Universitas Airlangga Official Website

Ketika Tanah Bisa Hilang karena Ditelantarkan: Memahami Konsep Rechtsverwerking dalam Hukum Tanah Indonesia

Ilustrasi AIP (Foto: UNAIR NEWS)
Ilustrasi AIP (Foto: UNAIR NEWS)

Tanah memiliki posisi yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Tidak hanya sebagai tempat tinggal, tanah juga menjadi sumber penghidupan, ruang produksi, serta bagian dari identitas sosial dan budaya masyarakat. Namun, tidak banyak yang mengetahui bahwa dalam hukum Indonesia, hak atas tanah dapat hilang apabila pemiliknya menelantarkan tanah tersebut. Konsep ini dikenal dengan istilah rechtsverwerking.

Konstitusi Indonesia menegaskan bahwa tanah dan sumber daya alam harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Prinsip ini menempatkan tanah bukan semata sebagai aset ekonomi pribadi, tetapi juga memiliki fungsi sosial. Artinya, setiap pemegang hak atas tanah memiliki kewajiban untuk memanfaatkan dan memelihara tanah tersebut secara produktif.

Konsep ini berakar dari hukum adat Indonesia yang memandang tanah sebagai anugerah Tuhan yang harus dikelola untuk kesejahteraan bersama. Oleh karena itu, apabila tanah dibiarkan terbengkalai dalam waktu lama, maka hak pemilik atas tanah tersebut berpotensi hilang.

Apa Itu Rechtsverwerking?

Rechtsverwerking merupakan doktrin hukum yang berasal dari hukum adat dan kemudian diadopsi dalam sistem hukum tanah nasional. Secara sederhana, konsep ini menjelaskan bahwa seseorang dapat kehilangan hak atas tanah karena tidak menggunakan atau tidak mempertahankan haknya dalam jangka waktu tertentu.

Dalam praktiknya, hak atas tanah dapat hilang apabila pemilik tanah membiarkan tanahnya tidak dikelola, sementara pihak lain memanfaatkan dan menguasai tanah tersebut dengan itikad baik. Doktrin ini menegaskan bahwa tanah tidak boleh hanya dimiliki secara formal, tetapi harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Konsep ini juga berkaitan erat dengan kebijakan pencegahan penelantaran tanah yang bertujuan menjaga produktivitas lahan serta mencegah praktik spekulasi tanah.

Salah satu keunikan penerapan rechtsverwerking di Indonesia adalah tidak adanya batas waktu baku mengenai berapa lama tanah harus ditelantarkan hingga hak atas tanah dapat hilang. Dalam berbagai putusan pengadilan, terdapat variasi jangka waktu, mulai dari lima tahun hingga lebih dari dua puluh lima tahun.

Perbedaan ini terjadi karena penerapan hukum adat bersifat kontekstual dan menyesuaikan dengan kondisi sosial masyarakat setempat. Di samping itu, hakim juga memiliki independensi dalam menilai apakah tindakan pemilik tanah dapat dianggap sebagai bentuk pengabaian hak.

Namun demikian, dalam sistem pendaftaran tanah nasional, terdapat ketentuan yang memberikan perlindungan hukum kepada pemegang sertifikat tanah yang memperoleh haknya secara sah dan beritikad baik, terutama apabila tidak ada gugatan dalam jangka waktu tertentu.

Peran Penting Prinsip Itikad Baik

Dalam penerapan rechtsverwerking, unsur itikad baik menjadi faktor yang sangat menentukan. Seseorang yang menguasai tanah harus membuktikan bahwa ia memperoleh dan mengelola tanah tersebut secara jujur, tanpa penipuan, serta sesuai dengan norma hukum dan sosial yang berlaku.

Prinsip itikad baik tidak hanya menilai kejujuran seseorang secara subjektif, tetapi juga menilai apakah tindakan tersebut sesuai dengan standar kepatutan dan kewajaran dalam masyarakat. Oleh karena itu, pengadilan sering kali melakukan penilaian secara menyeluruh terhadap latar belakang penguasaan tanah, hubungan sosial para pihak, serta bukti-bukti yang diajukan.

Konsep rechtsverwerking menunjukkan bahwa hukum tanah Indonesia tidak hanya menekankan kepemilikan, tetapi juga tanggung jawab sosial atas tanah. Pemegang hak atas tanah harus aktif memanfaatkan dan menjaga tanahnya agar tidak kehilangan hak tersebut.

Pemahaman terhadap konsep ini penting, baik bagi masyarakat umum maupun para pemangku kepentingan di bidang agraria, karena dapat membantu mencegah konflik pertanahan serta mendorong pengelolaan sumber daya tanah yang lebih adil dan berkelanjutan.

Penulis: Dr. Agus Sekarmadji, S.H., M.Hum.

Artikel lengkap dapat diakses melalui:

Agus Sekarmadji, Oemar Moechthar, Wilda Prihatiningtyas, 2025, “Rechtsverwerking in Indonesia: How Land Ownership Can Be Lost Under Customary Law”, PETITA: Jurnal Kajian Ilmu Hukum dan Syariah, Vol. 10 No. 2, h. 926-948, https://petita.ar-raniry.ac.id/index.php/petita/article/view/836/472

DOI: https://doi.org/10.22373/petita. v10i2.836

Indexed by Scopus: https://www.scopus.com/sourceid/21101162892#tabs=2