Universitas Airlangga Official Website

Kepatuhan Muzakki dalam Membayar Zakat

Ilustrasi Zakat (Sumber; birminghammail.co)
Ilustrasi Zakat (Sumber; birminghammail.co)

Zakat nerupakan pungutan yang diperintahkan Allah SWT yang bersifat wajib pembayarannya. Berdasarkan informasi sejarah, perintah menunaikan zakat terjadi pada tahun 2H. Pada masa Islam dipimpin oleh Nabi Muhammad Rasulullah SAW, maka umat relatif patuh dalam melakukan pembayaran zakat, sehingga zakat yang terhimpun dapat didistribusikan kepada masyarakat yang miskin (delapan asnaf) dan mampu menjadi solusi permasalahan kemisksinan pada waktu itu. Seiring berjalannya waktu, setelah Rasulullah SAW meninggal dunia  maka umat Islam pada waktu itu banyak pula yang tidak melakukan pembayaran. Kepatuhan membayar zakat mulai mengalami penurunan, maka Khalifah Abu Bakar As-Sidiq ra, khalifah pengganti Rasulullah SAW yang memerintah pada saat itu mulai memerangi orang-orang yang tidak mau membayar zakat. Kebijakan Khalifah Abu Bakar dalam menegakkan pembayaran zakat ini berdampak pada konsistensi zakat sebagai penerimaan keuangan sosial yang dapat berfungsi sebagai instrumen pengurang gap antara yang kaya dan miskin.

Dalam perkembangan berikutnya sejarah membuktikan bahwa khalifah selanjutnya setelah Khalifah Abu Bakar As-sidiq ra, yaitu Kahlifah Umar bi Kattab ra, Khalifah Usman bin Affan ra dan Ali bin Abi Thalib ra, melanjutkan kebijakan Rasulullah dan Khalifah Abu Bakar terkait kepatuhan melakukan pengimpunan zakat. Jadi pada masa itu, penegelolaan zakat dilakukan oleh negara, dan pendistribusiannya benar-benar disalurkan kepada delapan asnaf. Bukti yang terkenal pada masa sejarah Kekhalifahan Islam pada waktu itu adalah  kejayaan zakat sebagai instrumen solusi ekonomi yang dibuktikan bahwa masyarakat semuanya tercukupi kebutuhannya dan tidak memerlukan zakat lagi adalah masa pemerintahan Khalifah Umar bin Abdul Azis.

Saai ini zakat sebagai instrumen solutif ekonomi telah disadari oleh masyarakat, terutama umat Isalm. Masyarakat yang mampu membayar zakat atau biasa disebut muzakki telah cukup memiliki kesadaran untuk membayarnya.Determinan paling signifikan dari perilaku kepatuhan zakat meliputi religiusitas, kepercayaan, pengetahuan zakat, keyakinan (persepsi takwa), pengaruh teman sebaya, sikap, norma subjektif (SN), dan persepsi kendali perilaku (PBC). Temuan-temuan ini juga menawarkan wawasan berharga bagi lembaga zakat untuk mencapai target jumlah penghimpuan zakat, sehingga jika target tercapai maka akan besar pula kesempatan lembaga zakat dalam berperan dalam pendistribusian, dan perannya dalam mengatasi problem kemiskinan ummat, bahkan perannya sebagai solusi ekonomi dalam sistem ekonomi Islam.

Transparansi lembaga zakat (LAZ), Baznas, sangat berdampak kepada keyakinan muzakki sebagai pembayar zakat untuk menyetorkan dana zakatnya kepada lembaga-lembaga zakat tersebut. Penelitian -penelitian tentang perilaku muzakki menyatakan bahwa religiusitas muzakki sangat berpengaruh terhadap keyakinan muzakki untuk membayar zakat sebagai  kewajiban muzakki.Kepercayaan muzakki juga sangat berpengaruh terhadap keputusannya dalam membayar kewajiban zakat. Semakin tinggi tingkat kepercayaan muzakki terhadap suatu lembaga zakat, akan semakin besar dana zakat yang dibayarkan oleh muzakki kepada lembaga zakat tersebut.Variabel pengetahuan zakat juga mempengaruhi perilaku pembayaran zakat, semakin tinggi pengetahuan zakat akan meningkatkan pula kepatuhan muzakki dalam membayar zakat. Riset terkait dengan perilaku muzakki ( pembayar zakat) penting untuk dilakukan mengingat pentingnya menjaga kepercayaan muzakki terhadap lembaga zakat.

Penulis: *Sri Herianingrum

Departemen Ekonomi Islam Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga Opini untuk Paper Jurnal Scopus : Determinants of Zakat compliance behaviour and future direction: a systematic literature review