remaja perlu dilakukan dengan pendekatan multifaktorial dan melibatkan banyak tenaga ahli, seperti dokter, perawat, pekerja sosial, terapis, psikolog, serta guru. Intervensi berbasis sekolah diketahui dapat mengurangi perilaku self-harm pada remaja (McEvoy et al., 2023). Tata laksana yang dapat diberikan meliputi intervensi psikososial, terapi farmakologi, atau gabungan keduanya (Witt et al., 2023; McEvoy et al., 2023).

Sampai saat ini, belum ada psikofarmaka yang diketahui efektif untuk mengurangi perilaku self-harm secara spesifik. Perilaku self-harm banyak terjadi pada pasien dengan gangguan jiwa sehingga pemberian terapi farmakologis dapat diberikan untuk mengatasi kondisi psikiatri yang mendasari (Witt et al., 2023; NICE, 2022; Morgan et al., 2017).

Perilaku self-harm banyak didapatkan pada pasien dengan gangguan depresi sehingga pemberian antidepresan diharapkan dapat memperbaiki kondisi depresinya. Namun, terdapat kontroversi terkait penggunaan antidepresan pada anak dan remaja karena terdapat risiko peningkatan ide dan perilaku bunuh diri. Suatu meta-analisis yang dilakukan oleh Boaden et al. (2020) menunjukkan hanya antidepresan venlafaxine dan paroxetine yang berkaitan dengan peningkatan risiko ide dan perilaku bunuh diri.

Studi meta-analisis lain yang dilakukan oleh Li et al. (2022) menunjukkan bahwa paparan terhadap obat antidepresan (termasuk golongan SSRI) secara signifikan meningkatkan risiko percobaan bunuh diri. Analisis penggunaan obat golongan SSRI secara spesifik juga menunjukkan adanya peningkatan risiko signifikan terjadinya percobaan bunuh diri. Selain itu, terdapat risiko konsumsi obat melebihi dosis anjuran dengan tujuan untuk overdosis. Hal-hal tersebut membuat peresepan antidepresan pada anak dan remaja perlu dilakukan dengan hati-hati dan dengan pengawasan ketat (Witt et al., 2023).

Intervensi psikososial yang diberikan bertujuan untuk membantu anak dan remaja dengan perilaku self-harm agar dapat meningkatkan keterampilan koping dan penyelesaian masalah, mengelola gangguan jiwa yang dimiliki, meningkatkan self-esteem, meningkatkan rasa keterhubungan sosial, dan mengurangi impulsivitas dan reaksi berbahaya terhadap situasi yang tidak menyenangkan. Intervensi dapat dilakukan secara individu maupun berkelompok. Pedoman dari NICE (2022) merekomendasikan Dialectical Behaviour Therapy for Adolescents (DBT-A) sebagai terapi pilihan pada self-harm remaja. Terdapat beberapa intervensi psikososial lainnya yang diusulkan sebagai terapi self-harm pada anak dan remaja, tetapi masih diperlukan studi lebih lanjut untuk membuktikan efektivitasnya terhadap perbaikan gejala self-harm secara spesifik. Intervensi tersebut meliputi Cognitive Behavioural Therapy (CBT), Mentalisation-Based Therapy (MBT), Terapi Kelompok, serta Terapi Keluarga (Witt et al., 2023; NCCMH, 2018).

DBT merupakan psikoterapi yang bertujuan untuk mengembangkan keterampilan pasien dalam menyadari dan menerima pikiran serta emosi yang dirasakan, termasuk pengalaman internal yang menyakitkan dan menyedihkan, tanpa penghakiman atau upaya untuk mengubah, memendam, atau menghindari pengalaman tersebut. DBT-A merupakan pendekatan terapi yang ditujukan untuk pasien rawat jalan yang terdiri dari terapi individu setiap minggu disertai dengan partisipasi dalam kelompok serta keterlibatan orang tua. DBT-A berfokus pada pengembangan kesadaran, toleransi terhadap tekanan, efektivitas interpersonal, dan keterampilan regulasi emosi dan perilaku. Kesulitan dalam regulasi emosi dianggap sebagai dorongan untuk melakukan self-harm sehingga pengembangan keterampilan regulasi emosi diharapkan dapat menurunkan perilaku self-harm dan perilaku lainnya yang bisa berdampak negatif terhadap kualitas hidup pasien (Witt et al., 2023; Asarnow et al., 2021; Kothgassner et al., 2021).

            Cognitive Behavioural Therapy (CBT) atau Terapi Kognitif Perilaku merupakan metode psikoterapi yang membantu pasien untuk mengidentifikasi dan mengevaluasi respon pikiran, emosi, dan perilaku terhadap kejadian tertentu. Selanjutnya, pasien diajarkan strategi untuk mengubah cara berpikir dan memaknai sebuah kejadian dengan lebih adaptif. Perubahan tersebut diharapkan dapat mengubah respon emosi dan perilaku sehingga terbentuk perilaku fungsional yang positif. Mentalisasi merupakan kemampuan seseorang untuk memahami motivasi dari perilaku diri sendiri dan orang lain serta kondisi emosionalnya. Perilaku koping yang maladaptif dan impulsif, seperti perilaku self-harm, dianggap terjadi akibat ketidakmampuan seseorang dalam melakukan proses mentalisasi. Mentalisation-based therapy (MBT) bertujuan untuk membantu orang memahami emosi dan perilaku mereka serta mengembangkan strategi untuk meregulasinya. Terapi kelompok pada anak dan remaja merupakan intervensi psikoterapi yang dilakukan secara bersama-sama. Terapi kelompok dianggap lebih efektif dibandingkan terapi individu karena dapat melatih pasien untuk mengembangkan relasi interpersonal dengan pasien lain. Salah satu faktor risiko terjadinya perilaku self-harm pada anak dan remaja adalah adanya keluarga yang disfungsional. Terapi keluarga bertujuan untuk memperbaiki pola komunikasi antar anggota keluarga, meningkatkan kelekatan keluarga dan kehangatan orang tua .

Penulis: Dr. Yunias Setiawati, dr.,Sp.K.J(K)

Untuk lebih detail terkait Current Phenomenon of Self-Harm in Children and Adolescents dapat diunduh di DOI: 10.5765/jkacap.250003