Indonesia merupakan negara yang sangat serius dalam mengatasi masalah covid19. Pemerintah telah berupaaya maksimakl memebrikan bantuan social kepada masyarakat terdampak. Namun untuk permaslahan pada masyarakat miskisn ini beum cukuo dengan bantuan social pemerintah, karena masih ada beberpa bagian masyarakat yang belum mendapatkan nbantuan bauk karena belum terdata di dinas social atau karen afaky]tor lainnya.Dengan adanya permasalahan tersebut masih diperlukan adanya peran zakat dalam mengatasi permasalahn perekonomian pada masyarakat miskin.
Zakat merupakan intrumen ekonomi yang solutif dalam kontribusinya terhadap permasalahan- permasalan\han ekonomi. Zakat yang dihimpun oleh Lembaga-lembaga zakat (LAZ) dan juga Badan Zakat Nasional dan juga Daerah (BAZNAS dan BAZDA) tidak hanya menghimpun kemudian menyalurkan. Namun juga melakukan beberapa aktivitas terkait pemberdayaan zakat, utamanya dilakukan pada mustahik atau delapan asnaf. Pengelolaan Zakat di Indonesia sudah ada sejak era Orde Baru dan terus berkembang hingga saat ini. Pengelolaan Zakat di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011. Peran kolaboratif pemerintah, nonpemerintah dan masyarakat secara signifikan mendorong penghimpunan dan efektifitas penyaluran dana Zakat. Program pemberdayaan mustahik oleh lembaga zakat seperti ZCD, Lembaga Pemberdayaan Ekonomi Mustahik (LPEM), sedekah ternak dan lembaga swadaya juga dilakukan berdasarkan skala prioritas dan potensi Mustahik. Selain itu, lembaga zakat mempertimbangkan tingkat produktivitas dan dampak jangka panjang dari penyaluran dana zakat. Dampak jangka panjangnya adalah meningkatkan perekonomian Mustahik yang semula miskin menjadi berdaya. Di masa pandemi COVID-19 yang ditandai dengan kelesuan ekonomi global, pemberdayaan mustahik menggunakan zakat memang berdampak pada ketahanan ekonomi mustahik meski dalam masa krisis. Dengan demikian, pengelolaan zakat dapat berkontribusi dalam menurunkan persentase angka kemiskinan di Indonesia. Upaya terus menerus harus dilakukan oleh berbagai pihak untuk meningkatkan optimalisasi potensi Zakat di Indonesia secara terus menerus. Salah satunya dengan meningkatkan tata kelola amil zakat yang baik untuk menjaga kepercayaan masyarakat dalam menyalurkan dana zakat. Diketahui bahwa secara teoritis zakat dapat mendorong pergerakan ekonomi suatu negara. Pengenaan zakat atas harta dan usaha muzakki yang telah mencapai haul dan nishab mendorong produktivitas muzakki yang memicu peningkatan konsumsi dan investasi muzakki yang pada akhirnya akan mendorong peningkatan pendapatan muzakki. Peningkatan pendapatan ini dibarengi dengan peningkatan jumlah zakat yang dikeluarkan. Sehingga berimplikasi pada peningkatan penerimaan zakat dan konsumsi mustahik. Jika Mustahik mampu memenuhi kebutuhan konsumtif terutama kebutuhan pokok maka akan meningkatkan kesejahteraan yang membuat Mustahik keluar dari garis kemiskinan. Secara umum, hal ini akan berdampak pada peningkatan permintaan agregat negara yang mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan mengurangi penduduk yang hidup di bawah garis kemiskinan. wajib). Yaitu melayani yang membutuhkan, pembeli, dermawan, hamba, debitur dan pengkhotbah di jalan Allah. Dengan cara ini Zakat juga merupakan instrumen untuk mencapai tujuan Maqasid-e-Syariah. Hal ini akan meningkatkan jumlah dan akurasi pendataan dan pendistribusian dana zakat di Indonesia.
Penulis: Sri Herianingrum
Jurnal: Opini untuk Paper Jurnal Scopus : Zakat as an instrument of poverty reduction in Indonesia