UNAIR NEWS – Istilah Uang Kuliah Tunggal (UKT) tentu sudah tidak asing lagi di telinga calon mahasiswa baru. Terutama bagi calon mahasiswa yang hendak berkuliah di perguruan tinggi negeri. Inilah perbedaan UKT dan UKA.
Calon mahasiswa biasanya juga mencari tahu besaran UKT di kampus yang akan mereka masuki. Di samping mencari tahu mengenai jurusan dan jalur masuk kampus tersebut.
UKT pada umumnya merupakan besaran biaya kuliah yang wajib dibayarkan mahasiswa di setiap semester. Satu semester setara dengan enam bulan perkuliahan. Dengan demikian, mahasiswa membayar UKT setiap enam bulan.
Kebanyakan orang kadang menyebut UKT sebagai Uang Kuliah Semester (UKS). Selain UKT, ada juga yang menganggap Uang Kuliah Awal (UKA). UKA biasa disebut juga sebagai uang pangkal atau uang gedung.
Apa sih perbedaan mendasar antara UKT dan UKA?
UKT Wajib bagi Mahasiswa
UKT wajib dibayarkan oleh mahasiswa setiap semester, namun disesuaikan dengan pendapatan orang tua. Hal itu sesuai dengan Permenristekdikti Nomor 22 Tahun 2015 yang menerapkan kebijakan UKT.
Bagi yang memiliki orang tua berpendapatan kecil, mahasiswa tersebut akan mendapatkan golongan UKT yang sepadan. Sehingga ia mampu untuk membayar biaya pendidikan di setiap semesternya.
Sebaliknya, bagi yang memiliki orang tua berpenghasilan tinggi, mahasiswa akan mendapatkan golongan UKT yang tinggi pula.
Sistem UKT bertujuan untuk menerapkan subsidi silang antarmahasiswa yang berdasar pada kondisi ekonomi orang tua masing-masing. Sistem UKT berfungsi sebagai pemerataan biaya bagi seluruh mahasiswa.
UKT UNAIR
UKT di Universitas Airlangga (UNAIR) terbagi menjadi empat golongan. Yaitu, UKT SNBP, UKT SNBT, UKT Mandiri Reguler, dan UKT Mandiri Kemitraan. Penjelasan lengkap soal penggolongan UKT itu dapat mengakses website PPMB UNAIR.
Setiap jurusan di UNAIR terbagi lagi UKT-nya menjadi empat golongan. Mulai Golongan UKT I yang terendah hingga Golongan UKT IV yang tertinggi.
Golongan UKT I pun terbagi menjadi tiga jenis. Yaitu, Golongan IA, Golongan IB, dan Golongan IC.
Pada dasarnya, Golongan UKT I memiliki rentang yang sama di setiap jurusan di UNAIR. Golongan UKT IA berkisar antara 0 – Rp 500.000,00; Golongan IB sebesar Rp 1.000.000,00; dan Golongan IC sebesar Rp 2.400.000,00. Sedangkan, mulai dari Golongan II hingga Golongan IV menyesuaikan dengan masing-masing jurusan.
Beda UKT dan UKA
Seperti dalam penjelasana di awal, UKA yaitu uang pangkal atau uang gedung yang hanya sekali membayar saat calon mahasiswa berhasil masuk di universitas. Tidak semua kampus menerapkan sistem UKA. Dan, sistem UKA hanya untuk mahasiswa yang resmi masuk melalui jalur mandiri.
UNAIR merupakan salah satu kampus yang menerapkan sistem UKA untuk jalur mandiri. Baik mandiri reguler maupun mandiri kemitraan. Besaran UKA setiap jurusan di UNAIR dapat dilihat pula di PPMB UNAIR.
UKA yang dicantumkan di website merupakan besaran UKA minimal yang dapat calon mahasiswa jalur mandiri bayar. Calon mahasiswa dapat membayar UKA lebih dari besaran minimal yang tercantum di PPMB UNAIR.
UKA hanya sekali membayar pada saat mahasiswa sudah diterima di UNAIR melalui jalur mandiri. Sehingga, selanjutnya mahasiswa UNAIR jalur mandiri hanya tinggal membayar biaya UKT setiap semester berikutnya. Sebelum membayar UKA, calon mahasiswa harus mengisi formulir kesanggupan membayar UKA. (*)
Penulis: Dewi Yugi Arti
Editor: Feri Fenoria
Baca juga: