Universitas Airlangga Official Website

FH UNAIR MoU dengan DPC Peradi Surabaya

Dr Bambang Setyawan SH MH disebelah kiri dan Iman Prihandono SH MH LL M Ph D dalam Seminar Tantangan Mediasi di Era Digital (Sumber: Nokya Suripto Putri)
Dr Bambang Setyawan SH MH disebelah kiri dan Iman Prihandono SH MH LL M Ph D dalam Seminar Tantangan Mediasi di Era Digital (Sumber: Nokya Suripto Putri)

UNAIR NEWS – Fakultas Hukum (FH) Universitas Airlangga (UNAIR) melaksanakan Seminar Tantangan Mediasi di Era Digital T di Aula 303 Gedung A FH Kampus Dharmawangsa B pada 17 Juni 2023. Tujuannya melihat bagaimana peluang mediasi untuk menyelesaikan masalah dari para klien yang memiliki permasalahan secara pidana maupun perdata. 

Hadir beberapa narasumber. Mulai Eri Hertiawan SH LL M MCIArb (Senior Partner Assegaf Hamzah dan Partner); Dr Bambang Setyawan SH MH (Ketua Pengadilan Negeri Jombang); hingga Iman Prihandono SH MH LL M Ph D (Dekan Fakultas Hukum Universitas Airlangga). 

Speech Hariyanto SH M Hum selaku ketua DPC PERADI Surabaya membuka speech. Ia menyampaikan tujuan seminar itu adalah berdiskusi memecahkan permasalahan terkait waktu dan biaya masyarakat dalam meraih keadilan. Khususnya untuk meminta pertolongan oleh advokat di era digital dengan tantangan yang ada.

Selain itu, DPC PERADI Surabaya dengan FH UNAIR bekerja sama untuk launching pendidikan mediator. Yakni, dengan penandatanganan MOU. 

Opening speech dari Hariyanto SH M Hum selaku Ketua DPC PERADI Surabaya dalam Seminar Tantangan Mediasi di Era Digital (Sumber: Nokya Suripto Putri)
Opening speech dari Hariyanto SH M Hum selaku Ketua DPC PERADI Surabaya dalam Seminar Tantangan Mediasi di Era Digital (Sumber: Nokya Suripto Putri)

Selanjutnya, Dr M Zamroni selaku moderator dalam acara ini membuka seminar dengan mengangkat permasalahan mediasi yang terjadi di Indonesia yang sering terlaksana dan selesai bertahun-tahun lamanya. Dan, hanya sedikit kasus yang terselesaikan dengan menggunakan metode mediasi. 

Lalu, Eri menyebutkan bahwasannya pelaksanaan mediasi di Indonesia masih salah kaprah. “Banyak dari para mediator yang memberikan ruang sempit untuk melaksanakan mediasi, dan masih menggunakan panggilan penggugat dan tergugat dalam melakukan mediasi. Padahal sudah jelas pelaksanaan mediasi itu diluar kegiatan pengadilan,” Tuturnya

Selain itu, dalam pelaksanaan mediasi di Indonesia dengan di Singapura sangat berbeda. Yang mana ketika melakukan mediasi dengan klien dari pengusaha sudah seharusnya sebagai mediator berpikir pada commercial minded bukan legal minded. Karena, pengusaha lebih meminta solusi yang sama-sama menguntungkan bukan pada pembahasan legal atau tidak legal. 

Dr Bambang Setyawan SH MH disebelah kiri dan Iman Prihandono SH MH LL M Ph D dalam Seminar Tantangan Mediasi di Era Digital (Sumber: Nokya Suripto Putri)
Dr Bambang Setyawan SH MH disebelah kiri dan Iman Prihandono SH MH LL M Ph D dalam Seminar Tantangan Mediasi di Era Digital (Sumber: Nokya Suripto Putri)

Kemudian, Dr Bambang juga menjelaskan bahwasannya terdapat tiga metode mediasi. Mulai mediasi secara tatap muka atau offline, mediasi online, dan mediasi kombinasi. Ketiga metode berkembang sesuai pada kemajuan era digital saat ini. Yang mana, mediasi dapat secara offline maupun online dan sudah terdapat pasal-pasal yang mengaturnya. 

Pada materi terakhir, Iman menyampaikan bagaimana mediasi dilihat dari segi akademis. Acara seminar pun ditutup dengan penandatangan MOU dan juga foto bersama para pemateri dengan audiens yang hadir. 

Penulis: Nokya Suripto Putri 

Editor: Feri Fenoria

Baca juga:

Devina Patricia, Maba Lolos SNBT FH UNAIR yang Raih Beasiswa 8 Semester Penuh

Dharma Setiawan Negara, Ahli Hukum Termuda FH UNAIR