Asia Tenggara merupakan wilayah dengan populasi Muslim yang signifikan, terutama di Indonesia, Malaysia, dan Brunei Darussalam, sementara Thailand dan Filipina juga memiliki komunitas Muslim yang cukup besar. Negara-negara ini telah mengadopsi hukum Syariah ke dalam sistem hukum nasional mereka dalam berbagai tingkat.
Namun, para praktisi hukum di negara-negara tersebut, seperti hakim, jaksa, pengacara, dan notaris, lebih banyak mempelajari hukum perdata, bukan hukum Islam. Kesenjangan pengetahuan ini dapat menimbulkan komplikasi hukum, terutama jika menyangkut prinsip-prinsip Syariah. Dalam konteks ini, termasuk notaris yang notabene memiliki peran yang sangat penting, terutama dalam pembuatan dan pengesahan akta yang berhubungan dengan hukum Islam.
Notaris di berbagai negara Asia Tenggara memiliki wewenang untuk mengesahkan berbagai dokumen hukum, termasuk perjanjian bisnis, transaksi keuangan, dan surat wasiat yang mungkin terkait dengan hukum Syariah. Namun, tidak ada standar sertifikasi Syariah yang seragam untuk notaris yang menangani dokumen-dokumen ini. Ketidakkonsistenan dalam penerapan hukum Syariah di berbagai negara menimbulkan tantangan dalam penyusunan akta yang sesuai dengan prinsip Islam. Oleh karena itu, diperlukan upaya untuk menciptakan standar sertifikasi Syariah bagi notaris guna memastikan kepatuhan hukum yang lebih baik di tingkat nasional dan regional. Perlu dilakukan analisis untuk menyoroti perlunya sertifikasi Syariah bagi notaris, mengidentifikasi tantangan yang dihadapi dalam penerapannya, serta menyusun model sertifikasi yang dapat diimplementasikan secara efektif di negara-negara Asia Tenggara. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode komparatif untuk membandingkan regulasi notaris di Indonesia, Malaysia, Brunei, Thailand, dan Filipina.
Pengaturan Notaris pada negara-negara di Asia Tenggara
Notaris (publik) didefinisikan oleh Black’s Law Dictionary sebagai orang yang diberi wewenang oleh negara untuk mengucapkan sumpah, mengesahkan dokumen, mengesahkan keaslian tanda tangan, dan melakukan tindakan resmi dalam hal komersial. Di Indonesia hal ini diatur di dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014, notaris dikenal sebagai pejabat publik yang memiliki kewenangan eksklusif untuk membuat akta otentik untuk semua perjanjian dan penetapan yang ditetapkan oleh peraturan umum atau yang diminta oleh pihak yang berkepentingan untuk didokumentasikan dalam akta otentik. Pembuatan akta otentik diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan untuk menjamin kepastian hukum, ketertiban, dan perlindungan bagi masyarakat yang membutuhkan.
Peraturan mengenai Notaris Publik di Malaysia diatur berdasarkan Undang-Undang Malaysia Nomor 115 Tahun 1959 tentang Notaris Publik (selanjutnya disebut sebagai “Undang-Undang Notaris Publik 1959”). Perubahan terakhir dilakukan pada tanggal 1 Januari 2006. Berdasarkan Undang-Undang Notaris Publik 1959 tersebut juga diatur ruang lingkup peran notaris publik yang ditetapkan dalam pasal 4 tentang Hak Istimewa notaris publik. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Notaris Publik 1959 menetapkan bahwa Notaris publik di Malaysia mempunyai wewenang dan fungsi yang sama dengan notaris di Inggris, kecuali dalam hal pengambilan sumpah atau pernyataan sehubungan dengan pernyataan tertulis atau pernyataan hukum yang dimaksudkan untuk digunakan di pengadilan Malaysia, atau untuk pengambilan atau pengesahan dokumen tersebut. Penegakan Hukum Syariah tersirat dari pembentukan sistem Pengadilan Syariah, yang beroperasi berdampingan dengan kerangka hukum perdata Malaysia. Fungsi notaris di Malaysia diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Kenotariatan Publik 1959.
Di Brunei Darussalam, negara ini mengadopsi hukum Syariah secara lebih komprehensif, terutama setelah penerapan Syariah Penal Code Order 2013. Notaris di Brunei memiliki peran dalam mengesahkan dokumen-dokumen hukum, tetapi sistem hukum yang berlaku secara keseluruhan telah selaras dengan prinsip-prinsip Syariah.
Di Filipina, kantor notaris kerajaan (escribano real) dan notaris publik (escribano publico) di Filipina dimulai sejak era kolonial Spanyol. Seorang Notaris diharuskan untuk memastikan identitas para pihak dalam instrumen yang menjadi subjek notaris. Oleh karena itu, Filipina mengadopsi undang-undang tersebut dan saat ini fungsi notaris publik diatur berdasarkan Peraturan Praktik Notaris tahun 2004 oleh Mahkamah Agung Republik Filipina. Mirip dengan Thailand, notaris di Filipina juga merupakan pengacara berlisensi. Notaris di Filipina juga dapat berasal dari non-pengacara, namun, dengan pengecualian di tempat-tempat yang tidak ada pengacara atau tidak cukup pengacara sebagaimana dinyatakan oleh Mahkamah Agung pada tahun 1974. Selain itu, hakim kota juga dapat bertindak sebagai notaris publik, hanya dalam kapasitas de officiocapacity. Dalam Opus v. Barnia, Mahkamah Agung menemukan “alasan yang baik dan sah untuk tidak membatasi kewenangan hakim kota sebagai notaris publik ex-officio untuk mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi resminya.
Sebagai kesimpulan, notaris atau notaris publik di Asia Tenggara, khususnya di Indonesia, Malaysia, Thailand, Brunei, dan Filipina kemungkinan besar memiliki kewenangan yang sama untuk membuat dan mengesahkan dokumen dan akta notaris. Terkait dengan tindakan hukum yang terkait dengan hukum Islam, ada kemungkinan notaris dapat membuat akta yang melibatkan hukum Islam.
Dokumen yang dibuat oleh notaris sebagian besar berasal dari kegiatan ekonomi seperti perdagangan dan perbankan. Proses kesepakatan disebut aqad ini berisi penawaran dan penerimaan. Dalam akad syariah ada beberapa syarat akad nominee yang dituangkan dalam akta notaris, antara lain, namun tidak terbatas pada: a. Murabahah; b. Bai’ al-Istishna; c. Ar-rahn; d. Al-kafalah; e. Ar-rahn; f. Al-qismah.
Dari perbandingan ini, terlihat bahwa meskipun beberapa negara telah mengakomodasi hukum Syariah dalam sistem hukum mereka, peran dan kewenangan notaris dalam mengesahkan dokumen berbasis Syariah masih bervariasi. Oleh karena itu, ada kebutuhan mendesak untuk menciptakan standar sertifikasi yang seragam bagi notaris agar mereka dapat menangani akta-akta berbasis Syariah secara profesional dan sesuai dengan hukum Islam.
Model Sertifikasi Syariah bagi Notaris di Negara-negara Muslim Asia Tenggara
Mengingat pentingnya keahlian notaris dalam memahami hukum Syariah, perlu ada sistem sertifikasi yang memastikan bahwa notaris memiliki pengetahuan yang memadai sebelum mengesahkan akta berbasis Syariah. Ada beberapa hal sertifikasi Syariah yang dapat diterapkan di Asia Tenggara dengan mempertimbangkan beberapa aspek berikut:
Lembaga Sertifikasi
Sertifikasi dapat dilakukan oleh lembaga-lembaga yang ditentukan oleh Negara. Negara-negara dengan minoritas Muslim seperti Thailand dan Filipina dapat bekerja sama dengan institusi Islam di negara lain untuk memastikan kualitas pelatihan sertifikasi.
Kurikulum Sertifikasi
Perlu dibentuk kurikulum untuk Notaris syariah ini dengan memintakan prinsip-prinsip Syariah, termasuk sumber hukum Islam (Al-Qur’an dan Hadis), serta konsep aqad dalam transaksi ekonomi. Perlu juga diperhatikan Fiqh Muamalah yang merupakan pembelajaran mengenai transaksi bisnis dalam Islam, termasuk larangan riba, gharar, dan maysir. Hal ini termasuk pemahaman mengenai regulasi domestik yang berkaitan dengan implementasi hukum. Perlu juga di dalam kurikulum, tersebut studi kasus dan latihan dalam menyusun akta-akta berbasis Syariah yang sah secara hukum.
Tantangan dalam Implementasi
Perbedaan Mazhab menjadi tantangan dalam penerapan sertifikasi syariah ini. Berbagai mazhab Islam memiliki interpretasi yang berbeda terhadap aspek-aspek hukum Islam. Oleh karena itu, sertifikasi harus mempertimbangkan harmonisasi antar mazhab agar tidak menimbulkan ketidakkonsistenan dalam praktik notarial. Tantangan berikutnya adalah terkait Kesetaraan bagi Notaris Non-Muslim: Dalam beberapa negara, notaris tidak selalu beragama Islam. Oleh karena itu, sistem sertifikasi harus dirancang sedemikian rupa agar tidak diskriminatif terhadap notaris non-Muslim, dengan fokus pada aspek hukum dan bukan doktrin agama yang mudah diajarkan. Selain itu, adanya mplementasi sertifikasi membutuhkan tenaga pengajar yang kompeten dan modul pelatihan yang komprehensif. Kerja sama antara institusi akademik, pemerintah, dan organisasi profesi notaris menjadi kunci keberhasilan sistem ini.
Kerja Sama Regional
ASEAN dapat berperan dalam menyelaraskan standar sertifikasi Syariah di seluruh Asia Tenggara melalui forum hukum regional. Perjanjian multilateral mengenai pengakuan sertifikasi Syariah antarnegara ASEAN dapat membantu memperlancar transaksi lintas batas yang berbasis hukum Islam.
Oleh sebab itu, integrasi sertifikasi Syariah dalam profesi notaris di Asia Tenggara sangat diperlukan untuk memastikan kepastian hukum dalam transaksi yang berbasis hukum Islam. Meskipun setiap negara memiliki sistem hukum yang berbeda, ada kesamaan dalam kebutuhan untuk memiliki standar yang jelas terkait penyusunan akta Syariah. Model sertifikasi yang diusulkan mencakup pembentukan lembaga sertifikasi yang kredibel, penyusunan kurikulum yang komprehensif, serta kerja sama lintas negara untuk memastikan penerapan hukum Syariah yang seragam. Dengan adanya sertifikasi ini, notaris di Asia Tenggara dapat berperan lebih optimal dalam mendukung transaksi bisnis dan perbankan Syariah, serta memperkuat unifikasi hukum dalam ranah ASEAN.
Penulis: Dr. Ghansham Anand, S.H., M.Kn.
Detail tulisan ini dapat dilihat di: https://scholar.unair.ac.id/en/publications/integrating-sharia-certification-in-the-notary-profession-a-compa





