UNAIR NEWS – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menekankan pentingnya penguatan kapasitas dan jejaring Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) di perguruan tinggi. Pesan tersebut ia sampaikan dalam kegiatan Sosialisasi dan Pemetaan Implementasi PP Nomor 55 Tahun 2024 yang berlangsung di Ruang Bima Suci, Lantai 2 Airlangga Convention Center (ACC) Kampus MERR-C Universitas Airlangga (UNAIR) pada Kamis (9/10/2025).
Tantangan Implementasi dan Perlindungan Satgas
Dalam paparannya, Dr Devi Rahayu SH MHum menjelaskan bahwa Komnas perempuan tengah memetakan pelaksanaan kebijakan kawasan bebas kekerasan di kampus melalui survei ke lebih dari 290 perguruan tinggi di Indonesia. “Komnas Perempuan saat ini tengah memetakan implementasi kebijakan kampus bebas kekerasan. Hal itu bertujuan untuk mengetahui sejauh mana Satgas PPKS telah bekerja di lapangan,” ujarnya.
Ia memaparkan bahwa hasil survei Komnas Perempuan menunjukkan baru sekitar 74 persen kampus yang memiliki satgas aktif dengan standar operasional prosedur (SOP) yang jelas. Beberapa kendala utama adalah kurangnya kompetensi anggota Satgas, ketiadaan SOP lembaga, dan terbatasnya pendanaan. “Banyak Satgas belum tahu harus melakukan apa ketika menangani banyak kasus kekerasan di lingkungan kampus,” ungkapnya.
Pentingnya Jejaring dan Perlindungan Hukum
Lebih lanjut, Dr Devi menyoroti kasus kriminalisasi terhadap anggota Satgas yang terjadi di beberapa kampus. Dalam beberapa kejadian, para pelaku justru melaporkan kembali anggota Satgas dengan tuduhan pencemaran nama baik.
“Satgas diberikan kewenangan besar, namun belum tentu memiliki kapasitas hukum yang memadai. Ini yang membuat mereka rentan,” jelasnya.
Ia menegaskan perlunya jejaring antara Satgas dengan lembaga penegak hukum seperti kepolisian, lembaga bantuan hukum, dan forum pengada layanan agar pelaksanaan PP 55 No. 55 tahun 2024 berjalan efektif. “Satgas tidak bisa bekerja sendirian. Koordinasi sejak awal akan mempermudah penanganan dan mencegah pemeriksaan berulang terhadap korban,” tambahnya.
Melalui pemetaan ini, Komnas Perempuan berharap UNAIR dan semua perguruan tinggi dapat memperkuat sistem pencegahan dan penanganan kekerasan berbasis perspektif korban serta menjamin keamanan civitas akademika dalam ruang pendidikan.
Penulis: Tsabita Nuha Zahidah
Editor: Khefti Al Mawalia





