n

Universitas Airlangga Official Website

Kementerian Luar Negeri dan FH UNAIR Bahas Isu Hukum Laut

Hukum Laut
Para pemateri dalam diskusi “Kajian Hukum dan Keamanan Terhadap Rezim Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI)". (Foto: Istimewa)

UNAIR NEWS – Kementrian Luar Negeri bersama Departemen Hukum Internasional mengadakan agenda pembahasan terkait isu hukum laut yang dikemas dalam acara bertajuk “Kajian Hukum dan Keamanan Terhadap Rezim Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI)” pada Selasa (25/7).

Acara yang diselenggarakan di Aula Pancasila Gedung A Fakultas Hukum UNAIR dihadiri oleh Bebeb Akn Djundjunan selaku Direktur Hukum dan Perjanjian Kewilayahan Kementerian Luar Negeri. Dalam hal ini Bebeb bertugas sebagai keynote speech. Dalam paparannya, Bebeb menyampaikan bahwa sejak diterimanya konferensi juanda dalam konvensi hukum laut penerimaan konsep negara kepulauan menyebabkan kepentingan Indonesia terakomodasi.

“Dengan ALKI pengamanan untuk hal itu dapat difokuskan,” tegasnya.

Selanjutnya, acara dilanjutkan dengan pemaparan materi sesi I dari tiga narasumber. Dibuka dengan Prof. Dr. Hesjim Djalal selaku pakar hukum laut yang menyampaikan mengenai sejarah penetapan dan pengaturan alur laut kepulauan Indonesia pada UNCLOS 1982.

Kemudian ditambahkan oleh Andi Arsana, Ph.D, dari Universitas Gadjah Mada terkait perbedaan antara lintas alur laut kepulauan kepulauan dan rezim lintas lainnya. Pemaparan materi sesi I ditutup oleh Achmad Gusman Siswandi , PhD dari FH Universitas Padjajaran yang menjelaskan mengenai aspek penegakan hukum alur laut kepulauan Indonesia.

Pada pemaparan materi sesi II diisi oleh tiga narasumber. Pertama, Dr. Enny Narwati dari FH UNAIR yang mengulas mengenai tinjauan keamanan alur laut kepulauan Indonesia dalam prespektif hukum internasional. Kedua, disampaikan oleh  Kresno Buntoro, PhD dari diskum TNI AL yang menjelaskan beberapa hal seperti perlukan Indonesia menetapkan alur lau kepulauan timur barat. Ketiga, diisi oleh Dr. Iur Damos Dumali Agusman sekretaris Ditjen HPI, Kemlu yang membahas seputar konsekuensi penetapan alur laut kepulauan Indonesia terkait dngan penegakan hukum di perairan Indonesia.

Kesimpulan dari acara kali ini adalah keseimbangan hak dan kewajiban negara pantai dan negara penerima hak lintas belum bisa dibahas bersamaan, fokus pembahasan adalah Indonesia telah melaksanakan kewajibannya selain itu pelaksanaan ALKI tidak kondusif karena beberapa negara merefleksikan kekuatam militer negaranya ketika melanggar ALKI.

Tidak berhenti disitu, para peserta melakukan evaluasi setelah pembahasan tersebut telah selesai.

Penulis : Pradita Desyanti

Editor    : Nuri Hermawan