Universitas Airlangga Official Website

Instrumen Inovatif Perkembangan Wakaf Tunai di Indonesia

Ilustrasi by Bincang Syariah

Wakaf merupakan salah satu instrumen sosial ekonomi yang memiliki memberikan kontribusi yang signifikan bagi peradaban Islam. Konsep wakaf adalah diambil dari istilah Arab Waqafa, yang berarti “menghentikan” dan tetap diam.” Ini mencakup konsep memegang, menahan, dan penyimpanan. Konsep-konsep tersebut menggambarkan makna wakaf sebagai proses menahan  suatu aset untuk menjadikannya permanen. Ini mencegah aset dari diwariskan, dihibahkan, dijual, disewakan, atau digadaikan.

Meskipun demikian, wakaf tunai tidak meluas di masyarakat  sampai abad ke-16 karena perselisihan seputar validitasnya. Banyak Muslim memiliki konsepsi yang salah tentang aset wakaf, percaya bahwa aset wakaf hanya dapat berupa tanah dan barang tidak bergerak lainnya, dan tidak uang tunai. Mereka berasumsi bahwa hanya harta tak bergerak yang dapat memenuhi ketiganya syarat-syarat wakaf, yaitu kekal, tidak dapat ditarik kembali, dan hal tidak dapat dicabut. Sementara itu, tanah juga rentan terhadap kehancuran akibat bencana alam, dan wakaf hanya akan bertahan jika nilainya masih tersisa (Mohammad, 2008).

Wakaf uang telah menunjukkan potensinya yang sangat besar bagi masyarakat . Menurut Marzuki dkk. (2012), wakaf moneter memiliki pengaruh yang cukup besar dalam mengurangi kemiskinan hingga 50 persen. Selain itu, wakaf tunai telah menunjukkan kualitasnya sebagai sarana politik dan dana sosial yang bebas biaya secara ekonomi (Aldeen et al., 2003). (2020). Di beberapa negara, Wakaf juga digunakan untuk pembangunan nasional. Pada tahun 2018, Indonesia sukses menerbitkan sukuk terhubung wakaf tunai pertama, yang mengumpulkan Rp 50 miliar. Dana diinvestasikan pada sukuk negara  dan pengembaliannya digunakan untuk meningkatkan fasilitas kesehatan dalam satu dearah (Musari, 2019; Paulus dan Faudji, 2020). Indonesia menerbitkan sukuk terkait wakaf tunai ritel pertamanya di tahun keempat kuartal tahun 2020, menyusul keberhasilan penerbitan awal uang tunai sukuk terkait wakaf. Individu di Indonesia sekarang dapat membuat sementara wakaf keuangan untuk membantu pembangunan nasional

Tujuan pertama  dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan keberadaan dan teori analisis CWLS di Indonesia, dan tujuan kedua adalah untuk peran CWLS dalam pembangunan Indonesia. Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) adalah mekanisme untuk penyetoran dana wakaf (wakaf tunai) pada Sukuk Negara (SBSN) kepada membantu program pembangunan fasilitas sosial Pemerintah. Dengan penciptaan CWLS ini, sektor swasta dapat secara aktif terlibat dalam pembangunan fasilitas umum oleh pemerintah dan sekaligus meraih keuntungan. Keuntungan utama CWLS adalah keunggulannya yaitu dapat meningkatkan penyediaan fasilitas publik yang dikelola pemerintah fasilitas dengan tata kelola yang solid dan ambang batas risiko rendah (Bank Indonesia, 2020).

Pemerintah Indonesia sejauh ini telah mengeluarkan dua kebijakan yang berbeda bentuk-bentuk CWLS. Yang pertama, diterbitkan pada Maret 2020 melalui penempatan SW001 dan ditujukan untuk investor institusi, diikuti oleh kedua, diluncurkan pada Oktober 2020 dan ditujukan untuk investor ritel (SWR001).

Selain itu, dengan CWLS, dana wakaf bisa bersifat sementara untuk jangka waktu tertentu, memungkinkan wakif yang lebih fleksibel kontribusi. Secara sederhana, model CWLS adalah sebagai berikut: akumulasi dana wakaf dari wakif (donatur wakaf) oleh Nazhir (Lembaga Wakaf)/ (pengumpul wakaf) yang merupakan Badan Wakaf Indonesia (BWI), (ii) Badan Wakaf Indonesia (BWI) membeli SBSN dari Kementerian Keuangan dengan mekanisme private placement, (iii) The Kementerian Keuangan menggunakan dana tersebut untuk membiayai proyek-proyek Pemerintah di (penerima wakaf).

Jumlah ini tidak sebanding dengan Surat Berharga Syariah Negara sosial non investasi senilai Rp 250 miliar. Ini adalah semacam dukungan pemerintah terhadap perkembangan sektor keuangan sosial Indonesia. Kupon sukuk dari Penempatan dana wakaf digunakan untuk membangun retina center di  rumah sakit wakaf, Rumah Sakit Mata Achmad Wardi di Serang, Banten, yang dioperasikan oleh Badan Wakaf Indonesia dan Dompet Dhuafa Foundation. Retina Center RS Achmad Wardi akan menjadi pusat retina pertama di Indonesia yang melayani secara gratis bagi yang  membutuhkan. Pada Maret 2020, Bank Indonesia, Badan Wakaf Indonesia, Kementerian Keuangan, Forum Wakaf Produktif, dan Lembaga Keuangan Syariah yang Ditunjuk Lembaga telah mengamankan dana sebesar Rp 50 miliar (Badan Wakaf Indonesia, 2020). Hal ini adalah salah satu contoh bagaimana kegiatan sosial dan bisnis terjalin dalam CWLS. Kegiatan sosial lainnya yang dapat didukung dengan pengembalian investasi wakaf tunai pada sukuk negara meliputi: pemeliharaan sekolah dan masjid, shelter dhuafa, dan lain-lain.

Point analisis pertama berasal dari teori ekonomi berbagi. Sukuk Wakaf Tunai Terkait adalah contoh dari ekonomi berbagi (sharing economy) . CWLS dapat menguntungkan pemerintah dan penerima manfaat (mauquf alaih) melalui investasi wakaf tunai pada sukuk . Pengalihan sumber daya ini menganut ekonomi berbagi , yang bertujuan untuk menciptakan ekonomi yang lebih hemat biaya dan ekonomi yang efisien. Karena penggunaan internet, CWLS juga diklasifikasikan sebagai semacam ekonomi berbagi. Misalnya, ketika calon investor ingin melakukan investasi, investor harus mendaftar dan akun online, dan Nazhir mengelola dana Wakafnya secara online. Ini adalah konsisten dengan prinsip ekonomi berbagi, yang mempekerjakan Internet sebagai mekanismenya. Prinsip lain dari ekonomi berbagi adalah keterbukaan informasi kepada pelaku ekonomi, sedangkan CWLS terbuka untuk semua investor

Point analisis kedua berasal dari teori inovasi keuangan. CWLS adalah contoh inovasi karena merupakan inovasi baru dan produk keuangan yang berbeda. CWLS menggabungkan Wakaf (yang merupakan kegiatan) dan operasi investasi (kegiatan komersial). CWLS adalah mampu mengatasi beberapa masalah Salem (2009), termasuk kepatuhan syariah. CWLS didahului oleh Fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Fatwa ini didirikan atas dasar fiqh yang kokoh dan deliberatif. Fatwa ini dapat berfungsi sebagai referensi bagi manajer CWLS untuk mengelola Wakaf dengan tepat dan hati hati.

Penulis: Eko Fajar Cahyono,SE,ME

Keterangan lebih lanjut mengenai penelitian ini dapat dilihat pada laman berikut:

https://jurnal.iainponorogo.ac.id/index.php/elbarka/article/view/3713