Universitas Airlangga Official Website

Hubungan Antara Kompensasi Direktur dan Biaya Audit

Perhatian masyarakat saat ini tertuju pada manipulasi laporan keuangan yang dilakukan direksi dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan finansial pribadi (Pardamean Sinaga, Adji Samekto, & Emirzon, 2019). Kompensasi direktur berperan besar dalam hal ini (Sharma, Ananthanarayanan, & Litt, 2021). Berdasarkan berbagai skandal akuntansi di negara-negara berkembang, kompensasi telah menjadi faktor penting dalam manipulasi keuangan selain berfungsi sebagai sarana untuk memberikan penghargaan kepada direktur atas kinerja mereka. Permasalahan ini cukup menarik perhatian masyarakat dalam beberapa waktu terakhir. Pengaturan besaran dan jenis kompensasi pada setiap perusahaan tentu berbeda-beda. Hal ini tergantung pada ketentuan tata kelola perusahaan dan faktor eksternal, seperti faktor perekonomian suatu negara. Beberapa negara, seperti Indonesia dan Malaysia, merupakan contoh dari Asia yang memiliki konteks kelembagaan, karakteristik negara, dan tata kelola yang unik. Beberapa penelitian yang membahas mengenai kompensasi direktur di kedua negara tersebut memberikan hasil yang beragam. Misalnya, Soepriyanto, Kuncoro, Zudana, dan Averine (2022) menemukan bahwa kompensasi direktur mendorong perusahaan publik di Indonesia untuk menyimpang dari praktik akuntansi. Sementara itu, Girau, Bujang, Paulus Jidwin, dan Said (2022) berpendapat bahwa kompensasi merupakan mekanisme tata kelola perusahaan yang efektif di Malaysia untuk memitigasi penipuan perusahaan.

Mekanisme pemantauan yang efektif merupakan bagian penting dari tata kelola perusahaan (Bebchuk & Fried, 2006; Bebchuk, Grinstein, & Peyer, 2010). Beberapa penelitian difokuskan pada memaksimalkan kompensasi yang dapat diterima eksekutif untuk mendorong kinerja yang lebih baik (Arayakarnkul, Chatjuthamard, Lhaopadchan, & Treepongkaruna, 2022), efektivitas pemantauan (Reddy, Abidin, & You, 2015; Vafeas & Waegelein, 2007), dan pengurangan biaya agensi (Qu, Yao, & Percy, 2020). Penelitian lain melihat gagasan bahwa cara yang tepat untuk menetapkan pembayaran berbasis ekuitas dapat mengubah biaya keagenan, menurunkan permasalahan jangka panjang seperti investasi berisiko dan kebijakan perusahaan (Brockman, Martin, & Unlu, 2010; Reddy et al., 2015) , dan memicu pengurangan biaya audit (Vafeas & Waegelein, 2007). Dengan menggunakan logika yang sama, Armstrong, Larcker, Ormazabal, dan Taylor (2013) serta Baber, Kang, Liang, dan Zhu (2015) menekankan bahwa kompensasi CEO yang tinggi memberikan harapan akan minimalnya kesalahan pelaporan keuangan di perusahaan. Di sisi lain, penelitian sebelumnya menemukan adanya potensi kompensasi CEO akibat munculnya manipulasi pendapatan perusahaan (Bergstresser & Philippon, 2006; Cheng & Warfield, 2005). Selain itu, kompensasi yang tinggi menyebabkan direktur berusaha menyembunyikan kinerja buruk dan menggunakan lebih banyak item akrual dengan membayar audit yang lebih tinggi (Zhang, Bartol, Smith, Pfarrer, & Khanin, 2008). Selain itu, Chen, Gul, Veeraraghavan, dan Zolotoy (2015) juga percaya bahwa tekanan yang ditimbulkan meningkatkan risiko kesalahan dalam pelaporan dan tindakan tidak etis lainnya. Hasil ini menunjukkan bahwa perusahaan menghadapi potensi risiko akibat tingginya kompensasi yang diberikan kepada direksi.

Penelitian ini menggunakan metode Ordinary Least Square (OLS) untuk menganalisis dataset yang terdiri dari 3.417 sampel data perusahaan non-keuangan yang dilaporkan di bursa efek Indonesia dan Malaysia. Periode observasi penelitian ini berlangsung dari tahun 2015 hingga 2019. Temuan penelitian ini menunjukkan adanya hubungan positif yang substansial antara gaji direktur dan biaya audit di kedua negara. Lebih lanjut, bukti menunjukkan bahwa tingkat konsumsi rumah tangga di suatu negara akan meningkat karena adanya hubungan positif antara kompensasi direktur dan biaya audit. Selain itu, CEO dan CFO yang memiliki pengalaman bekerja sebagai auditor memiliki risiko yang lebih kecil bagi perusahaan. Sedangkan kompensasi yang berlebihan direksi akan menimbulkan risiko yang lebih besar bagi perusahaan. Penelitian ini bersifat strong berdasarkan uji sensitivitas menggunakan Coarsened Exact Matching (CEM) dan regresi Heckman. Secara umum besaran kompensasi yang dibayarkan kepada CEO menunjukkan kemampuan keuangan perusahaan yang mencerminkan kemampuan likuiditas dan aset perusahaan yang akan dibaca sebagai risiko. Selain itu, perbedaan sistem pemerintahan di kedua negara ini, seperti yang diamati dalam sampel kami, menunjukkan hasil yang konsisten. Secara umum besaran kompensasi yang dibayarkan kepada CEO menunjukkan kemampuan keuangan perusahaan yang mencerminkan kemampuan likuiditas dan aset perusahaan yang akan dibaca sebagai risiko. Studi ini berkontribusi pada literatur dan memberikan panduan tentang bagaimana perusahaan menghadapi potensi risiko yang tersembunyi melalui mekanisme kompensasi.

Penulis: Dr. ARDIANTO SE., M.Si., Ak., CMA., CA

Informasi detail dari riset ini dapat dilihat pada tulisan kami di:

https://archive.conscientiabeam.com/index.php/11/article/view/3535/7807