Universitas Airlangga Official Website

Hukum Persaingan Usaha dan Transisi Menuju Rendah Karbon di Indonesia

Artikel ini mengulas tentang kemungkinan kebijakan yang mendukung transisi rendah karbon berdasarkan undang-undang persaingan usaha. Memang benar bahwa undang-undang persaingan usaha dan kebijakan lingkungan hidup yang merupakan pendorong utama inovasi. Akan tetapi, keterkaitan keduanya masih perlu untuk dieksplorasi lebih lanjut. Pertanyaan utama dalam artikel ini adalah: apakah undang-undang persaingan usaha dapat membantu mencapai Net Zero dan tujuan keberlanjutan di Indonesia?

Undang-undang persaingan usaha dapat memainkan peran penting dalam memfasilitasi transisi rendah karbon dan menjadi bagian dari solusi perubahan iklim dan keberlanjutan yang relevan dalam konteks analisis kasus merger dan dominasi (Holmes, 2020). Hukum persaingan usaha dapat mempertimbangkan prioritas lingkungan hidup melalui pengecualian peraturan persaingan usaha. Undang-undang persaingan usaha tidak boleh melarang para pelaku usaha di pasar bersangkutan yang sama untuk saling bersepakat untuk menghasilkan barang ataupun jasa yang lebih efisien dan hemat energi karena hal ini dapat menyebabkan harga yang lebih tinggi bagi konsumen. Sebaliknya, para pelaku usaha dilarang untuk menyalahgunakan posisi dominannya dengan beralih kepada kemasan daur ulang yang lebih mahal karena dapat merugikan konsumen.

Fungsi utama hukum persaingan adalah untuk melindungi persaingan itu sendiri. Terlepas dari apakah kompetisi tersebut ramah lingkungan atau tidak. Namun demikian, hukum persaingan usaha dapat mempertimbangkan prioritas lingkungan dan sosial melalui pengaturan pengecualian dan meningkatkan penegakan hukum persaingan usaha. Undang-undang persaingan usaha dapat memberikan pengecualian atau relaksasi bagi sektor-sektor tertentu guna mendorong tercapainya pembangunan berkelanjutan. Tak jarang berbagai negara memberikan pengecualian sektoral pada beberapa sektor. Oleh karena itu, perusahaan-perusahaan di sektor ini yang mendukung keberlanjutan umumnya dikecualikan dari undang-undang persaingan usaha.

Penulis: Cenuk Sayekti, S.H., M.H., Ph.D, Prof. Dr. Suparto Wijoyo, S.H., M.Hum

Untuk lebih jauh tentang peranan hukum persaingan usaha dalam menurunkan emisi karbon dan turut serta dalam mitigasi perubahan iklim dapat dibaca pada tautan berikut: https://doi.org/10.4018/979-8-3693-0390-0.ch005