Universitas Airlangga Official Website

Identifikasi Permasalahan pada RUU Penyiaran

Menelaah Multifaset problem Rancangan undang-undang Penyiaran republik indonesia Oktober 2023. sumber: sindonews
ilustrasi RUU Penyiaran (sumber: sindonews)

Sulit untuk memungkiri bahwa kreativitas manusia yang tertuang dalam Industri Kreatif memiliki berbagai macam bentuknya. Tidak terkecuali di sektor televisi dan radio. Tentunya dengan adanya banyak aturan yang telah pemerintah rancang dan buat guna mengatur publikasi suatu karya yang dapat semua khalayak masyarakat nikmati. Sistematika RUU penyiaran sendiri saat telah terbagi menjadi 14 BAB dan 149 Pasal.

Sebagian besar RUU membahas tentang perkembangan digitalisasi di Indonesia. Regulasi dalam RUU seringkali mengatur konten yang dapat disiarkan, termasuk standar moral, etika dan keagamaan. Berbagai isu dapat muncul ketika standar ini terlalu ketat dan menghambat kebebasan berekspresi atau berpotensi mendiskriminasi kelompok tertentu. Hal ini terbukti dari adanya beberapa program televisi menerima teguran dari KPI (Komisi Penyiaran Indonesia). Tegurang itu muncul karena pelanggaran dari aturan yang telah KPI tetapkan. Pelanggaran tersebut berupa menghadirkan narasumber pada program tertentu. Narasumber itu ternyata belum memenuhi kriteria batas minimal dan memiliki kemampuan interpretasi di luar topik pembahasan.

Isu lain yang mungkin dapat muncul di dalam RUU penyiaran, yaitu mengenai kemajuan teknologi, termasuk perbincangan mengenai keamanan data pengguna. Hal ini tentunya bukan sesuatu hal yang asing. Banyaknya kasus kebocoran data menjadi salah satu sorotan akan pentingnya perlindungan terhadap pengguna. Dalam konteks ini, perlu pertimbangan serta kajian lebih lanjut mengenai evaluasi kinerja RUU Penyiaran. Hal ini penting guna memadukan antara kebebasan dalam berekspresi dengan perlindungan terhadap masyarakat. Salah satu cara adalah dengan mengakomodasi berbagai kepentingan tersebut sehingga akan muncul sinergitas dari RUU Penyiaran agar dapat menjadi landasan yang konkrit untuk pengembangan industri kreatif terutama di sektor Televisi dan Siaran.

Kritik terhadap RUU Penyiaran mencakup aturan yang ketat yang dapat menghambat kreativitas dan inovasi, serta kekurangan dalam memungkinkan kemajuan teknologi dan perlindungan data pengguna untuk diterima. Selain itu, kebijakan yang terlalu ketat dapat menyebabkan ketidakseimbangan antara perlindungan masyarakat dan kebebasan berekspresi. Untuk menjamin keseimbangan yang tepat antara kebebasan berekspresi dan perlindungan masyarakat, RUU Penyiaran harus ada evaluasi serta penyempurnaan lebih lanjut. Regulasi yang lebih fleksibel dan responsif terhadap kemajuan teknologi juga diperlukan. Selain itu, melibatkan berbagai pihak terkait dalam proses perumusan kebijakan, seperti pemangku kepentingan masyarakat dan industri kreatif, akan membantu menghasilkan RUU Penyiaran yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

BACA JUGA: UNAIR Gelar Simposium Penguatan Kebijakan Ekonomi Sirkular