Pada tahun 1928, Macaulay menemukan bahwa obligasi jangka panjang cenderung untuk memiliki nilai yang fluktuatif jika dibandingkan dengan obligasi jangka pendek. Berdasarkan temuan tersebut, Macaulay kemudian membentuk perhitungan atas variasi harga obligasi dengan memperhitungkan nilai saat ini didasarkan pada tingkat suku bunga. Perhitungan ini kemudian disebut dengan Duration Model.
Duration Model secara luas digunakan dalam berbagai praktik serta penelitian. Salah satunya adalah dilakukan oleh investor untuk menentukan strategi resiko. Investor risk-taker akan menggunakan duration model untuk memanfaatkan volatilitas harga, sedangkan investor risk-averse akan menggunakannya untuk melindungi diri dari resiko yang dapat dihadapi. Sedangkan bagi institusi, duration model memiliki peran penting dalam asset pricing dan balance sheet stress.
Penggunaan duration model secara luas di bidang keuangan, tentu juga termasuk di antaranya adalah perbankan syariah yang praktiknya semakin meluas. Berbeda dengan perbankan konvensional, perbankan syariah memiliki struktur struktur keuangan serta aturan efisiensi yang berbeda. Dalam aturan syariah, analisis resiko dan imbal hasil merupakah analisis akan gharar dan pendapatan yang sesuai dengan syariah (Sharia Compliant Income). Sehingga dapat disimpulkan bahwa mekanisme manajemen investasi dalam Islam menekankan pada menghindari gharar yang berlebihan serta pendapatan yang melibatkan riba.
Penelitian ini dilakukan dengan mengevaluasi 21 duration model yang telah dikembangkan sebelumnya, dengan evaluasi yang didasarkan pada parameter keuangan perbankan syariah yang dikembangkan oleh Syah dkk dalam artikel berjudul “Duration model for maturity gap risk management in Islamic banks”. Parameter yang dimaksud meliputi faktor yang digunakan dalam model, transaksi yang diikutsertakan, komposisi variabel, pengoperasian model, serta jangka waktu analisis.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan, ditemukan bahwa mayoritas model yang telah dikembangkan tidak sesuai dengan aturan syariah dikarenakan meliputi unsur gharar yang berlebihan serta riba. Hanya dua model yang ditemukan dapat sesuai dengan aturan syariah yaitu duration model yang didasarkan pada nilai buku atas aset dan liabilitas serta duration model atas account receivable. Namun, kedua model ini tidak dapat dipraktikan dalam keuangan perbankan syariah karena ketidaksesuaian variabel yang digunakan.
Alasan terbesar dari ketidaksesuaian duration model dengan aturan syariah adalah sebab unsur gharar yang digunakan. Hal ini disebabkan semua duration model dihitung berdasarkan nilai arus kas yang diharapkan serta tingkat suku bunga di masa yang akan datang. Duration model yang memiliki unsur gharar diantaranya adalah additive multiplicative model, stochastic duration model, duration and estimation of present values using taylor expansion, use of duration in estimating returns on real estate investment trust (reit), key rate duration, principal component duration, polynomial time value duration, approximation of duration in non-flat yield curve environment, dedicated duration, first-order, second-order durations and convexities, approximating duration using insurance risk management properties, implied duration, orthogonalising the duration, duration of an organisation, equity duration, duration of assets and liabilities of insurance company, danduration measures for corporate project valuation. Sedangkan dua model lainnta yaitu effective duration danuse of duration in interest rate response of the banks juga terindikasi tidak sesuai dengan aturan syariah disebabkan mengandung unsur riba.
Penelitian tersebut juga mengemukakan temuan dua nilai yang diharapkan dapat terjadi di masa depan. Pertama adalah nilai asli yang diharapkan (original expected value) yang merupakan hasil yang dijanjikan untuk didapatkan dari investasi yang dilakukan. Namun pada kenyataannya, hasil yang diperjanjikan oleh perusahaan dengan rating AAA sekalipun, juga dapat menjadi subjek dari resiko kegagalan bayar, berdasarkan pada krisis keuangan global tahun 2008. Nilai kedua adalah nilai yang diharapkan berdasarkan perhitungan matematis model keuangan. Kedua temuan ini sama-sama melibatkan unsur ekspektasi sehingga mengindikasikan gharar yang berlebihan yang pada akhirnya dapat memunculkan unsur riba.
Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, terdapat beberapa arahan lebih lanjut untuk melakukan penelitan di masa mendatang. Pertama, dengan konsep keuangan islam yang seharusnya didasarkan pada nilai buku aset dan liabilitas serta manajemen resiko yang didasarkan pada variasi yang diharapkan pada nilai buku, model keuangan islam seharusnya dibentuk dengan faktor spesifik yang memengaruhi organisasi. Berdasarkan hal tersebut, maka dibutuhkan penelitian lebih lanjut untuk dapat mengidentifikasi factor-faktor tersebut berdasarkan kriteria syariah tertentu.
Kedua, penelitian ini merekomendasikan penyusunan duration model pada perbankan syariah seharusnya didasarkan pada nilai buku dari aset dan liabilitas, tingkat imbal hasil, benchmark, dan faktor lain yang dapat memengaruhi aset dan liabilitas secara terpisah. Hal ini disebabkan adanya pembedaan antara aset dan liabilitas dalam perbankan syariah sehingga apabila tingkat imbal hasil digabungkan akan mengakibatkan indikasi riba nasiah. Maka, untuk penelitian lebih lanjut, diperlukan untuk mengembangkan tingkat kurva yang berbeda antara aset dan liabilitas dari perbankan Islam.
Penulis: Prof. Dr. Raditya Sukmana, S.E., M.A.
Sumber: Shah, S.A.A., Sukmana, R. and Fianto, B.A. (2021) ‘Shariah review of duration models: issues and future research directions’, Int. J. Accounting, Auditing and Performance Evaluation, Vol. 17, Nos. 3/4, pp.336–360.





