UNAIR NEWS – Pusat Halal Universitas Airlangga (UNAIR) gelar konferensi halal nasional pada Kamis (5/10/2023). Konferensi yang dihelat di Ruang Majapahit Lantai 5 Gedung ASEEC Tower ini terdiri dari seminar, bazar produk halal UMK, presentasi paper, dan juga Focus Group Discussion oleh para petinggi.
Konferensi yang mengundang tiga pemateri kompeten ini mengangkat tema “Kolaborasi Institusional Guna Mempercepat Terwujudnya Ekosistem Halal Nasional”. Sebanyak 240 lebih peserta hadir dalam memeriahkan kegiatan ini mulai dari UMKM hingga dosen.
Percontohan Halal
Dalam sambutannya, Kepala Pusat Kerjasama dan Standarisasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Dr H Abd Syakur SAg MSi menyebutkan bahwa perlu adanya kerja sama berbagai pihak dalam standarisasi halal di Indonesia. Ia juga mengungkapkan bahwa penyelenggaraan konferensi halal nasional merupakan upaya Pusat Halal dalam mewujudkan percepatan kewajiban halal. Hal ini sesuai dengan Undang Undang No. 33 Tahun 2014.
“Dengan kegiatan semacam ini, artinya Pusat Halal dapat menjadi percontohan halal indonesia terutama di Jawa Timur,” ungkapnya.
Ia berharap, keberadaan Pusat Halal UNAIR dapat membantu UMKM naik kelas. Karena dengan adanya sertifikasi halal, pemasaran UMKM tidak hanya berorientasi di wilayah saja tapi juga mendunia. Mengingat Halal Dunia telah digaungkan oleh berbagai negara.
Kebutuhan Halal
Sementara itu, Prof Dr M Asrorun Ni’am Sholeh M A selaku Ketua MUI Bidang Fatwa menjelaskan bahwa dibutuhkan kolaborasi yang kuat dalam mewujudkan ekosistem halal.
“Kolaborasi menjadi kata kunci karena kita tidak bisa berdiri sendiri. Apalagi berdiri pada satu titik ekstrim, di atas atau di bawah saja. Harus ada bentuk-bentuk berkelanjutan,” tuturnya.
Menurutnya, kebiasaan halal akan membawa reflek pada seseorang dalam menerapkan halal pada berbagai kebutuhan hidup. Kesadaran menolak hal-hal haram yang tidak sesuai syariat akan meningkat dengan sendirinya.
Sebagai sebuah lembaga, terdapat tugas himayat atau tugas perlindungan yang bersifat fardhu kifayah atau apabila telah dilakukan oleh salah satu di antara masyarakat maka gugur kewajiban yang lain. Dalam hal ini, menurutnya, UNAIR melalui Pusat Halal telah menuntaskan fungsi tersebut.
Ia juga menegaskan bahwa halal bukanlah term agama atau terminologi sains tetapi domain agama. Sehingga telah seharusnya masyarakat berkesadaran halal apalagi Indonesia sebagai negara dengan dominasi muslim terbanyak.
“Sebenarnya, tugas himayah ini bukan tugas keagamaan, tapi keumatan. Dan ilmuwan yang memiliki dasar kualitas sains yang kuat menjadi alat vitalnya.”
Penulis : Ilma Arrafi Nafi’a
Editor : Khefti Al Mawalia