Selain terkenal dengan destinasi wisata alam dan pantainya yang indah, Pulau Lombok di Indonesia juga terkenal dengan potensi kelautan dan perikanannya yang melimpah sehingga dapat dijadikan wahana pembangunan bagi masyarakat pulau tersebut. Namun kekayaan sumber daya kelautannya tidak memberikan kontribusi signifikan terhadap taraf hidup masyarakat dan pembangunan ekonomi.
Meskipun banyak disiplin ilmu yang membahas konsep Ekonomi Biru, hanya sedikit penelitian yang meneliti hubungan antara laut dan kemiskinan di Pulau Lombok. Artikel ini berargumen bahwa potensi Ekonomi Biru Lombok belum mengentaskan kemiskinan karena kondisi lokal tidak mendukung kecenderungan untuk meromantisasi gagasan Ekonomi Biru sebagai platform pembangunan global.
Potensi kelautan yang besar di pulau ini belum dapat memberikan manfaat maksimal bagi kesejahteraan masyarakat karena berbagai faktor, antara lain finansial, sumber daya manusia, infrastruktur, dan niat baik pemerintah. Pentingnya penelitian ini menyajikan bukti empiris adanya mata rantai yang hilang (missing link) dalam hubungan antara laut dan kemiskinan. Penelitian ini mengkaji lima penggerak Ekonomi Biru di pulau ini: mutiara, rumput laut, Perikanan, bakau, dan wisata bahari. Penelitian ini melihat adanya paradoks dalam kelimpahan di pulau ini, namun kemajuan yang dicapai sangat lambat.

Lima tahun setelah berakhirnya proyek percontohan Ekonomi Biru, Pulau Lombok masih belum bergerak menuju tujuan bersama, yaitu menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat Lombok. Lima tahun mungkin terlalu singkat untuk mengevaluasi keberhasilan proyek percontohan, namun belum ada perubahan signifikan dalam hasil pelaksanaan proyek.
Hampir seluruh informan mengindikasikan sulitnya penerapan Ekonomi Biru di Lombok. Oleh karena itu, potensi Ekonomi Biru Lombok belum dimanfaatkan untuk mengentaskan kemiskinan di pulau tersebut. Potensi kelautan yang dimiliki pulau ini belum bisa dijadikan modal dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakatnya. Fakta ini berbanding terbalik dengan berbagai upaya yang dilakukan pemerintah pusat dan daerah untuk menjadikan Pulau Lombok sebagai daerah percontohan Ekonomi Biru.
Secara umum penerapan Ekonomi Biru di Lombok banyak mengalami kendala karena laut di Indonesia merupakan ruang persaingan terbuka (mare liberum). Doktrin mare liberum mendorong eksploitasi sumber daya laut secara berlebihan. Doktrin inilah yang mendasari konsep laut sebagai akses terbuka, dimana laut diposisikan sebagai ruang persaingan antara masyarakat dan industri skala besar. Oleh karena itu, siapa pun yang mempunyai kekuasaan dapat mengeksploitasi sumber daya tersebut.
Berdasarkan fakta tersebut, ekonomi biru mendorong pertumbuhan industri yang mengutamakan investasi swasta. Terdapat kesulitan dalam penerapan ekonomi biru, terutama di negara-negara berkembang dengan berbagai keterbatasan, seperti Indonesia. Mengadopsi ekonomi biru dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Indonesia 2025-2045 merupakan tantangan besar bagi pemerintah. Ambisi pemerintah dalam menerapkan ekonomi biru dapat menjadi kontraproduktif dan, dalam jangka panjang, dapat mengakibatkan perampasan laut.
Stagnasi penerapan Ekonomi Biru di Lombok merupakan bagian dari buruknya tata kelola kelautan yang tidak berkelanjutan sejak Indonesia merdeka. Fakta ini mencerminkan sulitnya mengubah pola pikir nasional yang luas dari pola pikir berbasis daratan menjadi pola pikir berbasis kelautan/samudera. Ekstraksi berbasis lahan telah memberikan manfaat bagi segelintir orang selama beberapa dekade, namun telah merugikan banyak orang, termasuk lingkungan dan komunitas yang terpinggirkan.
Sementara itu, sektor maritim telah memberikan kontribusi terhadap ketahanan pangan Indonesia, namun secara umum belum mampu memberikan kesejahteraan kepada mereka, terutama yang tinggal di pulau-pulau kecil. Kebanyakan masyarakat di pulau-pulau kecil hidup dalam kemiskinan meskipun sumber daya laut disekitarnya melimpah. Masyarakat yang bekerja di sektor kelautan pada dasarnya adalah nelayan tradisional dengan berbagai keterbatasan, seperti modal kecil, perahu kecil, keterampilan rendah, dan kurangnya kesadaran akan pentingnya pengembangan diri.
Penerapan Ekonomi Biru di Indonesia pada umumnya dan Lombok pada khususnya menghadapi beberapa tantangan, sehingga potensi yang diharapkan dari laut belum dapat dimanfaatkan secara maksimal. Meski diperlukan perbaikan dan kolaborasi antar kementerian dan lembaga, serta keterlibatan berbagai masyarakat sipil, namun target Ekonomi Biru dapat merusak sumber daya kelautan Indonesia. Permasalahan Ekonomi Biru di Lombok menyisakan banyak ‘pekerjaan rumah’ bagi sektor maritim di Indonesia. Banyak peraturan terkait Ekonomi Biru yang tidak mendukung kesejahteraan masyarakat setempat, sehingga bertentangan dengan semangat Ekonomi Biru.
Misalnya Peraturan Daerah) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) merupakan penegasan hukum penguasaan ruang pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil untuk kepentingan permodalan dan bentuk marginalisasi hukum masyarakat lokal melalui peraturan. Selain itu, perubahan kepemilikan laut dari kepemilikan publik menjadi kepemilikan tertutup tidak memberikan ruang bagi masyarakat lokal untuk menerapkan Ekonomi Biru.
Terlebih lagi, keterlibatan perusahaan besar yang tidak melibatkan masyarakat lokal membuat Ekonomi Biru menjadi kontraproduktif bagi upaya pengentasan kemiskinan. Kebijakan dalam payung Ekonomi Biru sangat menguntungkan korporasi. Kebijakan ini merupakan turunan dari UU Cipta Kerja Tahun 2020 yang memberikan peluang emas bagi korporasi besar untuk mengeksploitasi sumber daya kelautan dan perikanan. Fakta ini menunjukkan bahwa Ekonomi Biru merupakan kebijakan yang bersifat top-down, didorong oleh pemerintah, dan bersifat elitis.
Keterbatasan penelitian ini adalah tidak tersedianya informan. Meskipun kami telah mewawancarai delapan informan, namun informasi yang kami kumpulkan masih jauh dari cukup untuk memahami permasalahan nyata di lapangan secara komprehensif. Keterbatasan lainnya adalah keterbatasan waktu karena peneliti tidak memiliki waktu untuk mengunjungi banyak wilayah sasaran. Kami menyarankan agar penelitian selanjutnya dapat mengatasi kendala-kendala tersebut, karena permasalahan dalam penelitian ini harus dikembangkan lebih luas. Penggerak Ekonomi Biru di pulau ini memberikan peluang luas bagi peneliti lain. Proyek Ekonomi Biru memerlukan upaya integrative tindakan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Aksi terpadu ini dijuluki ‘Quintuple Helix.’





