Universitas Airlangga Official Website

KKN-BBK 3, Mahasiswa UNAIR Hadirkan Konsultasi Hukum Gratis Bagi Masyarakat

Penyuluhan Hukum dan Konsultasi Gratis oleh YKBH Sritanjung Banyuwangi pada Kegiatan Masyarakat Sadar Hukum (MASAK) di Balai Desa Padang. (Foto: Istimewa)

UNAIR NEWS – Program Kuliah Kerja Nyata (KKN) UNAIR hadir untuk menjawab permasalahan masyarakat. Salah satunya, tim KKN-BBK 3 UNAIR Desa Padang, Kecamatan Singojuruh, Kabupaten Banyuwangi. Tim KKN-BBK tersebut mengadakan kegiatan sosialisasi Masyarakat Sadar Hukum (MASAK) pada Balai Desa Padang, Selasa (30/1/2024).

Segenap jajaran perangkat Desa Padang, kader Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), dan masyarakat Desa Padang. Sebagai pemateri, kegiatan tersebut menghadirkan perwakilan Yayasan Konsultasi dan Bantuan Hukum (YKBH) Sritanjung Banyuwangi.

Berangkat dari realita yang ada, masyarakat kerap kali melaporkan masalahnya kepada perangkat desa. Moh In’am Latief SE MM, Kepala Desa Padang, mengeluarkan pernyataan tersebut secara langsung sebagai sambutan kegiatan MASAK pagi hari itu.

“Desa itu seperti pengadilan, di luar konteks pengadilan. Baik itu dalam rangka mediasi, musyawarah bersama untuk sepakat, apabila kedua belah pihak ada masalah,” ujar In’am.

Menurut In’am, ia dan rekan kepala dusun sering menemui sengketa utang piutang, sengketa tanah, hingga ketertiban umum. Namun, ia merasa, permasalahan yang masuk ke pemerintah desa tidak dapat tuntas secara efektif. Hal itu, akibat keterbatasan pengetahuan hukum perangkat desa maupun pelapor perkara.

“Kami di desa itu sebetulnya berharap memang ada solusi, ada jalan keluar terbaik, tapi dalam kenyataannya, tidak jarang pelapor tak memiliki bukti konkret. Selain itu, kemampuan bayar dari pihak pelapor untuk menjadi perkara, itu yang susah,” ucap In’am.

Mendukung pernyataan tersebut, Dimas Septo Nugroho, selaku penanggung jawab sekaligus ketua kelompok KKN-BBK 3 Desa Padang, menceritakan pengalamannya saat survei.

“Kades menyampaikan bahwa banyak sekali kasus seperti sengketa tanah dan penipuan arisan yang hanya selesai pada surat kesepakatan antara pihak yang berperkara,” ucapnya.

Untuk itu, Dimas menginisiasi penyuluhan hukum di Desa Padang. Menurutnya, masyarakat harus mengetahui alur dan ketentuan yang tertulis.

“Dari situ, saya berpikir untuk memberikan pemahaman terkait pentingnya hukum. Saya ingin menunjukkan bahwa berperkara di pengadilan itu tidak sulit dan rumit jika mendapatkan bantuan LBH,” lanjutnya.

Wahid Hasyim SHI MH, Wakil Direktur YKBH tersebut mengawali sosialisasi MASAK dengan penjelasan awal mengenai bantuan hukum. Wahid menjelaskan, program konsultasi hukum gratis mengacu pada Undang-Undang Bantuan Hukum.

“Yang kami lakukan adalah program non litigasi yaitu pendampingan perkara di luar persidangan, jadi bukan proses pendampingan dalam persidangan.” ujar Wahid.

Masyarakat terlihat menyambut baik kegiatan ini, beberapa mengajukan pertanyaan dan melakukan konsultasi secara langsung. Tidak hanya masyarakat saja, perangkat desa pun turut serta mencurahkan beberapa pertanyaan mengenai hukum.

Kegiatan sosialisasi MASAK ini mendapatkan pujian dari Direktur YKBH, Siti Nurhayati SH MH. Ia mengaku salut atas inisiasi mahasiswa UNAIR dalam memajukan Desa binaan, termasuk dalam peningkatan kesadaran masyarakat terhadap hukum.

“Saya mendukung sekali apa yang dilakukan adik adik mahasiswa, karena adik mendengarkan masukan dari masyarakat, akhirnya datang ke kantor kami untuk berkoordinasi guna melakukan penyuluhan hukum,” ucap Siti.

Penulis: Resyifa Salma

Editor: Nuri Hermawan