UNAIR NEWS – Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH UNAIR) kembali menegaskan perannya sebagai mitra strategis pemerintah dalam penguatan sistem hukum yang berkeadilan. Kali ini FH UNAIR berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kolaborasi tersebut diwujudkan dalam kegiatan Caraka Restorative Justice Adhyaksa: Capacity Building Penggerak Restorative Justice Adhyaksa dan Pidana Kerja Sosial. Acara Bertajuk bimbingan teknis dan penandatanganan kesepakatan ini berlangsung di Aula Gedung AG Pringgodigdo Lantai 12 Universitas Airlangga, Senin (15/12/2025).
Hadir pada kegiatan ini sejumlah tokoh nasional, di antaranya Gubernur Jawa timur Dr (HC) Dra H Khofifah Indar Parawansa MSi. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Kejaksaan Agung Republik Indonesia Prof Dr Asep Nana Mulyana SH MHum. Serta Dr. Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia. Turut hadir juga seluruh Bupati dan Wali Kota se-Jawa Timur serta seluruh Kepala Kejaksaan Negeri se-Jawa Timur.

Poros Akademisi Hukum Indonesia
Rektor Universitas Airlangga, Prof Prof Dr Muhammad Madyan SE MSi MFin dalam sambutannya menegaskan bahwa UNAIR memiliki tanggung jawab moral dan akademik untuk turut serta membangun sistem penegakan hukum yang humanis, responsif, dan berorientasi pada keadilan sosial. Menurutnya, pendekatan restorative justice sejalan dengan nilai-nilai keilmuan UNAIR yang menempatkan kemanusiaan, kebermanfaatan, dan keberlanjutan sebagai fondasi utama pengembangan ilmu pengetahuan.
“Fakultas Hukum Universitas Airlangga, yang saat ini berada pada peringkat 151–200 dunia serta menempati peringkat kedua secara nasional versi QS World University Ranking 2025. Kami memiliki tanggung jawab moral dan akademik untuk terus menjadi motor penggerak hukum indonesia. Kami turut serta dalam pengembangan pemikiran hukum, perumusan kebijakan, serta penguatan praktik penegakan hukum yang berkeadilan dan berorientasi pada sosial-kemanusiaan,” ujar Rektor UNAIR.
Peran Aktif UNAIR
FH UNAIR, memiliki rekam jejak panjang dalam kajian hukum pidana dan pembaruan hukum. Berperan aktif dalam mendukung pengembangan konsep pidana kerja sosial dan restorative justice sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana. Kedepan, tujuan kolaborasi ini ialah mampu memperkuat sinergi antara dunia akademik, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum. Kolaborasi tersebut dalam bentuk menciptakan sistem peradilan pidana yang lebih inklusif dan berorientasi pada pemulihan.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, dalam kesempatan yang sama mengapresiasi keterlibatan Universitas Airlangga. UNAIR sebagai mitra strategis dalam pembangunan hukum di Jawa Timur dan juga nasional. Ia menilai kontribusi akademisi sangat penting dalam memastikan implementasi kebijakan restorative justice berjalan efektif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Pada penghujung acara, dilaksanakan penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerjasama dari berbagai pihak. Kerjasama ini melibatkan semua pimpinan daerah dan juga UNAIR dalam rangka memfasilitasi hukum yang berlaku baik di daerah maupun nasional.
Melalui kegiatan ini, Universitas Airlangga menegaskan posisinya sebagai perguruan tinggi yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga berperan aktif dalam mendukung transformasi hukum nasional demi terwujudnya keadilan yang berkeadaban.
Penulis: Ragil Kukuh Imanto





